Mujadalah

Hilangnya Budaya Malu di Tengah Kewajiban Puasa

Salafusshalih.com – Tulisan ini lahir dari kegelisahan iman yang terasa terusik oleh fenomena sosial sebagian masyarakat pada siang hari di bulan Ramadan. Mengapa sebagian orang tidak lagi merasa malu meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i?

 

Pada masa lalu, orang yang tidak berpuasa tanpa uzur syar’i akan merasa sungkan menampakkan diri makan dan minum di jalan atau ruang publik pada siang hari. Rasa malu itu bukan semata tekanan sosial, melainkan lahir dari kesadaran iman dan penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan.

Krisis Iman, Rasa Malu Memudar

Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah: jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (Bukhari)

Ketika rasa malu memudar, itu menjadi pertanda melemahnya iman dan menurunnya sensitivitas spiritual. Tidak malu meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i menunjukkan bahwa nilai sakral Ramadan mulai tergerus.

Puasa tidak lagi dipandang sebagai kewajiban mulia, melainkan sekadar ritual tahunan yang boleh dijalani atau ditinggalkan tanpa beban moral.

Salah satu penyebab utama adalah pelanggaran terhadap aturan agama yang mulai dianggap sesuatu yang lumrah. Ketika semakin banyak orang makan dan minum secara terbuka pada siang hari, pelanggaran itu perlahan berubah menjadi hal yang dianggap wajar.

Dahulu tabu, kini menjadi biasa. Melanggar nilai-nilai agama dulu dipandang memalukan, sekarang kerap dibungkus sebagai hak personal.

Warung yang melayani pembeli di siang hari dahulu biasanya masih menutup sebagian ruangnya untuk menjaga privasi pelanggan—bahkan terkadang hanya terlihat kakinya—karena ada rasa malu dilihat orang. Kini, banyak yang beroperasi secara terbuka tanpa penutup.

Media sosial turut mempercepat perubahan ini. Konten makan siang, nongkrong, dan wisata kuliner pada siang Ramadan tersebar luas, seolah menegaskan bahwa meninggalkan puasa bukan lagi sesuatu yang perlu ditutup-tutupi.

Ancaman bagi yang Tidak Berpuasa

Allah Swt. mewajibkan puasa, dan tentu ada konsekuensi bagi yang meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.

Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadan dengan sengaja, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantikannya.” (Ibnu Hazm)

Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan gambaran siksa bagi orang yang berbuka sebelum waktunya: mereka digantung terbalik dan mulutnya dirobek hingga darah mengalir.

Hadis-hadis tersebut menegaskan beratnya ancaman bagi orang yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan tanpa uzur syar’i.

Sebagian ulama menjelaskan, orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar’i, meskipun ia mengqada puasa di luar Ramadan, tetap tidak akan memperoleh pahala yang setara dengan puasa pada bulan Ramadan.

Menjaga Toleransi dan Mengasah Nurani

Ramadan adalah bulan mulia—bulan pendidikan jiwa dan momentum penyucian hati. Di dalamnya, umat Islam dilatih menahan lapar dan dahaga, mengendalikan hawa nafsu, serta memperbanyak amal kebaikan.

Karena itu, marilah kita menjaga kehormatan bulan suci ini dengan menumbuhkan kembali budaya malu, menghormati orang yang berpuasa, serta menampilkan akhlak terbaik di ruang publik.

(Ridwan Manan)

Related Articles

Back to top button