Fatwa Ulama Mesir: Kepedulian Terhadap Lingkungan Wujud Nyata Penerapan Syariat Islam
Salafusshalih.com – Krisis lingkungan yang terjadi di berbagai belahan dunia menjadi sorotan para ulama internasional. Isu ini dianggap krusial karena berdampak langsung pada kelangsungan hidup manusia dan implementasi syariat Islam.
Syekh Ahmed Mamdouh Sa’ad, Sekretaris Fatwa sekaligus Anggota Dewan Penasihat Tinggi di Dar al-Ifta Mesir, menyatakan bahwa menjaga lingkungan (hifzhul bi’ah) merupakan elemen pelengkap (mukammil) dalam upaya mewujudkan tujuan syariat. Ia menegaskan bahwa pelestarian lingkungan memiliki peran yang sangat vital. Namun demikian, menurutnya, aspek ini belum dapat dikategorikan sebagai kebutuhan mendesak (dlarurah) yang berdiri sendiri sebagai tujuan keenam dalam maqashid al-syari’ah.
“Menjaga lingkungan berfungsi sebagai sarana atau pelengkap (mukammil) dalam melindungi lima kebutuhan dasar (dlaruriyatul khams),” ujar Syekh Ahmed Mamdouh Sa’ad dalam sambutannya secara daring pada Halaqah Internasional di Pondok Pesantren As’adiyah Macanang, Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (4/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pokok (dlaruriyat) memiliki tiga ciri utama: mencakup seluruh umat manusia (al-‘umum), bersifat terus-menerus (al-ithirad), dan tetap relevan sepanjang waktu (al-tsubut). Menurutnya, mayoritas ulama sepakat bahwa kebutuhan pokok terbatas pada lima hal utama, sebagaimana ditetapkan melalui metode istiqra’ atau pengkajian menyeluruh. Meski demikian, Syekh Mamdouh menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dapat secara langsung mengancam jiwa, akal, keturunan, dan harta—melalui eksploitasi sumber daya, pencemaran, penyebaran penyakit, hingga bencana alam. Karena itu, hifzhul bi’ah dikategorikan sebagai pelengkap kebutuhan pokok (mukammil lidl-dlaruri) yang memiliki urgensi tinggi dalam implementasi syariat.
Penegasan bahwa syariat Islam memiliki kepedulian besar terhadap lingkungan hidup turut memperkuat pandangan tersebut. Komitmen ini tercermin dalam berbagai ajaran, seperti larangan mencemari air yang diam, pengharaman penggunaan air secara berlebihan, anjuran untuk menghidupkan tanah terlantar (ihya’ al-mawat), larangan menebang pohon yang memiliki manfaat, serta perintah untuk memperlakukan hewan dengan baik (ihsan).
Selain pemaparan dari Syekh Mamdouh, halaqah ini juga menghadirkan dua ulama sekaligus akademisi terkemuka dari Maroko, yaitu: (1) Prof. Maryam Ait Ahmed, Guru Besar dari Universitas Ibn Tofail, Kenitra, dan (2) Prof. Abdelhamid El-Assyaq, Direktur Dar al-Hadith al-Hassaniyyah, Universitas Al-Qarawiyyin, Rabat.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta sejumlah peneliti, aktivis, dan para Mudir Ma’had Aly takhassus Ushul Fiqih dari seluruh Indonesia.
(Redaksi)



