Ulul Amri

Harlah Pancasila: Refleksi Semaraknya Umara Korup dan Ulama Penjilat di NKRI

Salafusshalih.com – Apa yang istimewa dari Harlah Pancasila hari ini? Upacara yang khidmat, pidato yang berapi-api, atau seruan tentang pentingnya persatuan dan keadilan sosial? Sayangnya tidak. Republik ini sedang menghadapi ironi. Di saat para pejabat seolah berlomba mengutip nilai-nilai Pancasila, aparat justru sibuk mengungkap praktik korupsi yang mereka lakukan atas nama pelayan rakyat. Seakan-akan sila kelima hanya menjadi bahan pidato, sementara keadilan sosial yang sesungguhnya sudah dipereteli sedikit demi sedikit oleh para pemegang kekuasaan dan keumatan: umara dan ulama.

Rentetan kasus yang mencuat dua tahun terakhir menunjukkan bahwa korupsi adalah gejala sistemik yang merasuki seluruh level pemerintahan. Eks-Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar. Di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor diduga menerima fee proyek sebesar 5 persen dari sejumlah pembangunan infrastruktur, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp12 miliar. Di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah terjaring OTT terkait pemerasan dan pemotongan anggaran, dengan uang sitaan sekitar Rp7 miliar.

Ada juga kasus Gubernur Riau Abdul Wahid yang memeras internal Dinas PUPR Rp177,4 miliar serta pungutan fee berkala dari unit-unit kerja di bawahnya. Di Kolaka Timur, Bupati Abdul Azis meminta commitment fee hingga 8-9 persen dari kontraktor proyek pembangunan RS daerah, dengan aliran dana mencapai Rp4,05 miliar. Di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang terjerat kasus gratifikasi dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Jabatan publik berubah jadi loket transaksi, tempat proyek-proyek negara diperlakukan bak barang dagangan yang bisa digarong siapa saja.

Yang lebih menyedihkan, praktik serupa bahkan menyentuh sektor yang selama ini dianggap sakral oleh masyarakat. Kasus korupsi kuota haji oleh Eks-Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan bahwa aroma rente tidak berhenti pada jalan raya, gedung pemerintahan, atau proyek infrastruktur. Pelayanan ibadah jutaan umat pun dipermainkan demi kepentingan tertentu. Ketika urusan pendidikan, kesehatan, pembangunan daerah, hingga penyelenggaraan ibadah jadi objek penyalahgunaan kekuasaan, lantas mana sektor yang steril dari nafsu korupsi?

Rakyat hari ini sebenarnya tidak hanya butuh penindakan hukum. Rakyat butuh suara moral yang berani, yakni ulama. Ulama bukanlah entitas penghibur penguasa atau penghias acara kenegaraan yang hanya dipakai saat kampanye. Idealnya, mereka adalah penjaga nurani publik, pengingat ketika kekuasaan mulai menyimpang, dan benteng terakhir ketika hukum malah pro-kezaliman. Sayangnya, ulama malah diam, atau menjaga jarak aman dari kritik. Sebagian bahkan sibuk merawat akses ke lingkaran kekuasaan, alih-alih merawat keberanian untuk menegakkan kebenaran.

Inilah paradoks republik yang layak direfleksikan pada Harlah Pancasila. Banyak umara yang fasih berbicara tentang pengabdian, tapi sayang tersandung korupsi miliaran. Banyak juga ulama yang fasih berbicara tentang amanah, tetapi suaranya dipakai hanya untuk menjilat. NKRI terjebak di antara dua krisis: umara yang kehilangan integritas dan ulama yang kehilangan independensi. Negara ini tidak saja defisit APBN, tapi juga krisis keberanian dan kejujuran bangsa.

Aktualisasi Tugas Umara dan Ulil Amri

Dalam Islam, umara bukanlah sekadar kebutuhan administratif untuk menjalankan pemerintahan. Umara adalah instrumen utama untuk mewujudkan kemaslahatan publik (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid). Kekuasaan diberikan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Karena itu, ketika seorang umara menggunakan kewenangannya untuk menerima suap, memperjualbelikan proyek negara, atau mengutak-atik kebijakan demi keuntungan pribadi, maka yang rusak adalah tujuan dasar eksistensi negara itu sendiri.

Al-Qur’an telah memberikan fondasi yang cukup jelas mengenai amanah kekuasaan. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kemampuan menjalankan amanah dan menegakkan keadilan. Tanpa kedua unsur tersebut, jabatan hanyalah status administratif yang kehilangan makna moral dan tak berfaedah apa-apa.

Karena itu, istilah ulil amri dalam Islam tidak dapat dipahami secara dangkal sebagai pihak yang harus selalu ditaati tanpa syarat, sebagaimana dilakukan orang-orang Wahabi. Ketaatan kepada pemimpin dalam Islam bukanlah cek kosong untuk membenarkan setiap tindakan penguasa. Ulama sekelas Imam An-Nawawi, Imam Al-Mawardi, bahkan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin berada dalam koridor ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketika kekuasaan digunakan untuk menzalimi rakyat atau merampas hak publik, maka yang dituntut dari masyarakat adalah upaya mengembalikan kekuasaan kepada fungsi asalnya sebagai pelayan kemaslahatan.

Dari perspektif tersebut, korupsi dipandang sebagai wujud pengkhianatan terhadap akad moral antara pemimpin dan rakyat. Setiap rupiah yang dicuri dari anggaran pendidikan berarti berkurangnya kesempatan anak-anak memperoleh masa depan yang baik. Setiap fee proyek yang dipungut secara ilegal berarti berkurangnya kualitas infrastruktur untuk masyarakat. Setiap gratifikasi berarti lahirnya kebijakan yang berpihak hanya kepada kepentingan para gratifikator. Maka jelas, korupsi adalah kezaliman sosial yang mesti diperangi bersama.

Ironisnya, saat ini, bagi para politisi, jabatan diperlakukan sebagai aset ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan selama masa kekuasaan berlangsung. Pemerintahan menjadi instrumen pengembalian investasi. Dalam pola pikir semacam ini, pelayanan publik tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan slogan yang dipasang dalam baliho kampanye belaka. Tak mengherankan apabila rakyat terus-menerus mendengar istilah fee proyek dan berbagai bentuk rente kekuasaan yang semakin vulgar dari waktu ke waktu.

Padahal sejarah Islam memperlihatkan teladan yang sangat berbeda. Umar bin Khattab pernah menyatakan bahwa apabila seekor keledai tersandung karena jalan yang rusak, dirinya khawatir akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Kalimat tersebut merupakan manifestasi kesadaran bahwa kekuasaan adalah beban amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Bandingkan dengan pejabat Indonesia hari ini, yang justru baru menunjukkan rasa takut setelah berhadapan dengan penyidik, bukan ketika berhadapan dengan nurani dan tanggung jawab moralnya.

Maka, Harlah Pancasila jangan sampai menjadi pengulangan slogan tentang persatuan dan keadilan sosial yang isinya kosong. Republik ini tidak kekurangan gedung pemerintahan, tidak kekurangan peraturan, bahkan tidak kekurangan pidato tentang integritas. Yang langka justru kesadaran bahwa kekuasaan umara dan ulil amri adalah titipan, pengabdian, dan pertanggungjawaban. Ketika kesadaran tersebut hilang, maka korupsi akan berubah jadi budaya politik yang dinormalisasi para pelakunya. Dan di tengah mereka, lama menjadi backing dalilnya.

Ulama Menjilat, Kok Bisa?

Pertanyaan ini terdengar kasar, bahkan provokatif. Namun, justru karena provokatif itulah layak diajukan. Ulama bukanlah dekorasi kekuasaan. Mereka adalah pewaris para nabi (waratsatul anbiya’), yang tugas utamanya menyampaikan kebenaran sekalipun pahit di hadapan umara. Ketika masyarakat mulai bertanya mengapa segelintir ulama terlihat sibuk membela pemerintah daripada membela kepentingan rakyat, sesungguhnya yang sedang dipersoalkan adalah kemerosotan fungsi sosial ulama itu sendiri: bagaimana bisa mereka jadi menjilat?

Baru-baru ini, kritik publik mengarah kepada sejumlah tokoh MUI, KH. Muhammad Cholil Nafis dan Prof. Asrorun Niam Sholeh. Keduanya merupakan tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan dan posisi strategis sebagai umara di Indonesia. Namun, sikap mereka terhadap berbagai kebijakan umara melunak drastis. Persepsi tersebut menguat ketika KH. Cholil diangkat sebagai Komisaris Independen BSI, sementara Prof. Niam Sholeh jadi Komisaris PT. Jasa Marga. Benar atau tidaknya tuduhan tersebut, persepsi itu muncul sebagai krisis kepercayaan yang tidak boleh diabaikan.

Tentu, masalah utamanya tidak terletak pada boleh atau tidaknya seorang ulama menjabat komisaris atau pejabat negara. Islam tidak pernah melarang ulama masuk ruang pemerintahan. Yang jadi persoalan adalah ketika kedekatan dengan kekuasaan menghilangkan independensi moral. Umat sulit menerima jika setelah memperoleh jabatan, ulama jadi melempem. Ketika suara koreksi berubah jadi suara pembelaan, atau ketika pengawasan berubah menjadi pembenaran, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga keulamaan secara keseluruhan.

Fenomena semacam itu dikenal sebagai kooptasi, yaitu proses ketika kelompok yang mestinya jadi pengawas kekuasaan justru terserap ke sistem kekuasaan itu sendiri. Akibatnya, energi kritik berkurang karena konflik kepentingan. Sulit bagi seseorang untuk keras mengkritik institusi yang memberinya jabatan, fasilitas, atau pengaruh. Secara psikologis, seseorang cenderung lunak terhadap pihak yang memberinya keuntungan. Karena itu, persoalan ini jauh relatif struktural, bukan persoalan moral perorangan.

Islam telah lama memperingatkan bahaya kedekatan berlebihan ulama dengan umara. Istana adalah tempat di mana idealisme ditukar dengan kenyamanan. Dari sinilah lahir fenomena yang paling berbahaya: bukan ulama yang berbicara salah, melainkan ulama yang tidak lagi berbicara ketika seharusnya berbicara. Sebab penguasa korup masih bisa dikoreksi oleh masyarakat, tetapi ketika para penjaga moral ikut diam, masyarakat kehilangan benteng terakhir untuk membedakan mana yang benar dan mana yang menguntungkan umara semata.

Pertanyaan kok bisa ada ulama yang kehilangan kritisisme terhadap kekuasaan punya jawaban beragam. Jabatan, akses politik, fasilitas, kehormatan sosial, atau keinginan untuk ada di lingkaran elite adalah sejumlah jawabannya. Namun, apa pun alasannya, dampaknya sama. Ketika umara mulai menyimpang sementara ulama diam atau sibuk menjilat, rakyat akan merasa ditinggalkan oleh dua entitas yang seharusnya jadi penjaga negeri. Umara gagal menjaga amanah kekuasaan, ulama gagal menjaga amanah moral. Yang tersisa hanyalah republik yang sepi oleh keteladanan.

Semaraknya umara korup dan ulama penjilat di NKRI ini merupakan masalah serius yang perlu ditanggulangi sesegera mungkin. Sebab, koruptor tidak pernah bekerja sendirian. Sebagian dibantu oleh umara yang rakus, sebagian lagi diselamatkan oleh jilatan ulama yang pikirannya disesaki persoalan profit dan cuan semata.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

(Ahmad Khoiri)

Related Articles

Back to top button