Menghadapi Banalitas Kekuasaan, Lumpuhnya Sanksi Moral!

Salafusshalih.com – Tahaduts bi ni’mah pada 26-28 Juli 2026 lalu, saya berkesempatan mempresentasikan makalah pada 10th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Jakarta. Konferensi yang diikuti para ulama, peneliti, dosen dan mahasiswa itu menyajikan 63 paper terpilih dari 9 negara. Tulisan ini merupakan versi ringkas dari paper yang saya presentasikan di forum konferensi tersebut.
Akhir Mei 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Ijtima’ Ulama tahun 2024 tentang Panduan Akhlak dan Etika dalam Penyelenggaraan Negara. Melampaui fatwa normatif biasa, produk MUI ini sangat krusial dan strategis. Karena mengandung klausul progresif dalam konteks politik kekinian.
Bahwa setiap warga negara, khususnya pejabat dan penyelenggara negara, dituntut memiliki kesadaran moral untuk mengundurkan diri dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan berat atau ketika kebijakannya secara eksplisit mencederai hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh lagi, Putusan Ijtima’ ini juga merekomendasikan agar seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan nasional mengintegrasikan norma yang mengatur mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian pejabat yang melanggar etika.
Secara substantif klausul tersebut menghantam jantung persoalan berbangsa hari ini. Ia berupaya menghidupkan kembali sesuatu yang telah lama tererosi dari panggung politik nasional: budaya malu (al-haya’). Dan gagasan ini merupakan akselerasi dari semangat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam TAP MPR tersebut, ditegaskan bahwa pejabat publik dituntut mundur apabila tindakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan. Semangat serupa juga menjadi pilar utama UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sayangnya, panggung politik kontemporer justru menyuguhkan ironi yang kontrastif. Pasca-fatwa tersebut dipublikasikan, praktis tidak ada satu pun pejabat publik yang meletakkan jabatannya secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap imbauan moral para ulama.
Keputusan progresif para ulama itu bentrok secara diametral dengan tembok tebal yang melingkupi tata kelola negara. Yakni pragmatisme politik dan fenomena yang oleh para pemikir kritis disebut sebagai banalitas kekuasaan.
Anatomi Kelumpuhan: Mengapa Sanksi Moral Gagal?
Ada tiga argumen mengapa sanksi moral gagal mengeksekusi tanggung jawab etis para pejabat publik:
Pertama, rapuhnya status epistemik fatwa dan regulasi etika. Dalam diskursus tata hukum Islam, fatwa memiliki kedudukan epistemik yang khas sekaligus rentan. Berbeda dengan putusan peradilan (qadha’) atau perundang-undangan positif (qanun), fatwa secara mendasar bersifat ghairu mulzimah. Artinya, fatwa tidak mengikat secara hukum negara. Otoritas fatwa bertumpu sepenuhnya pada kedaulatan moral dan kesalehan epistemik para mufti, bukan pada aparatur negara yang dibekali instrumen koersif.
Bagi elite politik yang terbiasa berpikir kalkulatif dan transaksional, mengabaikan fatwa tidak berimplikasi pada sanksi yuridis langsung. Tidak ada risiko diskualifikasi, pencabutan hak politik, ataupun pembekuan administratif.
Ironisnya, penyakit struktural ini memancar ke dalam hukum positif kita sendiri. TAP MPR No. VI/MPR/2001, terlepas dari luhurnya substansi normatif yang diusungnya, jatuh pada kategori lex imperfecta. Yakni hukum yang mengandung perintah etik yang sublim, namun tidak dilengkapi dengan sanksi materiil yang konkret dan dapat dieksekusi (enforceable).
Walhasil, terjadi kelumpuhan ganda (double paralysis): fatwa keagamaan mandul karena batas sifat dasarnya yang ghairu mulzimah, sementara pengaturan etika bernegara dalam TAP MPR ompong karena ketiadaan daya paksa, lex imperfecta.
Kedua, dominasi pragmatisme dan autocratic legalism. Pragmatisme politik menempatkan kalkulasi untung-rugi material serta asas kemanfaatan praktis jangka pendek sebagai rujukan perilaku. Akar filosofis perilaku ini dapat ditelusuri dari utilitarianisme Jeremy Bentham hingga doktrin klasik Niccolò Machiavelli dalam Il Principe, yang menegaskan bahwa demi melanggengkan kekuasaan, seorang penguasa sah-sah saja mengabaikan pertimbangan moralitas.
Di era modern, kalkulasi machiavellian ini bertransformasi menjadi fenomena yang disinyalir oleh Kim Lane Scheppele sebagai autocratic legalism. Sebuah praktik manipulatif di mana instrumen hukum digunakan secara presisi untuk menjustifikasi tindakan yang secara substantif tidak etis.
Kita menyaksikan pola destruktif ini diperagakan secara telanjang. Ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara sah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat terkait benturan kepentingan dalam putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden misalnya, pejabat bersangkutan tetap menolak mundur.
Begitu pula saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkali-kali menjatuhkan sanksi etika kepada Komisioner KPU, konsekuensi politiknya berada pada taraf minimal. Jaringan patronase dan politik dinasti terus diakselerasi dengan memanfaatkan celah prosedural, menjadikan fasilitas kekuasaan terkooptasi seolah-olah sebagai kelaziman tata kelola baru.
Ketiga, banalitas kekuasaan dan desensitisasi moral. Faktor yang paling mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi adalah menguatnya banalitas kekuasaan. Konsep ini berakar dari tesis Hannah Arendt mengenai the banality of evil, yang kemudian direkontekstualisasikan oleh Achille Mbembe ke dalam analisis kekuasaan pascakolonial.
Banalitas politik terjadi tatkala pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan kejahatan prosedural mengalami normalisasi massal. Pelanggaran etis tak lagi memicu rasa bersalah pada diri pelaku, maupun amarah di kalangan publik.
Masyarakat mengalami desensitisasi moral kolektif, sebuah kebebalan etis di mana cacat integritas berhasil dijinakkan lewat distorsi informasi, propaganda media, atau politisasi bantuan sosial, yang kemudian dianggap sebagai taktik politik yang lumrah.
Dalam kondisi sosiologis yang telah mati rasa ini, sanksi moral yang ditawarkan Ijtima’ Ulama kehilangan daya pukulnya. Elite politik berlindung di balik benteng “legitimasi prosedural-formal”. Sementara dokumen substantif fatwa ulama berlalu sebagai wacana sunyi yang melayang tanpa daya tawar sosiologis.
Rekonstruksi Epistemologis: Akhlak Sebagai Kategori Publik
Meski menghadapi tembok tebal, Keputusan Ijtima’ Ulama 2024 sesungguhnya menyumbangkan terobosan epistemologis yang signifikan dalam diskursus keislaman di Indonesia. Ia meruntuhkan reduksi mendasar atas konsep “akhlak”.
Selama bertahun-tahun, akhlak kerap dilokalisasi sebatas wilayah privat: kesalehan ritual, kelembutan tutur kata, atau kesantunan perilaku. Melalui fatwa ini, MUI memberikan penegasan baru, bahwa akhlak Islam memiliki dimensi struktural-publik yang mengikat. Artinya kesalehan seorang pemimpin tidak lagi cukup diukur dari intensitas ibadah personalnya. Melainkan harus diuji dari sejauh mana kebijakan publik yang dihasilkannya steril dari intervensi syahwat politik pribadi.
Klausul kesediaan mundur adalah batu penjuru dari konstruksi pemikiran tersebut. Ia merupakan manifestasi operasional dari doktrin al-haya’ (sifat malu) sebagai imperatif integritas kepemimpinan. Di tengah gersangnya teladan nasional, klausul ini menawarkan standar bahwa legitimasi kekuasaan tidak boleh berhenti pada keabsahan legal formal, melainkan wajib ditopang oleh moralitas publik yang sahih.
Paradoks Pengawasan Moral
Kesenjangan lebar antara cita ideal fatwa ulama dan realitas pragmatis elite memperlihatkan paradoks yang mengindikasikan kegagalan sistemik kontrol moral di Indonesia.
Hukum positif yang dirancang mengatur etika penyelenggara negara telah tumpul karena ketiadaan instrumen penegakan yang memaksa (lex imperfecta). Sementara fatwa keagamaan yang diplot sebagai penopang teologisnya kehilangan efektivitas karena tak memiliki daya paksa berhadapan dengan pragmatisme budaya politik.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan krusial yang mendesak untuk dijawab: Apakah kita akan terus menyandarkan keberlangsungan republik ini pada kerelaan nurani para elite di tengah sistem politik yang kian membusuk? Ataukah telah tiba saatnya mentransformasikan norma-norma etika tersebut ke dalam struktur hukum positif yang memiliki kekuatan paksa?
Kegagalan sanksi moral dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Nomor 03/2024 bukan disebabkan oleh kerapuhan konsep yang diusungnya. Sebaliknya, doktrin tersebut sangat maju dan bernilai progresif. Titik leburnya berada pada aspek penegakan (enforcement). Menggantungkan nasib etika bernegara semata-mata pada voluntarisme atau kerelaan nurani elite di tengah ekosistem politik yang sarat pementingan diri adalah sebuah utopia yang berbahaya.
Oleh karena itu, diperlukan lompatan paradigmatik secara struktural, yakni positivisasi etika. Langkah ini mengandaikan transformasi dari kewajiban moral (moral obligation) menjadi kewajiban hukum positif (legal obligation) yang bersifat imperatif, koersif, dan dibekali daya paksa konstitusional.
Legitimasi Metodologis: Perspektif Ushul Fikih
Dalam tradisi metodologi hukum Islam (ushul fikih), ganjaran pemikiran untuk mempositifkan norma etika memiliki pijakan teologis yang sangat otoritatif.
Pertama, penerapan kaidah fiqhiyyah klasik: “Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib.” Artinya sesuatu yang menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya suatu kewajiban, maka keberadaan syarat tersebut hukumnya menjadi wajib.
Apabila menegakkan integritas penyelenggaraan negara dan membebaskan tata kelola publik dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) adalah kewajiban agama dan konstitusi, sementara fakta empiris membuktikan kewajiban itu mustahil terwujud jika hanya mengandalkan seruan moral yang bersifat sukarela, maka merumuskan perangkat hukum positif yang memiliki daya paksa material hukumnya bergeser menjadi wajib.
Kedua, prinsip mashlahah mursalah. Yakni perlindungan terhadap kemaslahatan publik yang secara eksplisit tidak diatur dalam teks spesifik, namun selaras dengan tujuan umum syariat (maqashid al-syari’ah). Ketika kerusakan (mafsadah) berupa banalitas kekuasaan telah bersifat masif dan sistemik, negara wajib mengambil tindakan hukum untuk menyelamatkan tatanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari doktrin saddu al-dzari’ah, yakni menutup rapat segala celah regulasi yang berpotensi dimanipulasi oleh kepentingan oligarki.
Peta Jalan Positivisasi Etika
Secara praktis-konstitusional, agenda positivisasi ini menuntut pembentukan undang-undang mandiri yang komprehensif. Opsi paling rasional adalah membentuk Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (UU EPN).
Gagasan ini sejalan dengan kerangka pemikiran Jimly Asshiddiqie mengenai pentingnya pelembagaan etika (institutionalization of ethics) dalam sistem ketatanegaraan modern. Pelanggaran etika bernegara tidak lagi boleh dibiarkan selesai di tingkat perdebatan wacana publik atau diserahkan pada dewan etik sektoral yang rawan terkooptasi.
Undang-undang ini dirancang untuk menyerap sekaligus mengesahkan dua materi hukum utama. Yaitu roh substantif TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 dan klausul normatif Ijtima’ Ulama MUI 2024. Melalui pengundangan ini, normatisasi “wajib mundur bagi pejabat yang melanggar etik berat” diubah statusnya secara total dari imbauan voluntaristik menjadi klausul hukum positif yang mengikat dan dapat dieksekusi (binding and enforceable).
Tiga Pilar Eksekusi Materiil
Agar undang-undang ini tidak berujung menjadi lex imperfecta jilid dua, ia wajib dilengkapi dengan instrumen penegakan yang bisa tajam ke segala arah. Setidaknya ada tiga aspek norma yang harus diatur tegas dalam gagasan UU EPN tadi.
Pertama, sanksi pemberhentian imperatif. Penegakan etika tidak boleh lagi menggantungkan diri pada faktor “kerelaan nurani” atau kebaikan hati pejabat bersangkutan. Apabila lembaga penegak etik yang sah telah menetapkan bahwa seorang pejabat publik terbukti melakukan pelanggaran etika berat atau berada dalam situasi benturan kepentingan yang nyata, undang-undang harus memandatkan pemberhentian pejabat tersebut secara imperatif demi hukum (by operation of law).
Kedua, sanksi pencabutan hak politik. Untuk memutus rantai daur ulang elite yang cacat secara integritas, undang-undang ini harus memuat sanksi pencabutan hak politik. Pejabat publik yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran etika berat secara otomatis dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik apa pun, baik di lini eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dalam kurun waktu tertentu.
Ketiga, mahkamah etik nasional. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, reformasi substansi hukum (legal substance) tidak akan berjalan efektif tanpa ditopang oleh penguatan struktur hukum (legal structure). Oleh karena itu, UU EPN yang saya gagas ini perlu mengamanatkan pembentukan Mahkamah Etik Nasional (atau Mahkamah Etik Publik). Sebuah lembaga peradilan etik tertinggi yang bersifat independen, permanen, dan steril dari intervensi kekuasaan.
Lembaga ini bertugas melakukan unifikasi atas berbagai badan atau dewan kehormatan sektoral yang selama ini terfragmentasi dan lemah, seperti MKMK, DKPP, dan Badan Kehormatan DPR. Perubahan paling fundamental terletak pada yurisdiksinya. Bahwa putusan Mahkamah Etik Nasional tidak lagi bernilai “rekomendasi internal”, melainkan keputusan hukum eksekutorial yang wajib dijalankan oleh aparatur penegak hukum negara.
Reorientasi Peran MUI dan Political Will Kekuasaan
Peta jalan rekonstruktif ini tentu menuntut komitmen politik yang tinggi dari seluruh pemangku kepentingan. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peran ulama tidak boleh berhenti pada fungsi ikhbar, memberikan bimbingan moral normatif di atas lembaran fatwa. MUI perlu mengoptimalkan fungsi siyasah legislatif secara aktif. Ini melibatkan langkah advokasi, diseminasi publik, serta pengawalan regulasi agar poin-poin progresif dalam panduan akhlak bernegara ini secara konkret diadopsi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR sudah saatnya menghentikan jebakan “legalisme formal” yang kerap memisahkan hukum positif dari keadilan etis. DPR dan pemerintah harus memiliki kehendak politik (political will) yang kuat untuk mengesahkan UU Etika Penyelenggara Negara sebagai payung hukum tunggal (single canopy) bagi integritas nasional.
Mengunci Banalitas Kekuasaan
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh bangsa ini bukanlah sekadar apakah pejabat publik kita perlu memiliki akhlak? Pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah: Apakah negara memiliki keberanian hukum untuk memaksa para pejabatnya berakhlak?
Di tengah banalitas kekuasaan yang telah mengkristal, kesadaran moral sukarela telah terbukti gagal menjadi pemandu tatanan. Tanpa daya paksa hukum yang konkret, etika bernegara hanya akan terus menjadi ornamen teks yang indah di atas kertas, namun mandul di lapangan penegakan.
Positivisasi etika bukanlah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai moral keagamaan. Sebaliknya, ia adalah satu-satunya cara rasional untuk menyelamatkan nilai-nilai luhur tersebut agar tidak terus-menerus digilas oleh kalkulasi kekuasaan yang bebal. Jika kita masih menghendaki Republik ini selamat dari pembusukan etis yang makin sistemik dan terstruktur, maka mentransformasikan sanksi moral menjadi sanksi hukum positif adalah langkah struktural yang tidak bisa ditunda lagi.
(Dr. H. Agus Sutisna, S.I.P., M.Si.)



