Fikih

Literatur Fikih Klasik Dalam Rekonstruksi Hukum Isbal

Salafusshalih.com – Ketika liburan, saya pernah ditegur terkait cara saya memakai sarung. Kala itu, sarung yang saya kenakan memang sedikit terjulur hingga menutupi kedua mata kaki (isbāl). Awalnya, saya hanya merespons dengan mengucapkan, “Terima kasih banyak, Pak, telah mengingatkan saya.” Namun, selang beberapa waktu kemudian, kejadian serupa terulang kembali. Uniknya lagi, teguran itu bukan hanya datang dari orang-orang yang paham soal hukum-hukum fikih, melainkan juga dari mereka yang masih dinilai awam dalam persoalan tersebut.

Istilah isbāl sudah lazim kita jumpai dalam kitab-kitab fikih. Secara etimologis, isbāl merupakan bentuk maṣdar (infinitif) dari kata asbala–yusbilu–isbālan, yang artinya memanjangkan atau menjulurkan. Adapun secara terminologis, istilah ini merujuk pada tindakan menjulurkan pakaian hingga menutupi kedua mata kaki. Pembahasan terkait batasan panjang pakaian inilah yang kemudian menjadi salah satu topik pembahasan dalam literatur fikih.

Pada dasarnya, perilaku isbāl sendiri (dhāt al-isbāl) tidak bisa dihukumi haram. Keharaman isbāl sejatinya disebabkan oleh faktor eksternal (amr khārij), yaitu adanya unsur kesombongan (takabbur) atau keangkuhan (khuyalā’) yang menyertainya. Bisa dibilang, yang menjadi objek larangan sejatinya bukanlah tindakan isbāl itu sendiri, melainkan sikap angkuh dan sombong yang melatarbelakanginya.

Dalam literatur fikih klasik, para ulama bersepakat (ittifāq) mengenai haramnya perilaku isbāl bila disertai dengan sifat angkuh (khuyalā’) atau sombong (takabbur). Bahkan, keharaman ini tidak hanya terbatas pada praktik isbāl saja, melainkan juga berlaku bagi seluruh perbuatan yang didorong oleh rasa angkuh dan sombong tersebut.

Perbedaan pendapat muncul ketika isbāl dilakukan tanpa adanya motif kesombongan. Dalam hal ini, Syekh al-Buhuti dalam Kashshāf al-Qinā‘ berpendapat bahwa isbāl yang tidak disertai sifat angkuh hukumnya mubah. Sementara itu, Imam al-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i mengategorikan praktik tersebut sebagai perbuatan makruh.

Lebih dalam lagi, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa ‘illat di balik kemakruhan tersebut adalah tasyabbuh bi al-mutakabbirīn, yakni menyerupai orang-orang yang sombong. Alasannya, pada masa Nabi Muhammad saw., orang-orang yang melakukan praktik ini umumnya berasal dari kalangan yang menjadikan cara berpakaian seperti itu sebagai simbol kebesaran dan superioritas, sekaligus bentuk perendahan terhadap orang lain.

Dari sinilah kemudian ulama mengkategorikan isbāl sebagai indikator adanya sifat angkuh dan sombong pada diri seseorang. Oleh sebab itu, Islam lantas menganggap isbāl sebagai salah satu perbuatan tercela yang patut dihindari.

Akan tetapi, setelah merenungkannya kembali, saya merasa bahwa ‘illat yang mendasari hukum kemakruhan tersebut layak untuk dikaji ulang dalam konteks masa kini. Sebab, kebiasaan sosial yang melatarbelakangi lahirnya hukum itu telah mengalami perubahan. Di masa sekarang, perilaku isbāl tidak lagi dipahami sebagai simbol kesombongan atau status sosial. Bagi banyak orang, hal itu lebih merupakan persoalan kebiasaan berpakaian, kenyamanan, atau bahkan selera mode. Jika demikian, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah ‘illat yang dahulu menjadi dasar penetapan hukum masih benar-benar hadir dalam realitas masyarakat saat ini?

Menanggapi hal tersebut, Syekh Ali Jum’ah mengatakan bahwa ‘illat yang mendasari kemakruhan isbāl, yaitu tasyabbuh bi al-mutakabbirīn, sudah tidak lagi relevan dengan konteks masyarakat modern. Sebab, sekarang menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki tidak lagi identik dengan perilaku orang-orang yang bersikap takabbur. Praktik isbāl yang dilakukan saat ini tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk tasyabbuh bi al-mutakabbirīn.

Dengan demikian, praktik isbāl saat ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan yang mubah, sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Syekh al-Buhuti sebelumnya. Menetapkan isbāl sebagai perbuatan yang makruh sudah tidak lagi relevan bila diterapkan dalam konteks sekarang. Saat ini, isbāl bukan lagi perilaku negatif yang dilarang agama, melainkan sudah menjadi bagian dari keanekaragaman budaya sosial. Hal ini juga selaras dengan kaidah, lā yunkaru tagayyuru al-aḥkām bi tagayyuri al-azmān. Wallāhu a’lam.

(Idham Fathoni)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button