Fikih

Cara Medsos Membentuk Otoritas Islam Baru Ketika Algoritma Jadi Mufti

Salafusshalih.com – Seorang pemuda bertanya di kolom komentar unggahan TikTok berdurasi 28 detik: “Kalau lupa niat shalat Subuh, sah tidak?” Lima menit kemudian, kreator konten yang tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren membalas: “Tidak sah, ulang.” Balasan itu mendapat 2.500 like dan 87 tanda setuju. Sementara di tempat lain, seorang kiai yang mengajar kitab Fathul Qarib selama 20 tahun sedang menunggu lebih dari tiga jam untuk menjawab pertanyaan serupa melalui grup WhatsApp yang sepi.

Inilah potret baru otoritas keagamaan Islam di era digital. Selama berabad-abad, ulama, kiai, dan mufti memperoleh legitimasi melalui sanad keilmuan yang bersambung, pengakuan institusi seperti pesantren atau universitas Islam, serta pengabdian panjang kepada komunitas. Namun hari ini, medsos menawarkan jalur alternatif yang lebih pendek, lebih berisik, dan sayangnya, lebih viral.

Artikel ini berargumen bahwa algoritma medsos tidak sekadar mendistribusikan konten keagamaan, tetapi secara aktif membentuk siapa yang didengar, apa yang dianggap benar, dan bagaimana bentuk otoritas Islam baru lahir di luar struktur konvensional. Algoritma telah menjadi “mufti diam” yang setiap hari memfatwakan konten mana yang layak menjadi rujukan.

Anatomi Algoritma Sebagai “Mufti Diam”

Algoritma yang digunakan platform seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube bukanlah mesin netral. Mereka memiliki “kepentingan” tunggal: membuat pengguna betah berlama-lama di platform. Caranya adalah dengan memprioritaskan konten yang menghasilkan engagement tinggi; komentar, like, share, dan waktu tonton.

Konsekuensi untuk konten keagamaan sangat konkret. Konten yang singkat (15-30 detik) lebih diunggulkan daripada ceramah panjang yang utuh. Konten yang emosional; marah, haru, atau “menggugah”, lebih cepat memicu respons daripada konten yang metodologis dan hati-hati. Konten yang hitam-putih (“ini haram!”, “ini bid’ah!”, “ini wajib!”) lebih mudah diproses otak dan lebih sering dibagikan daripada konten yang mengatakan “tapi tergantung konteks dan mazhab yang dianut”.

Dengan kata lain, algoritma melakukan “fatwa statistik”. Ia secara otomatis mengangkat konten yang paling cepat memicu respons audiens, bukan konten yang paling benar secara metodologi fikih, paling kuat sanadnya, atau paling adil dalam mempertimbangkan perbedaan pendapat. Algoritma tidak pernah membaca kitab Ushul Fiqh, tetapi ia lebih efektif daripada banyak mufti dalam menentukan apa yang “tren” di kalangan umat Islam digital.

Dari Ulama ke Influencer: Kemunculan Mufti Digital

Siapa yang diuntungkan oleh logika algoritmik ini? Bukan ulama kharismatik dengan puluhan tahun belajar di Al-Azhar atau Pesantren Lirboyo. Mereka justru sering kikuk di depan kamera, terbiasa dengan durasi panjang dan bahasa yang tidak populer di kalangan anak muda.

Sebaliknya, profil “mufti digital” yang viral biasanya sangat berbeda. Mereka bisa seorang vlogger, mantan gamers, aktivis medsos, atau bahkan mantan artis yang kemudian “hijrah”. Sumber otoritas mereka tidak terletak pada sanad keilmuan, melainkan pada jumlah follower, keakraban persona (sok akrab, menggunakan bahasa gaul, wajah tersenyum di thumbnail), konsistensi unggah (setiap hari, jam prime time), serta kemampuan memanfaatkan tren dan tagar.

Kita bisa mengambil ilustrasi dari fenomena di Indonesia. Beberapa akun dakwah populer di TikTok memiliki jutaan pengikut, namun tidak satu pun dari kreatornya tercatat sebagai alumni pesantren besar atau lulusan fakultas syariah. Mereka belajar agama dari Google, YouTube, dan mungkin beberapa buku terjemahan.

Namun karena mereka rajin membuat konten “Tanya Jawab Agama” dengan latar belakang estetik, dengan musik latar yang menyentuh, dan jeda yang pas untuk algoritma, otoritas mereka tumbuh secara organik. Pertanyaan-pertanyaan dari jamaah digital masuk terus: “Apakah boleh shalat pakai baju bergambar?”, “Bagaimana cara bertaubat dari maksiat?”, “Siapa imam mahdi yang sebenarnya?” Semua dijawab dalam 60 detik.

Perubahan Cara Umat Mengakses dan Menilai Kebenaran Agama

Perubahan paling mendasar terjadi pada perilaku pencarian ilmu. Tradisi tafaqquh fiddin, yang berarti mendalami agama secara sistematis, pelan-pelan dan di bawah bimbingan guru, bergeser menjadi apa yang bisa disebut scrolling fatwa. Umat Muslim digital terbiasa memakan potongan-potongan dalil tanpa konteks turunnya ayat (asbabunnuzul), tanpa perbedaan qiraat, tanpa perbandingan mazhab, dan tanpa pembahasan mana yang qath’i (pasti) dan mana yang zhanni (masih terbuka penafsiran).

Ada ilusi demokratisasi yang menggiurkan: di medsos, setiap orang bisa bertanya dan “ulama” akan menjawab seketika. Tidak perlu bepergian ke pesantren, tidak perlu mengirim surat ke Dewan Fatwa, tidak perlu menunggu kajian pekanan. Tetapi proses kimiawi yang hilang adalah ta’addud (kehati-hatian), tawassuth (jalan tengah), dan adab bertanya.

Dalam tradisi klasik, seorang mufti akan menghela napas panjang, membuka kitab, membandingkan pendapat, lalu memberikan jawaban dengan disclaimer “wallahu a’lam“. Di medsos, jawaban instan tanpa disclaimer—karena ketiadaan karakter, atau karena algoritma menghukum keraguan (Bunt, Gary  R. Islamic Algorithms: Online Influence in the Muslim Metaverse. 2024).

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah efek ruang gema (echo chamber). Algoritma belajar dari riwayat klik, tonton, dan komentar kita. Jika seorang pengguna cenderung menyukai konten dari satu kelompok atau satu pandangan fikih, algoritma akan terus menyuapi konten serupa, sambil secara halus menyembunyikan konten yang berbeda.

Akibatnya, umat Islam tidak hanya terfragmentasi secara geografis atau mazhabi, tetapi juga secara algoritmik. Seorang Muslim salafi keras mungkin tidak akan pernah bertemu dengan konten NU yang toleran di FYP-nya, dan sebaliknya. Masing-masing tinggal di kandang algoritmanya sendiri, merasa bahwa dirinya yang paling benar (Rosyad, Rifki. Dari Aural ke Artificial Intelligence: Lintasan Komunikasi, Agama, dan Isu-isu Kontemporer. 2026)

Ancaman dan Kritik

Setidaknya ada tiga ancaman serius dari fenomena ini. Pertama, fragmentasi umat yang semakin tajam. Karena setiap mufti digital memberikan fatwa sesuai dengan pemahamannya, tidak jarang terjadi kontradiksi terang-terangan. Satu influencer mengatakan shalat tarawih 20 rakaat itu bid’ah, influencer lain mengatakan 8 rakaat itu sunnah, dan pengikut masing-masing saling mengkafirkan. Tidak ada mekanisme arbitrase di dunia digital seperti halnya Muktamar Nahdlatul Ulama atau Musyawarah Nasional MUI.

Kedua, komodifikasi agama. Otoritas keagamaan di era algoritma bisa “dibeli”. Akun yang mampu membayar endorse, mempekerjakan tim SEO, atau membeli follower dan like, akan tampak lebih otoritatif di mata algoritma daripada kiai saleh yang tidak paham growth hacking. Agama menjadi komoditas yang bersaing di pasar perhatian, dan yang kaya modal atau paham strategi kontenlah yang menang.

Ketiga, tergerusnya adab ilmiah dan rasa tanggung jawab. Dalam tradisi Islam, fatwa bukanlah mainan. Seorang mufti bertanggung jawab di dunia dan akhirat. Ada aturan ketat: man afta bi ghairi ‘ilmin fal’ânuhu ‘alaihi. Siapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka laknat Allah atasnya. Namun di medsos, konten salah bisa dihapus begitu saja dengan sekali klik.

Tidak ada sidang etik, tidak ada pencabutan izin, tidak ada publikasi retraksi yang meluas. Yang ada hanyalah unggahan baru 10 menit kemudian, seolah tidak pernah terjadi kesalahan (Maknunah, La Aa Li U. Fatwa Online: Sebuah Pendekatan Ideologis dan Metodologis. 2024)

Menjawab Tantangan

Menghadapi realitas ini, tidak ada gunanya bersikap nostalgia atau sekedar mengharamkan medsos. Yang diperlukan adalah strategi adaptif yang mempertahankan esensi keilmuan Islam.

Pertama, literasi algoritma untuk umat. Jamaah perlu diedukasi bahwa konten yang muncul di beranda mereka bukanlah pilihan ilahi atau penilaian kualitas, melainkan hasil komputasi yang memaksimalkan engagement. Kesadaran ini penting agar umat tidak serta-merta percaya bahwa konten yang viral pasti benar.

Kedua, ulama dan institusi keagamaan harus adaptif tanpa mengorbankan metodologi. Mereka bisa hadir di platform yang sama dengan durasi pendek, tetapi dengan disclaimer metodologis yang cerdas, misalnya “Hukum ini menurut mazhab Syafi’i, kita akan bahas detailnya di YouTube full version” atau “Untuk masalah ini ada tiga pendapat, saya sebutkan yang terkuat menurut saya”. Dengan begitu, pintu untuk mendalami ilmu tidak tertutup, hanya dipersingkat untuk kebutuhan algoritma.

Ketiga, diperlukan etika baru untuk mufti digital, idealnya disusun bersama oleh platform dan organisasi keagamaan. Misalnya: kewajiban mencantumkan latar belakang keilmuan, larangan memberikan fatwa tanpa minimal dua rujukan, serta kewajiban menyediakan ruang koreksi dan retraksi. Beberapa platform seperti YouTube sudah mulai menerapkan label informasi untuk konten kesehatan; konten keagamaan juga perlu regulasi serupa dari dalam komunitas itu sendiri.

Algoritma telah menjadi kekuatan diam yang membentuk otoritas Islam baru. Mufti digital masa kini bukanlah orang yang paling alim, melainkan orang yang paling paham cara memainkan mesin rekomendasi dan psikologi pengguna. Mereka viral bukan karena ilmunya, tetapi karena kemampuannya membuat konten yang algoritma suka.

Apakah ini akhir dari otoritas keagamaan tradisional? Tidak sepenuhnya. Masih banyak umat yang mencari guru, yang membaca kitab, yang bertanya kepada kiai kampungnya. Namun pergeseran besar telah terjadi. Otoritas tidak lagi tunggal dan hierarkis; ia terfragmentasi, cair, dan sangat dipengaruhi oleh sistem yang tidak pernah bertanggung jawab di akhirat.

Tantangan kita sekarang bukanlah menolak teknologi dengan membakar ponsel. Tantangannya adalah memastikan bahwa oleh-oleh dari tradisi kehati-hatian (wara’), sanad keilmuan (isnad), kedalaman (‘umq), dan kerendahan hati (tawadhu’) tidak hilang dalam pusaran skor algoritmik yang buta dan lapar perhatian. Karena algoritma bisa menjadi mufti, tapi ia tidak akan pernah berdiri di mahsyar menjawab apa yang telah ia fatwakan.

(Mahfudhin)

Related Articles

Back to top button