Fikih

Hewan Kurban Yang Belum Disembelih Hingga Lewat Hari Tasyriq, Bagaimana Hukumnya?

Salafusshalih.com. – Dalam beberapa keterangan kitab fikih dapat ditemukan beberapa keutamaan dan anjuran untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, penting diketahui bahwa ibadah kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.  Lantas, bagaimanakah hukum hewan kurban yang belum disembelih hingga lewat hari tasyriq?

Menurut ulama Syafiiyah, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak salat Idul Adha telah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzul Hijjah hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyrik. Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban ada empat hari, yakni hari Idul Adha pada tanggal 10 Dzul Hijjah, juga tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah.

Beberapa ulama fikih masih merinci hukum mengenai hewan kurban yang belum disembelih hingga lewat dari hari-hari Tasyriq.

Apabila kurban itu sunah, maka boleh memilih antara disembelih atau ditangguhkan pada tahun berikutnya. Namun jika disembelih, maka bernilai sedekah biasa, bukan bernilai ibadah kurban. Hal ini karena salah satu syarat sah kurban adalah disembelih pada waktu yang telah ditentukan. Sehingga, hewan yang disembelih di luar waktu yang telah ditentukan hanya akan menjadi sedekah biasa. Sebagaimana dalam keterangan kitab fiqhul Islam wa adillatuhu, karangan Syaikh Wahbah Azzuhail berikut ;

وهو مخير في التطوع فأن فرق اللحم كانت القربة بذلك دون الذبح لانها شاة لحم وليست اضحية

Artunya : “Dia boleh memilih dalam hewan kurban sunah. Jika dia membagikan daging hewan tersebut, maka berpahala ibadah (sedekah) dengan daging tersebut, bukan sebagai kurban. Hal ini karena daging tersebut dinilai daging biasa bukan daging kurban.”

Akan tetapi, apabila kurban tersebut merupakan kuban wajib, maka wajib disembelih dalam rangka qada’ atau ganti karena tidak melakukannya di waktu yang telah ditentukan. Penyembelihan itu juga tidak boleh ditangguhkan hingga tahun berikutnya dan wajib untuk mendistribusikannya sebagaimana hewan kurban yang pada biasanya. Sebagaimana dalam kelanjutan keterangan berikut ;

واذا فات وقت الذبح ذبح الواجب قضاء وصنع به ما صنع بالمذبوح في وقته

Artinya : “Ketika waktu menyembelih sudah lewat, maka kurban wajib tetap disembelih sebagai qada’ dan juga wajib diperlakukan sebagaimana hewan kurban yang disembelih pada waktunya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ulama fikih masih merinci hukum mengenai hewan kurban yang belum disembelih hingga lewat dari hari-hari Tasyriq. Apabila kurban itu sunah, maka boleh memilih antara disembelih atau ditangguhkan pada tahun berikutnya. Namun jika disembelih, maka bernilai sedekah biasa, bukan bernilai ibadah kurban. Akan tetapi, apabila kurban tersebut merupakan kuban wajib, maka wajib disembelih dalam rangka qada’ atau ganti karena tidak melakukannya di waktu yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan hukum hewan kurban yang belum disembelih hingga lewat hari tasyriq. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Zainal Abidin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button