Tsaqofah

Dianjurkan Nikah di Bulan Syawal? Berikut Penjelasannya

Salafusshalih.com – Pasca Hari Raya Idul Fitri, kerap ditemukan sebagian dari umat Islam yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ada yang berpendapat bahwa nikah di bulan Syawal dianjurkan dalam Islam. Meski begitu, masih terdapat beberapa orang yang menyangsikan perihal anjuran menikah di bulan Syawal ini.

Pasalnya, di era jahiliyah dahulu muncul persepsi bahwa bulan Syawal merupakan bulan pembawa kesialan. Sehingga mayoritas penduduk Makkah kala itu dilarang untuk melakukan pernikahan di bulan Syawal.

Terkait dengan pandangan ini, bagaimana anjuran dan kesunahan guna melaksanakan akad nikah di bulan Syawal dalam Islam?

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) menjelaskan bahwa awal adanya stereotip tersebut karena pernah terjadi wabah Tha’un (penyakit menular) yang menyebar di seantero kawasan Makkah selama bertahun-tahun di suatu bulan Syawal. Wabah ini menyebabkan banyak korban berjatuhan terlebih dari pasangan pengantin yang menggelar pesta pernikahan:

أَنَّ طَاعُوْنًا وَقَعَ فِيْ شَوَّالٍ فِيْ سَنَّةٍ مِنَ الْسِّنِيْنَ فَمَاتَ فِيْهِ كَثِيْرٌ مِنَ الْعَرَائِسِ فَتَشَائَمَ بِذَلِكَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَدْ وَرَدَ الْشَّرْعُ بِإِبْطَالِهِ

 Artinya: “Sesungguhnya wabah Tha’un merebak pada bulan Syawal selama beberapa tahun, hal itu mengakibatkan banyak korban jiwa dari orang-orang yang melakukan pernikahan. Kemudian timbul anggapan buruk perihal melangsungkan nikah di bulan Syawal dari kalangan jahiliyah, dan syari’at dengan tegas menolak anggapan tersebut.” (Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hanbali, Lathaif Al-Ma’arif [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 75)

 

Oleh karena itu, Rasulullah saw mematahkan anggapan tidak berdasar tersebut dengan mempersunting putri dari Sahabat Abu Bakar ra yang bernama Siti Aisyah di bulan Syawal. Hal ini terekam dalam salah satu redaksi hadits yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: “Dari Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah saw menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah manakah yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (H.R. Muslim)

Mengenai maksud hadits di atas, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam anotasinya menerangkan bahwa Sayyidah Aisyah menolak keyakinan yang merebak di tengah masyarakat jahiliyah kala itu. Pandangan tentang kemakruhan menggelar pernikahan atau melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal itu tidak berdasar:

فِيْهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيْجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَاسْتَدَلُّوْا بِهَذَا الْحَدِيْثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيْجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوْا يَتَطَيَّرُوْنَ بِذَلِكَ لِمَا فِيْ اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ وَالْرَّفْعِ

Artinya: “Hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan intim halal pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (mazhab Syafi’i). Mereka berlandaskan dengan hadits ini. Siti Aisyah ra dengan perkataan ini, bermaksud untuk menepis praktik yang tengah berkembang pada masa jahiliyah dan persepsi sebagian orang awam sekarang bahwa makruh untuk melaksanakan pernikahan, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal. Hal ini merupakan kebatilan yang tidak berdasar dan pengaruh anggapan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari Al-Isyalah dan Ar-Raf̕’u yang berarti mengangkat.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 9, h. 209)

 

Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, bulan Syawal adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk menyelenggarakan pernikahan dengan argumentasi hadits sahih dari Sayyidah Aisyah ra.

Dalam kitab Sirah Nabawiyah yang ditulis oleh Imam Al-Waqidi (wafat 207 H) dijumpai keterangan bahwa Rasulullah saw juga melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Ummu Salamah pada bulan Syawal:

قَالَ عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ: وَاعْتَدّتْ أُمّي حَتّى خَلَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، ثُمّ تَزَوّجَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَخَلَ بِهَا فِي لَيَالٍ بَقِينَ مِنْ شَوّالٍ، فَكَانَتْ أُمّي تَقُولُ: مَا بَأْسٌ فِي النّكَاحِ فِي شَوّالٍ وَالدّخُولِ فِيهِ، قَدْ تَزَوّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوّالٍ وَأَعْرَسَ بِي فِي شَوّالٍ

Artinya: “Umar bin Abi Salamah berkata: Ibuku menjalani masa iddah hingga usai selama empat bulan sepuluh hari, kemudian dinikahi oleh Rasulullah saw dan melakukan hubungan intim dengan beliau di malam-malam dari bulan Syawal. Ibuku berkata: Tidak apa-apa menikah di bulan syawal dan berhubungan intim di dalamnya, sebab Rasulullah saw menikahiku di bulan Syawal dan mengadakan resepsi pernikahan untukku di bulan Syawal.” (Muhammad bin Umar bin Waqid As-Sahmi Al-Waqidi, Al-Maghazi [Beirut: Dar Al-A’lami], vol. 1, h. 344)

Demikian uraian dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi negatif mengenai bulan Syawal sebagai bulan pembawa sial dan malapetaka bagi yang hendak menikah tidaklah benar. Pendapat ini tidak memiliki landasan argumentasi yang valid dalam tinjauan syari’at.

 

Lebih dari itu, menurut pendapat ulama Syafi’iyyah menggelar pernikahan pada bulan Syawal merupakan kesunahan yang sangat dianjurkan bagi calon pengantin Muslim yang sudah siap dan memungkinkan. Kendati demikian, pesta pernikahan juga masih bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya jika tidak dapat dilangsungkan di bulan Syawal. Wallahu a’lam bisshawab.

(A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button