Tsaqofah

Kapan Waktu Bagi Makmum Untuk Membaca Surat Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah?

Salafusshalih.com – Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah mempelajari dengan detail tatacara ibadahnya kepada Allah. Misalkan ibadah shalat, maka umat Islam wajib belajar seluruhnya tentang shalat dari mulai rukunnya, sunahnya, hal yang haram dilakukannya dan lain sebagainnya. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah Ketika shalat berjamaah, kapankah waktu bagi makmum untuk membaca surat Al-Fatihah.

Perlu diketahui bahwa membaca surat Al-Fatihah dalam shalat adalah suatu kewajiban. Tanpa membaca surat ini, tentu shalatnya menjadi tidak sah. Hal ini seperti yang dimaktubkan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب

Artinya: ”Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dan perlu diketahui bahwa saat shalat jamaah, makmum tidak diperkenankan untuk membaca surat Al-Fatihah beberengan atau mendahului bacaan Imamnya. Dalam aturanya, makmum dianjurkan untuk membaca surat tersebut setelah Imam selesai membaca Amin. Hal ini seperti keterangan Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Imam Al-Ghazali :

و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام

Artinya: “Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam sacara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah usai surat Al-Fatihah. Hal ini dimaksudkan agar disamping ia dapat mengatur napasnya kembali. Dan juga agar makmum mengucapkan surat tersebut dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendegarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam.”

Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa makmum membaca surat Al-Fatihah setelah selesai bacaan Amin. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button