Fikih

Suami Orgasme Duluan Saat Berhubungan, Ini Yang Harus Dilakukan!

Salafusshalih.com – Salah satu aktivitas suami istri yang sudah menjadi kebutuhan hidup adalah adalah berhubungan badan atau jimak. Jimak juga merupakan sarana yang ditentukan Allah untuk melanjutkan keturunan bagi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa ketika melakukan hubungan badan tentunya harus sama-sama merasakan kenikmatan, lantas apabila suami orgasme duluan saat berhubungan badan, apa yang sebaiknya dilakukan

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni menerangkan bahwa apabila suami orgasme duluan, maka suami tidak boleh egois mementingkan diri sendiri dan mengabaikan istrinya. Al-Mughni menganjurkan untuk suami menunggu sampai istri menuntaskan hajatnya.

Dalam konteks ini, Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni menyatakan:

إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا} .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا

Artinya: Apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan zakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus. Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 136).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa, yang harus dilakukan oleh suami ketika orgasme duluan adalah tetap bercumbu rayu sampai istri merasakan kenikmatan. Suami tidak diperbolehkan mementingkan diri sendiri dan egois dengan mengabaikan istrinya. Bahkan Al-Mughni memakruhkan seorang suami melepas zakarnya setelah orgasme sebelum istri merasakan kenikmatan. Walhasil jika suami istri berhubungan badan, hal yang harus dilakukan adalah sama-sama nyaman, sehingga bisa menghasilkan keturunan yang saleh dan salehah, Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button