Hukum Sujud Massal Polresta Malang Kota Atas Tragedi Kanjuruhan
Salafusshalih.com – Mengutip berita dari KOMPAS.com – Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto bersama anggota lainnya tiba-tiba bersimpuh dan bersujud massal untuk meminta maaf kepada para korban tragedi Kanjuruhan.
Sujud massal dilakukan saat kegiatan apel pagi di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin (10/10/2022) pagi.
Sebelumnya, Buher, sapaan akrabnya, didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsekta Jajaran Polresta Malang Kota, melaksanakan doa bersama terlebih dahulu.
Buher mengatakan, aksi bersimpuh dan bersujud dilakukan untuk memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sujud massal juga menggambarkan permohonan maaf yang terdalam kepada korban dan keluarganya, serta seluruh Aremania dan Aremanita atas tragedi di Stadion Kanjuruhan. “Kita berdoa agar saudara-saudari kita, Aremania dan Aremanita korban tragedi Kanjuruhan bisa diterima di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kita bersama-sama memohon ampun kepada Allah SWT agar peristiwa itu tidak terjadi lagi,” kata Buher.
Nah, bagaimana kita menanggapi sujud dalam deskripsi di atas?
Perlu diketahui bahwa sujud dalam Islam merupakan perilaku sakral yang seharusnya tidak dilakukan kecuali karena menyembah, menghormat ataupun bersyukur kepada Dzat Yang Maha Esa, Allah Swt.
Maka dari itu, dalam kitab-kitab fikih hanya menyebutkan empat jenis sujud yang boleh dilakukan, yaitu sujud dalam shalat, sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur. Selain empat jenis sujud ini, seorang hamba tidak diperkenankan untuk melakukan sujud meskipun niat bersujud kepada Allah.
Bahkan disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, bahwa bersujud kepada Allah jika bukan karena melakukan sujud shalat, sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur maka hukumnya adalah haram. Sedangkan jika bersujud kepada selain Allah dengan niat ibadah, maka hukumnya adalah kufur.
Namun, apabila sekedar meletakkan dahi dengan tujuan merendahkan diri dan tanpa ada niat untuk bersujud, maka hukumnya boleh, tidak haram.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى سجوداً.
“Menurut mazhab kami (Syafiiyah) bahwa sujud di luar shalat disunahkan untuk dilakukan karena ada bacaan ayat sajdah, baik bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan. Disunahkan juga bagi orang yang mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Tidak boleh sujud selain itu, baik karena Allah maka hal ini haram, atau karena selain Allah maka kufur. Hal ini jika diniatkan ibadah. Adapun jika hanya meletakkan dahi ke tanah untuk merendahkan diri dan merilekskan diri tanpa niat sujud, maka tidak haram. Karena hal itu bukan dinamakan sujud.”
Nah, menanggapi sujud massal yang dilakukan Polresta Malang Kota sebagaimana yang diniatkan Buher, yaitu memohon ampun kepada Allah maka hukumnya haram bukan “kafir” karena tidak sesuai dengan kriteria sujud yang diperbolehkan di atas.
Namun, apabila yang dilakukan Polresta tersebut semata-mata meletakkan dahi ke tanah bukan untuk “sujud” melainkan merendahkan diri (instrospeksi atas kesalahan yang dilakukan oknum polisi) sehingga membuat diri tenang maka hal itu diperbolehkan.
Solusi yang bijak, kita jangan sampai terjerumus untuk menghukumi suatu persoalan di atas karena masalah tersebut erat kaitannya dengan niat seseorang di dalam hatinya. Sementara kita tidak tahu persis maksud dalam hati mereka. Dan sebaiknya kalau meminta maaf kepada manusia jangan dengan cara sujud. Karena hakikat sujud hanya pantas diperuntukkan untuk Allah Swt.
(As’ad Humam)