Fikih

Bolehkah Memberikan Upah Kepada Penjagal Hewan Kurban?

Salafusshalih.com – Salah satu hal kecil yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah sang penjagal. Tanpa adanya penjagal hewan tidak akan pernah diproses. Penjagal hewan kurban tentunya harus orang-orang yang paham ilmu agama dan paham ilmu penyembelihan. Hal ini lantaran dalam menyembelih hewan kurban ada syarat-syarat syariat yang harus dipenuhi. Tugas penjagal dari menyembelih hewan sampai memproses dagingnya untuk dibagikan tentu sangat berat. Lantas apakah boleh memberikan upah kepada penjagal hewan kurban?

Adapun terkait upah kepada penjagal hewan kurban, para ulama sepakat membolehkan. Asalkan upah tersebut tidak diambilkan dari bagian hewan kurban. Upah tersebut merupakan biaya tambahan bagi orang yang akan berkurban.

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

Artinya: “Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen.

Dari pendapat ini sangat jelas, bahwa upah tukang jagal menjadi beban orang yang berkurban dan tidak boleh diambilkan dari daging kurbannya. Namun demikian tukang jagal ini boleh diberikan daging kurban, dengan alasan fakir atau miskin dan bukan karena ia menjadi tukang jagalnya.

وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

Artinya: “Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh. [Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545].

Demikian Hukum memberikan upah kepada penjagal hewan kurban dalam Islam, Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button