Fikih

Nikah Siri: Sah Menurut Agama, Pidana di Mata Negara

Salafusshalih.com – Negara kembali mengambil jalan yang familiar: ketika berhadapan dengan persoalan sosial yang kompleks, jawabannya adalah pidana.

Nikah siri yang selama ini hidup di antara legitimasi agama dan keterbatasan administratif, kini didorong masuk ke wilayah kriminal. Dalihnya terdengar kuat: melindungi perempuan dan anak.

Namun pertanyaan yang lebih mendasar jarang diajukan secara jujur: apakah negara benar-benar sedang melindungi, atau sekadar menertibkan sesuatu yang tidak pernah benar-benar dipahaminya?

Nikah siri bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah fenomena sosial yang lahir dari pertemuan berbagai faktor: kemiskinan, akses layanan publik yang tidak merata, birokrasi yang kaku, serta norma budaya yang masih hidup kuat.

Dalam banyak kasus, nikah siri bukan pilihan ideal, melainkan pilihan yang tersisa ketika sistem formal gagal menjangkau kebutuhan masyarakat.

Namun negara cenderung melihatnya secara hitam-putih: tidak tercatat berarti bermasalah, dan yang bermasalah harus dipidana.

Pendekatan seperti ini bukan hanya simplistik, tetapi berisiko menciptakan ketidakadilan baru.

Sah Menurut Agama, Tidak Ada Menurut Negara

Dalam perspektif hukum Islam klasik, nikah siri tidak pernah diposisikan sebagai praktik ilegal. Dalam mazhab Syafi’i yang menjadi rujukan mayoritas umat Islam di Indonesia perkawinan dianggap sah apabila memenuhi rukun: adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Pencatatan negara tidak termasuk dalam syarat sah.

Mazhab Hanafi bahkan memberikan ruang lebih fleksibel dalam beberapa aspek, dengan penekanan pada kesepakatan para pihak dan keberadaan saksi.

Dengan demikian, secara teologis, nikah siri memiliki legitimasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Namun negara hadir dengan logika berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan tidak hanya harus sah menurut agama, tetapi juga wajib dicatatkan. Tanpa pencatatan, perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum administratif.

Di sinilah kontradiksi itu muncul. Negara tidak menyatakan nikah siri tidak sah, tetapi memperlakukannya seolah tidak pernah ada. Akibatnya, lahir ruang abu-abu yang berdampak langsung pada perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Data Berbicara: Kerentanan Yang Nyata

Kerentanan dalam nikah siri bukan sekadar asumsi. Laporan tahunan dari Komnas Perempuan secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan dalam relasi perkawinan tidak tercatat mengalami hambatan signifikan dalam mengakses keadilan, terutama dalam kasus penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

Mereka sering kesulitan membuktikan hubungan hukum, yang berdampak pada terbatasnya akses terhadap hak nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan belum merata, terutama di wilayah pedesaan dan kelompok ekonomi bawah. Ini menandakan bahwa persoalan nikah siri tidak bisa dilepaskan dari masalah akses dan ketimpangan struktural.

Dalam konteks anak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memang telah membuka ruang pengakuan hubungan keperdataan dengan ayah biologis. Namun implementasinya tetap menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian.

Dengan kata lain, problem utama nikah siri bukan pada sah atau tidaknya akad, tetapi pada ketiadaan perlindungan hukum yang operasional dan mudah diakses.

Kriminalisasi: Ketegasan Yang Semu

Dalam teori hukum pidana modern, pidana adalah ultimum remedium—alat terakhir yang digunakan ketika instrumen lain tidak efektif. Prinsip ini penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan (overcriminalization), sebagaimana diingatkan oleh Douglas Husak dalam kajiannya tentang batas-batas hukum pidana.

Dalam konteks nikah siri, pertanyaan kuncinya adalah: apakah negara sudah benar-benar memaksimalkan pendekatan non-pidana?

Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak pasangan tidak mencatatkan perkawinannya bukan karena menolak hukum, tetapi karena menghadapi hambatan nyata: biaya, prosedur, akses, dan tekanan sosial.

Jika akar masalahnya bersifat struktural, maka kriminalisasi berpotensi menjadi kebijakan yang salah sasaran. Ia tidak menyentuh sebab, tetapi hanya menghukum gejala.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini dapat menimbulkan efek kontraproduktif. Praktik nikah siri bisa terdorong semakin tersembunyi, sehingga lebih sulit diawasi dan dijangkau oleh hukum. Dalam kondisi seperti ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak justru semakin melemah.

Fikih dan Negara: Ruang yang Seharusnya Bertemu

Dalam tradisi fikih, tidak ada larangan bagi negara untuk mengatur aspek administratif perkawinan. Bahkan dalam kerangka maqasid al-shariah, intervensi negara dapat dibenarkan selama bertujuan untuk menjaga kemaslahatan, khususnya perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) dan kehormatan (hifz al-‘ird).

Dengan demikian, pencatatan nikah seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya akad.

Masalahnya, negara sering kali melompat terlalu jauh. Alih-alih memperkuat sistem pencatatan dan perlindungan, negara justru memilih jalur kriminalisasi. Pendekatan ini tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi mengabaikan keadilan substantif.

Membaca Akar Masalah Dengan Jernih

Jika ditelusuri lebih dalam, penyebab nikah siri dapat diringkas dalam beberapa faktor utama:

  • keterbatasan ekonomi
  • akses layanan yang belum merata
  • birokrasi yang tidak ramah
  • tekanan sosial dan budaya

Berbagai penelitian lapangan di Indonesia menunjukkan bahwa faktor-faktor ini lebih dominan dibandingkan motif pelanggaran hukum.

Dengan kata lain, nikah siri adalah gejala dari sistem yang belum inklusif, bukan sekadar pelanggaran yang harus dihukum.

Jalan Tengah: Melindungi Tanpa Membabi-Buta Memidanakan

Jika tujuan utama adalah perlindungan, maka pendekatan kebijakan harus diarahkan pada akar masalah.

Pertama, reformasi layanan pencatatan perkawinan. Negara harus memastikan bahwa pencatatan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, dengan biaya yang terjangkau atau gratis, prosedur yang sederhana, dan layanan yang menjangkau wilayah terpencil.

Kedua, perlindungan hukum harus diberikan berdasarkan realitas sosial. Perempuan dan anak dalam nikah siri tetap harus mendapatkan perlindungan, tanpa bergantung sepenuhnya pada status administratif.

Ketiga, pidana harus digunakan secara selektif. Fokusnya bukan pada nikah siri itu sendiri, tetapi pada tindakan yang menimbulkan kerugian nyata, seperti penelantaran atau penipuan.

Keempat, edukasi masyarakat perlu diperkuat. Kesadaran tentang pentingnya pencatatan harus dibangun melalui pendekatan persuasif, bukan represif.

Pendekatan ini tidak hanya lebih adil, tetapi juga lebih efektif dalam jangka panjang.

Penutup: Negara Harus Memilih Arah

Nikah siri adalah cermin dari relasi yang belum tuntas antara agama, negara, dan realitas sosial. Menghadapinya membutuhkan kehati-hatian, bukan reaksi cepat.

Kriminalisasi mungkin menawarkan kesan tegas, tetapi tanpa pemahaman yang mendalam, ia berpotensi menjadi solusi semu. Bahkan, ia bisa menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.

Pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa efektif ia melindungi.

Jika kriminalisasi nikah siri hanya menghasilkan ketakutan tanpa perlindungan, maka yang kita bangun bukanlah sistem hukum yang adil, melainkan ilusi tentang keadilan.

Dan dalam ilusi itu, mereka yang paling membutuhkan perlindungan perempuan dan anak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

(R. Arif Mulyohadi)

Related Articles

Back to top button