Mujadalah

Ketika Sarana Beragama Disakralkan dari Ghayah ke Wasilah

Salafusshalih.com – Di media sosial, perdebatan keagamaan kerap bermula dari hal-hal yang tampak sederhana: model pakaian, panjang celana, bentuk janggut, cara mengucapkan salam, hingga tradisi keagamaan tertentu. Perdebatan tentang hal-hal tersebut bahkan bisa berlangsung berhari-hari.

Ironisnya, persoalan yang menyangkut kejujuran, keadilan, manipulasi informasi, dan penghinaan terhadap sesama justru tidak selalu mendapat perhatian yang sama. Fenomena ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam kehidupan beragama: ketika sarana mulai diperlakukan sebagai tujuan.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, persoalan tersebut dapat dibaca melalui hubungan antara wasīlah dan ghāyah. Wasīlah berarti sarana atau jalan yang digunakan untuk mencapai sesuatu, sedangkan ghāyah adalah tujuan yang hendak dicapai. Dalam khazanah ushul fikih dikenal kaidah:

لِلْوَسَائِلِ أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Sarana memperoleh nilai hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapainya.

Kaidah tersebut mengingatkan bahwa sarana tidak semestinya dilepaskan dari tujuan yang menjadi orientasinya.

Ketika Bentuk Mengalahkan Tujuan

Di sinilah persoalan formalisme agama menjadi penting untuk direnungkan. Formalisme tidak sekadar berarti perhatian terhadap bentuk lahiriah agama. Persoalan muncul ketika bentuk dianggap sebagai representasi keseluruhan agama, bahkan digunakan untuk mengukur kualitas iman orang lain.

Sarana yang semestinya mengantarkan manusia kepada nilai-nilai moral akhirnya berubah menjadi standar tunggal untuk menentukan siapa yang dianggap saleh dan siapa yang tidak. Contohnya dapat dilihat dalam perdebatan mengenai pakaian. Menutup aurat tentu memiliki dasar normatif yang tidak dapat begitu saja direduksi menjadi persoalan budaya. Namun, dari prinsip tersebut dapat lahir beragam bentuk pakaian yang dipengaruhi oleh zaman, tempat, iklim, budaya, dan kondisi sosial.

Ketika satu model historis kemudian diposisikan sebagai satu-satunya bentuk kesalehan, persoalan metodologis mulai muncul. Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya, “Apakah bentuk ini pernah digunakan dalam sejarah Islam?” tetapi juga, “Nilai syariat apa yang hendak diwujudkan melalui ketentuan tersebut?”

Pertanyaan ini penting karena syariat tidak berhenti pada bentuk. Al-Qur’an kerap menghubungkan ketentuan normatif dengan tujuan moral yang hendak dibentuk. Dalam ibadah puasa, misalnya, Al-Qur’an tidak berhenti pada kewajiban menahan lapar dan dahaga. Allah menyebut tujuan yang hendak dicapai:

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Agar kalian bertakwa.” (QS. al-Baqarah [2]: 183).

Menahan makan dan minum merupakan bagian dari wasīlah dalam ibadah puasa. Sementara itu, ketakwaan menjadi salah satu orientasi yang hendak dibentuk melalui ibadah tersebut. Karena itu, seseorang dapat saja sangat disiplin menjalankan bentuk lahiriah puasa, tetapi kehilangan tujuan etiknya apabila puasa tidak membentuk pengendalian diri, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.

Persoalan serupa dapat ditemukan dalam praktik keberagamaan di ruang digital. Sebuah akun mungkin sangat rajin membagikan ayat Al-Qur’an, istilah Arab, simbol kesalehan, atau potongan ceramah. Namun, pada saat yang sama, akun tersebut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, merendahkan kelompok yang berbeda, atau mudah menghakimi orang lain.

Di sini muncul ironi: simbol agama digunakan untuk menyampaikan pesan, tetapi etika agama justru ditinggalkan dalam cara menyampaikannya. Padahal, Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang apa yang disampaikan manusia, tetapi juga bagaimana perkataan itu disampaikan. Prinsip qaulan sadīdan, qaulan layyinan, serta larangan mencela dan merendahkan sesama menunjukkan bahwa komunikasi merupakan bagian penting dari etika Islam.

Dengan demikian, kesalehan digital tidak cukup diukur dari seberapa banyak konten agama yang dibagikan. Integritas informasi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab terhadap dampak perkataan juga merupakan bagian dari keberagamaan.

Maqāṣid Mengembalikan Sarana Kepada Tujuannya

Di sinilah maqāṣid menawarkan cara pandang yang lebih kritis. Maqāṣid tidak mengajak manusia meninggalkan bentuk, tetapi mengembalikan bentuk kepada tujuan. Dalam tradisi fikih, perubahan konteks juga bukan gagasan yang sama sekali asing. Ibn al-Qayyim menulis:

تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ

Fatwa dapat berubah dan berbeda sesuai perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan.

Kaidah tersebut tentu tidak berarti bahwa seluruh hukum agama dapat diubah mengikuti selera zaman. Justru di sinilah pentingnya membedakan antara nilai normatif yang menjadi tujuan syariat dan sarana penerapannya yang memiliki ruang kontekstual. Tanpa pembedaan tersebut, agama mudah terjebak dalam dua ekstrem. Di satu sisi, seluruh bentuk masa lalu dibekukan seolah-olah tidak mungkin dibaca kembali dalam konteks yang berbeda. Di sisi lain, seluruh ketentuan agama dicairkan atas nama perubahan zaman.

Maqāṣid berusaha menjaga keseimbangan di antara keduanya: mempertahankan orientasi normatif sekaligus membuka ruang bagi perubahan sarana ketika perubahan tersebut diperlukan agar tujuan syariat benar-benar hadir dalam kehidupan. Dengan perspektif ini, sebuah bentuk keagamaan menjadi problem bukan semata-mata karena ia berbentuk. Persoalan muncul ketika bentuk tersebut kehilangan hubungan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Ketika kesalehan hanya dibaca melalui apa yang tampak, agama berisiko berubah menjadi performa sosial. Ketika perbedaan sarana diperlakukan sebagai perbedaan iman, ruang publik keagamaan pun mudah dipenuhi kecurigaan dan penghakiman. Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah terlalu banyaknya bentuk dalam agama. Persoalannya adalah ketika bentuk membuat tujuan menjadi tidak terlihat.

Syariat memiliki jalan, tetapi jalan bukanlah tujuan. Pakaian, tradisi, simbol, kelembagaan, dan berbagai ekspresi keberagamaan dapat menjadi wasīlah yang bernilai. Namun, semuanya kehilangan makna ketika keadilan tidak hadir, kemaslahatan diabaikan, dan martabat manusia direndahkan.

Beragama secara matang berarti mampu mengenali mana yang harus dijaga sebagai prinsip dan mana yang dapat dipahami sebagai sarana. Sebab, agama tidak menjadi luhur hanya karena bentuknya dipertahankan. Keluhuran agama justru tampak ketika tujuan yang dikandungnya benar-benar hadir dalam kehidupan.

(Muhammad Rusidi)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button