Bersetubuh Siang Hari di Bulan Ramadhan Segini Dendanya, Awas!

Salafusshalih.com – Bersetubuh siang hari ketika bulan Ramadan merusak dan membatalkan puasa yang dijalani ditambah lagi kafarat (denda) yang berat.
Peristiwa ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad Saw yang diceritakan dalam hadis oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitabnya.
Hadis bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kemudian datang seorang pria menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kemudian pria tersebut mengatakan,“Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apa yang terjadi padamu?”
Pria tadi lantas menjawab,“Aku telah bersetubuh dengan istri, padahal aku sedang puasa.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya,“Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab,“Tidak.”
Lantas Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi,”Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab,“Tidak.”
Lantas Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi,“Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab,”Tidak.”
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam terdiam.
Ketika kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,”Di mana orang yang bertanya tadi?”
Maka lelaki tadi menjawab,“Ya, aku.”
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,“Ambillah dan bersedekahlah dengannya.”
Kemudian pria tadi mengatakan,”Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, ya Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya mendengarnya.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,”Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)
Dalam surah Al-Baqarah: 187 dihalalkan bersetubuh atau jima’ dengan istri di malam hari di bulan Ramadan.
Asbabun nuzul ayat ini mengubah aturan puasa di awal dakwah Islam yang dimulai waktu Isya hingga Magrib esok harinya. Jadi waktu berbuka puasa zaman dulu sangat singkat yaitu antara Magrib dan Isya.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf1 dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
(Sugeng Purwanto)