Delegasi PBB dan Muhammadiyah Bahas HAM dalam Penanganan Terorisme

Salafusshalih.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kunjungan delegasi Special Procedures Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penanganan terorisme sekaligus pentingnya memastikan upaya kontraterorisme tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan pendekatan pencegahan terorisme yang menitikberatkan pada pendidikan, moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat. Kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak warga negara.
Delegasi diterima Ketua PP Muhammadiyah Syafiq A. Mughni, Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, serta Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo beserta jajaran.
Syafiq A. Mughni menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan dengan utusan PBB menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai penanganan terorisme sekaligus membahas pentingnya pendekatan yang adil dan objektif.
Muhammadiyah menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan terorisme. Namun, upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pendidikan dan penguatan masyarakat perlu menjadi bagian dari strategi untuk mencegah berkembangnya paham yang dapat mendorong kekerasan.
Muhammadiyah Dorong Pencegahan Melalui Pendidikan
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi mengatakan, delegasi PBB ingin mengetahui pandangan Muhammadiyah mengenai persoalan terorisme di Indonesia. Menurut Ridho, Muhammadiyah memiliki jaringan organisasi dan lembaga pendidikan yang luas, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Jaringan tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremisme kekerasan.
“Mereka datang ke Muhammadiyah karena Muhammadiyah merupakan organisasi yang cukup besar dengan sumber daya yang besar. Tentu mereka mempertimbangkan bagaimana keterlibatan Muhammadiyah dalam menghadapi aksi maupun isu terorisme,” kata Ridho.
Ia menegaskan Muhammadiyah menolak tindakan terorisme. Namun, pendekatan pencegahan perlu diarahkan pada penguatan masyarakat melalui pendidikan. “Kita tentu tidak membenarkan aksi terorisme. Kita melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pendidikan, bukan pendekatan militer. Kita punya sekolah dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Melalui jaringan pendidikan tersebut, Muhammadiyah mendorong penguatan moderasi dan pemahaman keagamaan yang terbuka. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun daya tahan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap narasi ekstremisme dan kekerasan.
Penanganan Terorisme Harus Tetap Hormati HAM
Selain membahas pencegahan, pertemuan juga menyoroti perlindungan HAM dalam proses penanganan kasus terorisme. Muhammadiyah menilai pemberantasan terorisme perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Ridho menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya dampak terhadap warga ketika proses penegakan hukum tidak berjalan secara tepat, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme. “Mereka tertarik untuk melihat mengapa dalam kasus tertentu bisa muncul persoalan salah sasaran. Ini juga menjadi perhatian dalam kaitannya dengan penanganan kasus terorisme dan perlindungan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Isu tersebut juga berkaitan dengan perhatian Special Procedures PBB terhadap kebijakan kontraterorisme Indonesia. Pada Februari 2026, sejumlah pemegang mandat Special Procedures PBB menyampaikan komunikasi kepada pemerintah Indonesia terkait rancangan peraturan presiden mengenai tugas TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dalam komunikasi tersebut, mereka menyoroti potensi dampak terhadap HAM, supremasi hukum, dan ruang masyarakat sipil. Pemerintah Indonesia dalam tanggapannya menyatakan bahwa pemberantasan terorisme merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi keselamatan publik dan keamanan nasional. Namun, upaya tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati, melindungi, memajukan, memenuhi, dan menegakkan HAM.
Pertemuan Muhammadiyah dengan delegasi Special Procedures PBB menjadi ruang dialog mengenai bagaimana pemberantasan terorisme dapat berjalan seiring dengan perlindungan HAM. Bagi Muhammadiyah, pencegahan terorisme membutuhkan pendekatan yang lebih luas, dengan menggabungkan keamanan, pendidikan, moderasi, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek dalam kebijakan kontraterorisme, tetapi juga sebagai bagian penting dari upaya mencegah berkembangnya ekstremisme kekerasan.
(Ahmad Fairozi)



