Fikih

Bagaimana Hukumnya Orang Islam Bekerja di Tempat Ibadah Agama Lain?

Salafusshalih.com – Bekerja adalah salah satu kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, bekerja juga menjadi perintah agama, yang mana apabila seseorang bekerja untuk mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya demi terhindar dari meminta-minta maka termasuk ibadah yang mulia. Namun demikian bagaimana hukumnya seorang muslim bekerja di tempat ibadah agama lain seperti gereja, pura? Apakah uang dari pekerjaan ini halal?

Memang pada realitasnya sekarang ini tidak sedikit orang muslim yang bekerja baik di gereja maupun di pura untuk mencukupi hidupnya. Melihat realitas seperti ini para ulamapun telah membahas bagaimana seorang muslim bekerja di tempat ibadah non muslim.

Imam Ibnu Nujaim, dalam kitab  al-Bahr al-Raiq syarh Kanz al-Daqaiq, menyatakan bahwa seorang muslim diperboleh menerima upah dari non muslim. Pun seorang yang beragama Islam, diperkenankan menerima upah dari proyek pembangunan rumah ibadah orang kafir;

وَلَوْ اسْتَأْجَرَ -الذمي-  الْمُسْلِمَ لِيَبْنِيَ لَهُ بِيعَةً أَوْ كَنِيسَةً جَازَ وَيَطِيبُ لَهُ الْأَجْرُ

Artinya: Ketika non-Muslim menyewa jasa seorang Muslim, untuk membangun gereja atau sinagog, maka hukumnya  itu dibolehkan, dan adapun upahnya itu halal baginya.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin pun mengatakan demikian.

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين في ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Artinya: “Diperbolehkan bagi non-muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan, sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan, dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling sahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Dengan demikian dari penjelasan ini. Maka dengan jelas bahwa orang Islam diperbolehkan bekerja di tempat ibadah agama lain, dan bayaran dari pekerjaan inipun halal. Wallahu A’lam Bishowab

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button