Fikih

Bagaimana Hukum Menarik Parkir Liar Dalam Tinjauan Fikih Islam?

Salafusshalih.com – Salah satu fenomena yang sudah merata terjadi dimana-mana adalah tukang parkir. Hampir disetiap jalanan kota-kota, kita akan menemui tukang parkir. Salah satu sisi, tukang parkir itu amat dibutuhkan, karena dengannya kendaraan kita akan aman dan jalanan menjadi tertib karena tidak ada yang parkir sembarang. Namun yang menjadi maslah adalah merebaknya parkir liar di mana-mana.

Salah satu hal yang menjengkalkan kita adalah, ketika kita membeli sesuatu di sebuah toko, saat datang tidak ada tukang parkir, ketika mau pergi, tiba-tiba datang tukang parkir. Tukang parkir ini tidak ngapa-ngapain, tiba-tiba minta jasa parkir saja ketika kita mau pergi. Memang hal ini sangat menjengkelkan, dengan terpaksa kita memberikan uang parkir walaupun hatinya dongkol, Lantas sebenarnya hukum menarik parkir liar dalam perspektif agama.

Dalam ajaran agama, menarik parkir liar itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar. Rasulullah sendiri dalam hadisnya menjelaskan bahwa orang yang melakukan pungutan liar tidak akan masuk surga.

قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

 

Artinya: “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”. (HR Abu Dawud)

Mengomentari hadis ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa menarik pungutan liar merupakan seburuk-buruknya masksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini lantaran pungutan liar menyebabkan kezaliman di masyarakat.

أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده ، وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا

Artinya, “Menarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini karena banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berulang-ulang dan merusak masyarakat, mengambil harta mereka tanpa hak dan mengalokasikan harta bukan pada tempatnya.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, [Beirut​​​​, Dar Ihya Turats: 2003], juz XI, halaman 203)

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa menarik parkir liar diibaratkan menarik pungutan liar. Dan hal ini tidak diperkenankan dalam Islam. Bahkan hukuman melakukan ini amat mengerikan yaitu tidak diperkenankan masuk surga, Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button