Fikih

Aborsi Demi Keselamatan dan Kesehatan Ibu, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Islam adalah agama yang mengharamkan pembunuhan, baik itu terhadap orang muslim ataupun non muslim. Para ulama juga telah bersepakat tentang larangan membunuh calon bayi yang ada dalam kandungan ibunya atau yang dikenal dengan istilah aborsi. Namun demikian, apakah Islam memperbolehkan aborsi dengan alasan dan kesehatan ibunya?

Dalam Al-Quran, sendiri diterangkan dengan jelas tentang larangan membunuh anak. Membunuh anak atau aborsi merupakan dosa yang amat besar.

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.”(Qs al Isra’ : 31).

Membunuh memang larangan dalam Islam, Namun demikian, jika dalam kondisi yang darurat atau emergency suatu yang tadinya berupa larangan bisa menjadi kebolehan. Seperti halnya aborsi. Aborsi adalah larangan, namun karena keadaan darurat seperti untuk menyelamatkan nyawa ibunya makan aborsi menjadi boleh.

Pendapat ini seperti yang diterangkan dalam kitab Taudhihul Ahkam;

لا يجوز إسقاط الحمل إذا كان عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً حتى تكرر لجنة طبية موثوقة إن استمراره خطر على سلامة أمه بأن يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز إسقاطه بعد استنفاد كافة الوسائل لتلاقي تلك الأخطار.

Artinya;  “Tidak boleh melakukan aborsi baik bayi berupa segumpal darah atau segumpal daging, sampai lembaga medis mewanti-wanti bahwa jika bayi dibiarkan akan membahayakan keselamatan ibu. Seperti ibu akan mengalami kematian jika bayinya dibiarkan, maka boleh melakukan aborsi setelah tidak ditemukan lagi cara untuk menghilangkan bahaya tersebut.”

Rasulullah sendiri dengan jelas menyatakan larangan aborsi, ketika ada yang aborsi tanpa alasan kesehatan maka selain melakukan dosa besar juga akan dijatuhi diyat atau denda.

Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (H.R Bukhari Muslim)

Walhasil, aborsi hanya boleh dilakukan karena adanya keadaan darurat. Tanpa adanya kondisi darurat maka adalah keharaman.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button