Fikih

Bagaimana Hukum Menyentuh Anak Angkat, Apakah Membatalkan Wudhu?

Salafusshalih.com – Memiliki sang buah hati merupakan harapan setiap pasutri (pasangan suami istri) sebab dengan hadirnya sang buah hati ikatan hubungan akan semakin harmonis. Kendati demikian tidak semua pasutri beruntung seperti yang diinginkannya, banyak dari mereka yang sudah lama menikah namun tak kunjung dikaruniai sang buah hati.

Sehingga banyak dari pasutri tersebut yang memilih untuk mengadopsi seorang anak dan memperlakukannya sebagaimana anak kandung sendiri. Meski begitu, anak hasil adopsi dan anak kandung tentu tidak dapat disamakan hukumnya dalam Islam. Lantas apakah menyentuh anak angkat lain jenis dapat membatalkan wudhu?

Setelah mengulik berbagai literatur fikih, dijumpai keterangan bahwa hukum menyentuh anak hasil adopsi atau anak angkat dapat membatalkan wudhu, karena anak angkat bukan termasuk kategori mahram. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ibn Qasim Al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya:

(وَالَّذِيْ يَنْقُضُ) أَيْ يُبْطِلُ (الْوُضُوْءَ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ)… (وَ) الرَّابِعُ (لَمْسُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ) غَيْرَ الْمُحْرِمِ وَلَوْ مَيْتَةً

Artinya: “Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ada lima, dan yang ke empat dari hal yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahramnya meskipun sudah meninggal.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib fi Syarh Alfadz At-Taqrib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah], h. 49)

Sementara itu Syekh Isma’il Zain Al-Yamani (w. 1414 H) dalam kompilasi fatwanya menyampaikan perihal dampak negatif akibat mengadopsi anak, diantaranya adalah tatkala sang anak tersebut telah beranjak dewasa dapat menimbulkan persepsi dan pengakuan anak angkat sebagai mahram, padahal hakikatnya ia tetaplah orang lain (ajnabi) yang bukan mahram:

 

وَحَقِيْقَةُ التَّبَنِيِّ أَنْ يَتَّخِذَ الْإِنْسَانُ وَلَدًا مَنْبُوْذًا أَوْ غَيْرَ مَنْبُوْذٍ وَيَنْسَبُهُ إِلَى نَفْسِهِ وَيَدَّعِيْهِ إِبْنَهُ فَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مَفَاسِدٌ عَظِيْمَةٌ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا أَنَّهُ يَبْلُغُ الْحُلْمَ فَيَكُوْنُ أَجْنَبِيًا بَيْنَ أَسِرَّةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لَكِنَّهُ يَعْتَقِدُهُمْ مَحَارِمَهُ وَيَعْتَقِدُوْنَهُ مُحْرِمًا لَهُمْ

Artinya: Esensi daripada mengangkat seorang anak ialah mengadopsi seorang anak yang dibuang atau bukan, kemudian menisbatkan pada dirinya sendiri serta mengakuinya sebagai anak. Maka mengadopsi anak dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat besar dan banyak. Diantaranya ialah ketika sang anak itu beranjak dewasa, padahal hakikatnya ia adalah orang lain bagi keluarga yang merawatnya atau si pengadopsinya dan malah mengakuinya sebagai mahram bagi mereka.” (Isma’il Az-Zain bin Utsman Al-Yamani, Qurrah Al-‘Ain Bifatawa Isma’il Az-Zain [Sarang: Maktabah Al-Barokah], h. 176)

Walhasil, dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan fikih menyentuh anak hasil adopsi atau anak angkat yang berbeda jenis hukumnya dapat membatalkan wudhu, sebab anak angkat pada hakikatnya tetap dihukumi sebagai ajnabi (orang lain) yang bukan termasuk kategori mahram. Oleh karena itu, hendaknya agar berhati-hati dan lebih selektif utamanya dalam hal yang berkenaan dengan mahram. Wallahu a’lam bis shawab.

(A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button