Kriminalisasi Pesantren Sesungguhnya
Salafusshalih.com – Pada 13 Juni 2026, tiga pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, disegel dan dihentikan aktivitasnya oleh kelompok Yakuza Maneges bersama sebagian warga setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati oleh pengasuh pesantren. Para santriwati dipulangkan kepada wali masing-masing, sementara aparat kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ada tuntutan agar korban memperoleh keadilan, tetapi sangat disayangkan juga muncul tindakan premanisme yang bergerak mendahului proses hukum.
Bahwa pelecehan seksual adalah perbuatan salah, tetapi kriminalisasi terhadap institusi pesantren juga salah. Kesan “kriminalisasi pesantren” sering muncul setiap kali ada kasus dugaan pelanggaran hukum di pesantren. Terkesan menyerang kehormatan pesantren.
Padahal, secara hukum dan sosiologis, institusi dan individu adalah dua hal yang berbeda. Memeriksa pelaku bukan berarti menyerang lembaga. Menegakkan hukum terhadap oknum bukan berarti memusuhi pesantren. Kriminalisasi pesantren yang sesungguhnya ketika tindakan individu dijadikan dasar untuk menghukum seluruh lembaga.
Tindakan main hakim sendiri terhadap institusi pesantren termasuk vigilantism. Dalam kajian kriminologi, vigilantism adalah tindakan individu atau kelompok yang mengambil alih fungsi penegakan hukum tanpa otoritas legal formal.
Vigilantism bisa tampil dalam bentuk penyegelan, pengusiran, tekanan sosial, pengadilan melalui opini di media sosial, hingga penghentian aktivitas sebuah institusi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semacam “pengadilan jalanan” (trial by mob).
Lebih jauh lagi, praktik semacam itu dapat berkembang menjadi violent extremism atau ekstremisme berbasis kekerasan. Bukan karena semua pelakunya memiliki ideologi radikal, melainkan karena muncul keyakinan bahwa tekanan, pemaksaan, dan penggunaan kekuatan di luar hukum adalah tindakan yang dibenarkan demi tujuan moral.
Tentu kritik terhadap praktik vigilante tidak boleh dibaca sebagai pembelaan terhadap pelaku kejahatan. Jika benar terjadi pelecehan seksual di lingkungan pesantren, maka pelaku harus diproses secara tegas, cepat, dan transparan. Tidak boleh ada impunitas atas nama kehormatan kiai, lembaga, atau agama.
Tetapi pemerintah juga tidak boleh memberi ruang kepada kelompok-kelompok yang menjalankan keadilan versi sendiri. Pemerintah harus melindungi korban, mempercepat proses hukum, memperkuat pengawasan lembaga, dan pada saat yang sama mencegah praktik premanisme terhadap institusi pesantren.
Menjaga marwah pesantren tidak berarti menjadikannya area kebal hukum, dan menegakkan hukum bukan berarti membiarkan aksi premanisme terhadap pesantren. Pesantren adalah institusi pendidikan, bukan tempat berlindung pelanggaran hukum dan bukan pula sasaran premanisme.
Kriminalisasi pesantren sesungguhnya terjadi ketika pelanggaran hukum oleh kiai, gus dan santri diserahkan kepada preman. Pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme dan tidak boleh menyerahkan proses hukum kepada “hakim-hakim jalanan”.
Oleh: Ayik Heriansyah.



