Fikih

Hukum Memandang Wanita Terpinang Menurut Perspektif Lintas Madzhab

Harakatuna.com. Syariat Islam memperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan disunnahkan karena pandangan peminang terhadap peminang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman. Diantara dalil yang menunjukkan kebolehan memandang wanita karena khitbah sebagaimana yang diriwayatkan dari nabi Muhammad bersabda kepada Al Mughiroh bib Syu’bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi : “Apakah anda melihatnya?” Ia menjawab : “Belum” Beliau bersabda :

ا ليها ا ا

Undzur ilaihaa fainnahu ihara an yu’dama bainakumaa

Artinya : Dia , sesungguhnya itu penglihatan lebih utama untuk mempertemukan kalian berdua. (Maksudnya menjaga kasih sayang dan kesesuain)

Demikian juga hadis dari Jabir, ia berkata : Rasullullah bersabda :

ا المرأة استطاع ان لى ا لى احها ليفعل قال ارية لها ا ا اني الى احها ا ا

Idzaa khotoba ahadukum Al mar’ata fain istathoo’a an yandzuro ilaa maa yad’uhu ilaa nikaahihaa falyaf’al qaala fakhotobtu jaariyatan fakuntu atakhobau lahaa Hatta roaitu minhaa maa da’aaniin watazawwujiihaa

Artinya : Jika meminang salah seorang diantara kamu terhadap seorang wanita, maka jika mampu melihat apa yang menarik untuk dinikahi, kerjakanlah. Jabir berkata : “Kemudian aku meminang seorang wanita yang tersembunyi sehingga aku melihat apa yang menarik untuk menikahinya, kemudian akupun menikahinya.” (HR.Abu Daud)

Syariat Islam memperbolehkan pandangan terhadap wanita terpinang, padahal asalnya haram memandang wanita lain yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat, yakni unsur keterpaksaan untuk melakukan hal tersebut karena masing-masing calon pasangan memang harus mengetahui secara jelas permasalahan orang yang akan menjadi teman dan secara khusus perilakunya. Ia akan menjadi bagian yang paling penting untuk keberlangsungan pernikahan, yakni anak-anak dan keturunannya.

Demikian juga diperbolehkan bagi masing-masing bagi laki-laki dan wanita memandang satu sama lain pada sebagian kondisi selain khitbah, seperti pengobatan, menerima persaksian, dan menyampaikan persaksian. Hal tersebut termasuk masalah pengecualian dari hukum asal keharaman Pandangan laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya.

Anggota Tubuh Terpinang yang Boleh Dipandang

  1. Mayoritas fuqaha’ seperti imam Malik, Asy-Syafi’i, dan imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terpinang yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah tempat menghimpun segala kecantikan dan mengungkap banyak nilai-nilai kejiwaan, kesehatan, dsn akhlak.

Sedangkan kedua telapak tangan dijadikan indikator kesuburan badan, gemuk, dan kurusnya. Adapun dalilnya adalah firman Allah SWT :

ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها

Walaa yubdiina ziinatahunna illaa maa zdaharo minhaa

Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya. (QS. An-Nur (24):31)

Ibnu Abbas menafsirkan kata “apa yang biasa terlihat darinya” dimaksudkan wajah dan kedua telapak tangan. Mereka juga menyatakan, pandangan disini diperbolehkan karena kondisi darurat maka hanya sekadarnya, wajah menunjukkan keindahan dan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kehalusan dan kelemahan tubuh seseorang. Tidak boleh memandang selain kedua anggota tubuh tersebut jika tidak ada darurat yang mendorongnya.[1]

  1. Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya disaat bekerja dirumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya. Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup, seperti dada, punggung, dan sejenisnya. Adapun dalilnya adalah Nabi tatkala memperolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.

Diketahui bahwa beliau memandang segala yang tampak pada umumnya, Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama sama tampak seperti halnya wajah.

Mereka juga berdalil pada hadis yang diriwayatkan dari Sa’id dari Sufyan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Ja’far berkata: “Umar pernah meminang putri Ali, Ali menjawab: “Masih kecil”. Mereka berkata : “ Sesungguhnya Ali menolak engkau”.  Maka ia mengulangi pinangannya itu. Ali berkat: “Kami akan mengurusnya kepada engkau untuk dilihat. Umar setuju kemudian menyingkap kedua betis kakinya. Putri itu berkata “Aku diutus, sesungguhnya jikalau bukan engkau Amirul Mukminin aku tampar dengan darah haidh yang engkau lihat.[2]

  1. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur madzhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki, tidak lebih dari itu. Memandang anggota tubuh tersebut dinilai cukup bagi orang yang ingin mengetahui kondisi tubuhnya.

Menyingkap dan memandang wanita lebih dari anggota tersebut akan menimbulkan kerusakan dan maksiat yang pada umumnya diduga maslahat. Dalam khitbah wajib dan cukup memandang anggota tubuh tersebut saja sebagaimana wanita boleh membuka kedua tumit, wajah, dan kedua telapak tangannya ketika dalam sholat dan haji.

  1. Dawud Azh-Azhahiri berpendapat bolehnya melihat seluruh anggota wanita terpinang yang diinginkan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi: “Lihatlah kepadanya.” Disini Rasulullah tidak mengkhususkan suatu bagian bukan bagian tertentu dalam kebolehan melihat.

Namun, pendapat Azh-Azhahiri ini telah ditolak mayoritas Ulama’, karena pendapat mereka menyalahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntunan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekadarnya.[3]

Pendapat yang kuat (rajih), yakni bolehnya memandang wajah, kedua tangan, dan kedua tumit kaki. Baginya boleh berbincang bincang sehingga mengetahui kelebihan dan ada pada wanita terpinang, baik dari segi fisik, suara, pemikiran, dan segala isi hatinya agar tumbuh rasa kecintaannya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad Nabi bersabda :

الألواح جنود مجندة فما تعترف منها ائتلف وما تناكر منها اختلف

Al Arwahu junudun mujannadatun famaa ta’aarofa minhaa i’talafa wamaa tanaakaro minhaa ihktalafa

Artinya : Arwah adalah pasukan yang terhimpun, apa yang dikenal daripadanya akan menjadi menyatu dan apa yang dibenci daripadanya akan membuat berpisah. (HR. Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Kadangkala wanita terpinang tidak terlalu cantik, tetapi kadang-kadang karena sifat-sifat dan tingkah lakunya baik, [4] seorang laki-laki dapat terpedaya karena sifat, akhlaq, dan kecerdasannya.

Eka Candra Permana

[1] Mughni Al Muhtaj, Juz 3, hlm. 127

[2] Al Mughni, Juz 6, hlm.554

[3] Abd Al Fattah Abi Al ‘Aynain, Al Islam wa Al Usrah, hlm.103.

[4] Nizham Al Usrah, hlm. 8.

Redaksi Salafus Shalih

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button