Konten Hijab Berbasis AI: Dakwah Kreatif Atau Tabaruj Digital?
Salafusshalih.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah menghadirkan berbagai inovasi dalam dunia digital. Salah satu fenomena yang kini banyak dijumpai adalah gambar dan video perempuan berhijab yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa melibatkan model manusia nyata.
Konten semacam ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari dakwah, edukasi, ilustrasi artikel keislaman, hingga promosi produk muslim.
Namun, di tengah maraknya penggunaan AI, muncul pertanyaan: apakah pembuatan konten hijab berbasis AI dapat dikategorikan sebagai bentuk dakwah kreatif yang memanfaatkan teknologi, atau justru termasuk tabaruj dalam bentuk digital karena menampilkan sosok perempuan yang menarik perhatian publik, termasuk laki-laki nonmahram?
Memahami Makna Tabaruj
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu makna tabaruj dalam Islam.
Allah Swt. berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.” (Al-Ahzab 33)
Menurut para mufasir, tabaruj adalah menampakkan kecantikan, perhiasan, atau daya tarik kepada orang lain secara berlebihan sehingga menarik perhatian yang tidak semestinya.
Karena itu, larangan tabaruj tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga mencakup segala bentuk perilaku yang sengaja menonjolkan pesona diri untuk mendapatkan perhatian.
Pertanyaannya, apakah konsep ini dapat diterapkan pada karakter perempuan yang sebenarnya tidak pernah ada dan hanya merupakan hasil rekayasa AI?
AI Hanyalah Sarana
Dalam kajian fikih, hukum suatu perkara sering kali ditentukan bukan hanya oleh bentuknya, tetapi juga tujuan dan dampak yang ditimbulkannya.
Para ulama menetapkan sebuah kaidah:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum yang mengikuti tujuan yang hendak dicapai.”
Kaidah ini disebutkan oleh banyak ulama fikih, di antaranya Az-Zarqa dalam Syarh Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Maksudnya, suatu sarana tidak dihukumi secara mandiri, tetapi mengikuti tujuan penggunaannya.
Media sosial, kamera, internet, bahkan AI pada hakikatnya hanyalah alat. Apabila digunakan untuk menyebarkan ilmu, dakwah, dan nilai-nilai Islam, maka ia menjadi sarana kebaikan. Sebaliknya, apabila digunakan untuk menyebarkan kemaksiatan, maka hukumnya mengikuti tujuan yang buruk tersebut.
Dari sudut pandang ini, penggunaan AI untuk membuat ilustrasi muslimah tidak dapat langsung dinilai haram atau termasuk tabaruj hanya karena menampilkan sosok perempuan.
Menilai Tujuan dan Isi Konten
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana karakter AI tersebut ditampilkan.
Jika gambar atau video AI menampilkan muslimah dengan busana yang sesuai syariat, digunakan untuk edukasi, ilustrasi materi keislaman, kampanye menutup aurat, atau media dakwah, maka tidak tampak adanya unsur yang mengarah kepada tabaruj.
Sebaliknya, jika karakter AI sengaja dibuat dengan wajah yang sangat cantik, ekspresi yang menggoda, pose yang mengundang perhatian, atau visual yang berfokus pada daya tarik fisik perempuan untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi, maka substansinya perlu dikritisi.
Meskipun sosok tersebut bukan manusia nyata, kontennya tetap dapat menghadirkan efek yang serupa dengan tabaruj, yaitu mengarahkan perhatian publik kepada aspek kecantikan dan daya tarik visual semata.
Dengan kata lain, yang menjadi persoalan bukanlah status objeknya sebagai hasil AI atau bukan, melainkan pesan dan tujuan yang dibangun melalui konten tersebut.
Perspektif Maqashid Syariah
Penilaian terhadap konten AI tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembuatannya. Dalam perspektif maqasid syariah, teknologi dipandang sebagai sarana yang nilainya ditentukan oleh kemaslahatan atau kemudaratan yang ditimbulkannya.
Apabila orientasinya adalah dakwah, edukasi, dan penyebaran nilai-nilai Islam, maka penggunaan AI dapat menjadi bagian dari inovasi dakwah yang dibolehkan. Sebaliknya, apabila orientasinya adalah mengejar popularitas dengan mengeksploitasi daya tarik visual perempuan, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak keluar dari prinsip-prinsip kesopanan yang diajarkan Islam.
Karena itu, fokus penilaiannya bukan pada teknologi AI itu sendiri, melainkan pada tujuan, pesan, dan dampak yang dihasilkan oleh konten tersebut.
Dakwah Harus Memanfaatkan Teknologi
Muhammadiyah sejak awal dikenal sebagai gerakan Islam yang terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai sarana modern digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.
Karena itu, penggunaan AI sebagai media dakwah pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan umat. Yang harus dijaga adalah agar teknologi tersebut tidak menggeser substansi dakwah menjadi sekadar hiburan atau eksploitasi visual.
Konten AI yang menampilkan muslimah idealnya menjadi sarana menyampaikan pesan Islam, bukan menjadikan sosok perempuan sebagai pusat perhatian.
Kesimpulan
Konten hijab yang sepenuhnya dibuat oleh AI tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tabaruj digital. Sebab, tabaruj tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan gambar perempuan, tetapi oleh tujuan, cara penyajian, dan dampak yang ditimbulkannya.
Apabila AI digunakan untuk edukasi, dakwah, dan penyebaran nilai-nilai Islam dengan tetap menjaga kesopanan serta tidak mengeksploitasi daya tarik fisik, maka ia dapat dipandang sebagai bentuk dakwah kreatif yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Namun, apabila konten tersebut lebih menonjolkan estetika, kecantikan, atau sensualitas untuk menarik perhatian publik, maka substansinya dapat mendekati makna tabaruj meskipun objek yang ditampilkan bukan manusia nyata.
Dengan demikian, fokus penilaian dalam Islam bukanlah pada teknologinya, melainkan pada tujuan, etika penggunaan, dan nilai yang dibawa oleh teknologi tersebut.
(Ain Nurwindasari)


