Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?

Salafusshalih.com – Anak yang diajak ke masjid sejak kecil akan tumbuh dengan rasa cinta dan menganggap masjid sebagai rumah keduanya, bukan tempat yang asing. Masjid yang menerapkan konsep ramah anak—tanpa kekerasan fisik maupun verbal—akan membuat anak merasa nyaman dan aman.
Kebiasaan yang dibentuk sejak dini oleh orang tua memupuk rasa cinta tersebut, sehingga masjid menjadi tempat yang menyenangkan, bukan membosankan.
Namun, dalam praktiknya, ada sebagian anak kecil yang belum balig justru merasa takut datang ke masjid. Hal itu terjadi karena mereka pernah mengalami perundungan oleh teman sebaya, dimarahi, atau bahkan dikatai kasar oleh sebagian jemaah masjid ketika kedapatan berlarian dan bersenda gurau di dalam masjid sehingga dianggap mengganggu kekhusyukan pelaksanaan salat.
Sekilas, memarahi anak yang bermain-main di dalam masjid tampak seperti tindakan yang benar. Namun, tahukah kita bahwa perlakuan tersebut dapat meninggalkan luka batin pada anak? Akibatnya, tidak sedikit anak yang akhirnya mogok dan enggan datang ke masjid lagi.
Nabi Saw bersabda:
“Pengajaran seseorang kepada anaknya lebih baik daripada sedekah satu sha’.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mengajarkan pentingnya mendidik dan memberi teladan kepada anak-anak di masjid, bukan mengusir mereka. Inilah urgensi menasihati anak dengan santun dan penuh kasih sayang ketika mereka bermain di dalam masjid hingga berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Dalam persoalan ini, terdapat dua perbedaan pendapat:
Pendapat Pertama
Pendapat ini menyatakan bahwa membawa anak kecil yang mengganggu orang yang sedang salat adalah tidak boleh. Tindakan tersebut dianggap sama dengan menyakiti orang yang sedang beribadah.
Nabi Saw bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia, kalian semua sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an.”
Yang dimaksud menyakiti saudara lainnya adalah mengganggu orang-orang yang sedang salat. Hadis ini dengan tegas melarang membaca Al-Qur’an dengan suara keras apabila di sekitarnya ada orang yang sedang salat karena dapat mengganggu kekhusyukannya. Maka, setiap hal yang menjadi gangguan bagi orang yang sedang salat hendaknya dihindari, termasuk membawa anak ke masjid tanpa pengawasan.
Pendapat Kedua
Membiasakan anak mengikuti salat berjemaah di masjid merupakan langkah awal yang baik dalam pendidikan agama.
Selain itu, Nabi Saw juga pernah membawa anak ke masjid. Hal ini sebagaimana hadis berikut:
Dari Abu Qatadah al-Anshari Ra., ia berkata: Aku melihat Nabi Saw mengimami orang-orang salat sambil menggendong Umamah binti Abi Al-‘Ash, putri Zainab binti Muhammad Saw, di atas pundaknya. Ketika beliau rukuk, beliau meletakkannya, dan ketika bangkit dari sujud, beliau menggendongnya kembali. (Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan kebolehan membawa anak ke masjid. Namun demikian, orang tua tetap berkewajiban mendampingi anak, mengarahkan mereka untuk mengikuti gerakan imam, atau duduk tenang hingga salat berjemaah selesai.
Kesimpulan
Membawa anak kecil ke masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu jemaah dan tidak mengotori atau menajisi masjid. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting untuk mendampingi, mengawasi, dan menasihati anak agar tidak berbuat gaduh selama berada di dalam masjid.
(Ridwan Ma’ruf)



