Al-Qur’an Sumber Utama Syari’at Islam
Al-Qur’an -seperti yang telah kita ketahui bersama- merupakan kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk disampaikan melalui bentuk mushaf secara-angsur. Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama dalam ilmu hukum Islam (fiqh). Ia juga merupakan hujjah yang termat sangat agung antara kita dan Tuhan kita.
Al-Qur’an merupakan tali yang kokoh dapat menjadikan hidup kita selamat apabila berpegang teguh pada pendirian. Ia juga merupakan yang sangat kuat (al’urwah al-wutsqo) yang tidak akan putus, sebagaimana Firman-Nya:
ا۟ لِ للَّهِ ا لَا ا
“Dan berpeganglah pada kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (QS. Ali Imron: [3]: 103).
ا۟ لنُّورَ لَّذِىٓ لَ لَٰٓئِكَ لْمُفْلِحُونَ
….”Dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. al-A’raf: [7]: 157).
Nabi Muhammad Saw juga mengatakan mengenainya:
لن لوا ا ا؛ اب الل
“Kutinggalkan kalian dua perkara, yang mana kalian tidak akan tersesat selagi madih berpegang teguh pada kalian: yaitu Al-Qur’an dan Hadits”.
Imam Maziry -dalam kitabnya Jami’ Al-Mi’yar- berkata: “al-Qur’an merupakan pondasi agama Islam, porosnya hukum, tempat berlindungnya penganut agama, ayat kerasulan serta bukti kebenaran agama yang dibawanya. Kehujjahan dan kewajiban mengamalkannya merupakan sesuatu yang sudah barang tentu diketahui (ma’lum bi dhorury) oleh kita tanpa membutuhkan adanya dalil penguat. Inilah yang dimaksud dari makna ‘at-tamassuk bid diin’ .
Lebih jauh, beliau menjelaskan, bahwa ayatnya lebih dari enam ribu ayat. Sebagian besar darinya berkaitan dengan tauhid dan dalil-dalilnya serta penolakan akidah yang menyimpang dan melampaui batas. Selain itu juga berkaitan dengan pembuktian kenabian, akhirat beserta gambaran kehidupan didalamnya, surga, neraka, berita umat terdahulu, petuah serta pengingat, pujian kepada Allah Swt, penyebutan berbagai nikmat-Nya, penjelasan sifat-sifat-Nya yang luhur dan nama-nama-Nya yang bagus serta tatacara memuliakan dan mensucikan-Nya, dsb.
Ayat yang berkaitan dengan hukum-hukum fiqh -seperti yang dikatan Imam Ibnu Qoyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in- berjumlah seratus lima puluh ayat. Sebagian Ulama ada yang berpendapat bahwasanya jumlahnya lebih dari itu, yaitu sekitar dua belas juz darinya atau hampir seperenam setengah darinya. Sedangkan menurut Sayyid Muhammad al-Maliky jumlahnya lebih dari bilangan yang telah disebutkan.
Ibnu Aroby -dalam kitabya ‘al-Ahkam’- berkata dari sebagian gurunya: “Surah al-Baqarah saja sudah memuat seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum dan seribu berita. Oleh karena saking banyaknya permasalahan fiqh yang ada didalam surah tersebut, Sahabat Ibnu Umar Ra sampai menghabiskan waktu delapan tahun untuk mempelajarinya”.
Ibnu Aroby mengambil sembilan puluh ayat yang berkaitan dengan hukum-hukum fiqh dari surah al-Baqarah. Bahkan beliau mengambil lima ayat yang berkaitan dengan hukum dari surah al-Fatihah yang jumlah keseluruhan ayatnya ada tujuh. Adapun jumlah ayat-ayat al-Qur’an yang beliau jadikan sebagai landasan hukum berjumlah 864 ayat yang terpisah-pisah dalam 105 surah. Akan tetapi sebagian besar berada dibagian depan dari 30 surah lebih.
Al-Qur’an tidak akan pernah habis keajaiban-keajaibannya, takkan pernah terhitung hukum-hukumnya, setiap hari akan teus menerus nampak kelembutan dan rahasia-rahasianya, selagi masih ada orang yang mau memikirkannya. Tidaklah suatu generasi atau bahkan seseorang yang mentadaburinya kecuali ia akan menyangka bahwa ia lah yang sedang diajak bicara oleh al-Qur’an. Didalamnya terkandung hukum-hukum dan isyarat-isyarat Allah Swt karena ia merupakan Firman Dzat yang paling bijaksana, Allah Swt.
Ketika kita merujuk pada bab-bab yang ada kitab fiqh, maka jarang sekali kita menemukan suatu bab kecuali asal pengambilannya dari al-Qur’an, baik secara tersurat maupun dalam bintang. Pengarang kitab “al-Mi’yar” berkata dari Syekh Abi Madyan: “Sesungguhnya al-Qur’an itu memiliki masa ‘nuzul’ dan ‘tanzil’. Adapun masa ‘nuzul’-nya sudah sempurna dengan wafatnya Nabi Muhammad Saw. Sedangkan masa ‘tanzil’ nya -berdasarkan kejadian dan istinbath hukum- akan terus menerus sampai akhir masa”.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Ali bin Muhammad al-Habsy berkata:
له لى العلماء اق لديهم النزول