25 Tahun 11 September: Jangan Biarkan Luka Menjadi Lisensi Perang!

Salafusshalih.com – Pagi 11 September 2001 di New York mula-mula berjalan biasa. Orang-orang berangkat bekerja, memenuhi kereta bawah tanah, mengantar anak ke sekolah, atau baru saja duduk di meja kantor.
Pukul 08.46 waktu setempat, American Airlines Penerbangan 11 menghantam Menara Utara World Trade Center (WTC). Pukul 09.03, United Airlines Penerbangan 175 menghantam Menara Selatan.
American Airlines Penerbangan 77 kemudian menabrak Pentagon, sedangkan United Airlines Penerbangan 93 jatuh di Pennsylvania setelah penumpang dan awak berusaha melawan para pembajak.
Dalam hitungan jam, dunia berubah.
Sebanyak 2.977 orang tewas dalam empat serangan terkoordinasi yang dilakukan 19 anggota al-Qaeda. Korban berasal dari 90 negara: 2.753 orang meninggal di New York, 184 orang di Pentagon, serta 40 penumpang dan awak Flight 93, sebagaimana dilaporkan National September 11 Memorial & Museum.
Hari ini, 11 September 2026, tragedi itu genap berusia 25 tahun. Tidak ada alasan untuk merelatifkan kejahatan 11 September. Menabrakkan pesawat berisi penumpang ke gedung yang dipenuhi warga sipil adalah terorisme.
Orang-orang di menara, di pesawat, di Pentagon, serta petugas penyelamat yang datang ketika gedung terbakar adalah korban yang tidak sedang berperang.
Peringatan 25 tahun 11 September sudah semestinya dimulai dengan penghormatan kepada mereka. Namun, seperempat abad juga memberi jarak untuk melihat lebih jauh. Bukan hanya apa yang terjadi pada pagi itu, melainkan apa yang kemudian dilakukan dunia setelahnya.
Dari Memburu Al-Qaeda ke Perang yang Meluas
Amerika Serikat tentu berhak mengejar pihak yang merencanakan serangan tersebut dan melindungi rakyatnya dari serangan berikutnya. Al-Qaeda beroperasi dari Afghanistan di bawah perlindungan rezim Taliban. Osama bin Laden dan jaringan yang dipimpinnya harus dimintai pertanggungjawaban.
Perburuan itu kemudian berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih luas.nAmerika Serikat melancarkan perang di Afghanistan pada Oktober 2001. Dari sana lahir Global War on Terror yang menjangkau berbagai negara dan berlangsung bertahun-tahun. Pasukan AS baru meninggalkan Afghanistan pada Agustus 2021, hampir dua dekade setelah perang dimulai.
Dua tahun setelah Afghanistan, Irak diserbu. Amerika Serikat dan sekutunya menginvasi Irak pada Maret 2003. Menjelang perang, pemerintahan George W. Bush dan sekutunya membangun argumentasi tentang ancaman Irak, terutama dugaan kepemilikan senjata pemusnah massal atau weapons of mass destruction (WMD), serta hubungan dengan jaringan terorisme.
Sejumlah dasar penting itu kemudian tidak terbukti sebagaimana gambaran yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Komisi 9/11 memang menemukan adanya sejumlah kontak antara Irak di bawah Saddam Hussein dan Al-Qaeda. Namun, komisi tersebut tidak menemukan bukti bahwa kontak itu berkembang menjadi hubungan operasional kolaboratif ataupun bahwa Irak bekerja sama dengan Al-Qaeda dalam merencanakan atau melakukan serangan terhadap Amerika Serikat.
Penyelidikan pascaperang juga tidak menemukan stok WMD seperti yang sebelumnya diperkirakan berada di Irak.
Fakta ini tidak serta-merta menghapus catatan kejahatan rezim Saddam Hussein. Namun, ia menyisakan pertanyaan yang sampai sekarang tetap relevan: seberapa jauh sebuah negara boleh menggunakan ancaman yang belum terbukti untuk membenarkan perang?
Penyelidikan Irak di Inggris yang dipimpin Sir John Chilcot bahkan menyimpulkan bahwa opsi diplomatik belum habis ketika perang dimulai dan aksi militer bukan pilihan terakhir, sebagaimana dirangkum dalam pernyataan resmi pemerintah Inggris.
Di titik inilah warisan 11 September menjadi rumit. Terorisme memang harus dilawan, tetapi rasa takut tidak boleh menghapus batas. Ketika masyarakat sedang terluka dan marah, pemerintah justru memikul tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa keputusan perang tidak dibangun di atas ketakutan, asumsi, atau informasi yang dibesar-besarkan.
Harga yang Jarang Dibacakan dalam Upacara
Dua puluh lima tahun cukup untuk melihat harga dari pilihan-pilihan tersebut.
Costs of War Project, Brown University dalam overview yang diterbitkan 2 September 2026 merangkum riset-risetnya mengenai dampak perang pasca-11 September.
Brown memperkirakan lebih dari 940 ribu orang meninggal akibat kekerasan langsung dalam perang pasca-9/11 di Irak, Afghanistan, Pakistan, Suriah, dan Yaman pada 2001–2023. Lebih dari 432 ribu di antaranya merupakan warga sipil.
Perang juga membunuh dengan cara yang tidak langsung terlihat. Brown memperkirakan 3,6–3,8 juta orang lainnya meninggal secara tidak langsung di zona-zona perang pasca-11 September.
Penyebabnya antara lain rusaknya pelayanan kesehatan, kelaparan dan malnutrisi, memburuknya sanitasi, kehancuran ekonomi, kerusakan infrastruktur, serta penyebaran penyakit.
Jika korban langsung dan tidak langsung dihitung bersama, sedikitnya 4,5–4,7 juta kematian berkaitan dengan perang-perang tersebut. Para penelitinya sendiri menegaskan bahwa angka pastinya tidak diketahui.
Angka 4,5–4,7 juta tentu tidak dapat dibaca sebagai jumlah orang yang “dibunuh Amerika Serikat”. Itu merupakan estimasi dampak keseluruhan, langsung dan tidak langsung, di kawasan-kawasan yang dilanda perang pasca-9/11.
Lebih dari 38 juta orang juga tercatat pernah mengungsi, baik di dalam maupun ke luar negaranya, akibat perang di Afghanistan, Irak, Pakistan, Yaman, Somalia, Filipina, Libya, dan Suriah.
Harga ekonominya sama besarnya. Ddari akhir 2001 sampai tahun fiskal 2022, Amerika Serikat telah mengalokasikan dan memiliki kewajiban pengeluaran sekitar US$8 triliun untuk perang-perang pasca-11 September.
Angka tersebut mencakup sekitar US$5,8 triliun pengeluaran dan alokasi terkait perang serta sedikitnya US$2,2 triliun kewajiban jangka panjang untuk perawatan veteran.
Semua angka itu tidak mengecilkan tragedi 11 September. Justru sebaliknya. Tragedi tersebut mengingatkan betapa mahal harga satu nyawa manusia.
Karena itu, ukuran moral yang sama seharusnya juga berlaku terhadap warga sipil di Kabul, Baghdad, Peshawar, Sana’a, atau kota-kota lain yang ikut menanggung akibat perang. Nyawa manusia tidak berubah nilainya hanya karena kewarganegaraannya berbeda.
Ketakutan Yang Mengubah Amerika
Warisan 11 September tidak hanya terasa di luar Amerika Serikat. Ketakutan juga mengubah kehidupan di dalam negeri.
Pada 26 Oktober 2001, hanya 45 hari setelah serangan, Presiden George W. Bush menandatangani USA Patriot Act. Undang-undang itu memperluas kewenangan pemerintah dalam investigasi dan pengawasan atas nama kontraterorisme. Jejak legislasi tersebut dapat dilihat di Congress.gov.
Setahun kemudian muncul National Security Entry-Exit Registration System (NSEERS). Program itu mewajibkan kelompok nonimigran tertentu menjalani registrasi khusus, termasuk sidik jari dan foto.
Dalam mekanisme registrasi domestiknya, laki-laki berusia 16 tahun ke atas dari sejumlah negara diwajibkan melapor kepada imigrasi.
Indonesia termasuk dalam daftar tersebut bersama Bangladesh, Mesir, Yordania, Kuwait, Pakistan, Arab Saudi, dan negara lainnya. Pada akhirnya terdapat 25 negara dalam daftar NSEERS, sebagaimana tercatat dalam arsip Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Program itu secara efektif dihentikan pada 2011, sedangkan kerangka regulasinya kemudian dihapus pada 2016. Evaluasi terhadap pelaksanaannya dapat dilihat dalam laporan Department of Homeland Security Office of Inspector General.
Pengalaman NSEERS menunjukkan betapa mudahnya rasa takut meluas menjadi kecurigaan terhadap kelompok yang jauh lebih besar daripada pelaku sebenarnya.
Al-Qaeda bertanggung jawab atas serangan 11 September. Namun, kejahatan 19 pembajak tidak dapat dibebankan kepada sebuah agama atau kepada jutaan orang yang sama sekali tidak terlibat.
Kritik terhadap kebijakan Amerika setelah 11 September pun tidak boleh dipahami sebagai pembelaan terhadap al-Qaeda. Keduanya adalah dua hal berbeda. Terorisme layak dikecam, dan kebijakan negara tetap harus diperiksa.
Dua Puluh Lima Tahun Kemudian, Ancaman Berubah Wajah
Cara warga Amerika memandang ancaman juga berubah.
Survei Reuters/Ipsos yang dilakukan 28–31 Agustus 2026 menunjukkan kekhawatiran masyarakat AS kini lebih banyak diarahkan kepada ancaman dari dalam negeri dibandingkan terorisme asing.
Sebanyak 33 persen responden menyebut terorisme domestik sebagai ancaman terbesar terhadap keselamatan mereka, sedangkan 20 persen menunjuk terorisme asing. Kekerasan acak seperti penembakan massal justru dipilih 42 persen responden.
Ketika pertanyaannya dipersempit pada serangan bermotif ideologi, 61 persen responden memandang ekstremis domestik sebagai ancaman lebih besar dibandingkan pelaku dari luar negeri yang dipilih 34 persen.
Sebanyak 65 persen juga menentang pengawasan domestik tanpa surat perintah. Hampir separuh responden tidak menyetujui perang Amerika di Afghanistan dan Irak.
Dua puluh lima tahun lalu, perhatian Amerika tertuju kepada ancaman dari luar. Kini, banyak warganya justru melihat bahaya berada lebih dekat: ekstremisme di dalam negeri dan kekerasan massal di ruang publik.
Perubahan ini penting karena menunjukkan bahwa keamanan tidak pernah mempunyai satu wajah yang tetap. Ancaman dapat berubah. Kebijakan seharusnya ikut berubah, bukan sekadar mengulang cara lama.
Pelajaran itu kembali relevan hari ini. Menjelang peringatan 25 tahun 9/11, Reuters pada 10 September 2026 menyoroti perbandingan antara perang Amerika Serikat dengan Iran yang sedang berlangsung dan pengalaman forever wars di Afghanistan serta Irak.
Ketiganya tentu tidak identik. Namun, pertanyaan yang muncul terasa familier: apa tujuan akhirnya, sampai kapan perang berlangsung, bagaimana jalan keluarnya, dan berapa harga yang pada akhirnya harus dibayar?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu seharusnya diajukan sebelum perang membesar, bukan setelah daftar korban terlalu panjang.
Mengingat Korban, Mengingat Batas Kekuasaan
Dua puluh lima tahun telah berlalu sejak orang-orang berlari di jalanan Manhattan di bawah kepulan debu dan asap. Anak yang lahir pada 2001 kini sudah dewasa. Bagi generasi setelahnya, 11 September bukan pengalaman hidup, melainkan sejarah.
Cara sejarah itu diceritakan akan menentukan pelajaran apa yang diwariskan. Generasi berikutnya perlu mengetahui bahwa Al-Qaeda melakukan kejahatan teror yang membunuh 2.977 orang. Mereka juga perlu mengetahui bahwa respons terhadap tragedi dapat menghasilkan akibat yang berlangsung puluhan tahun.
Negara memang harus mampu melindungi warganya. Namun, kekuasaan yang diberikan atas nama keamanan tetap membutuhkan pengawasan. Intelijen tetap perlu diuji.
Keputusan perang harus dapat dipertanggungjawabkan. Hak warga tidak boleh dianggap sebagai penghalang yang boleh disingkirkan setiap kali pemerintah merasa terancam.
Itulah salah satu warisan terpenting 11 September. Tragedi pada pagi itu menunjukkan betapa mengerikannya ketika sekelompok manusia merasa ideologinya memberi hak untuk membunuh orang yang tidak bersalah.
Seperempat abad sesudahnya menunjukkan pelajaran lain: negara yang sedang terluka pun tetap membutuhkan batas dalam menggunakan kekuasaannya.
Mengenang 11 September berarti mengingat para korban dan mengecam terorisme tanpa ragu. Namun, peringatan itu akan kehilangan sebagian maknanya jika dunia hanya mengingat serangannya, lalu menutup mata terhadap keputusan-keputusan yang lahir sesudahnya.
Dua puluh lima tahun kemudian, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah dunia masih mengingat 11 September. Pertanyaannya: apakah dunia benar-benar belajar darinya?
(Mohammad Nurfatoni)



