Fikih

Hukum Memikirkan Sesuatu Dalam Keadaan Shalat

Salafusshalih.com – Shalat adalah ibadah penting dalam agama Islam yang mana wajib dilaksanakan sehari lima kali. Namun demikian banyak diantara kita, ketika melakukan sholat tidak khusuk. Ketika sholat kita terpikirkan sesuatu atau memikirkan sesuatu yang lain. Bahkan ada ungkapan masyarakat yang menyatakan ketika engkau kehilangan sesuatu, atau terlupa sesuatu maka sholatlah, nanti akan ketemu dimana. Ungkapan yang cukup menggelitik sebenarnya. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam hukum memikirkan sesuatu dalam shalat.

Ibnu Hajar Asqolani, dalam kitabnya Fathul Bari menyatakan bahwa berpikir itu aktivitas yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia, baik itu dalam shalat maupun di luar shalat, namun demikian terpikirkan hal akhirat dalam shalat merupakan hal yang ringan.

التَّفَكُّرُ أَمْرٌ غَالِبٌ لَا يُمْكِنُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا فِي غَيْرِهَا لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لِلشَّيْطَانِ مِنَ السَّبِيلِ عَلَى الْإِنْسَانِ وَلَكِنْ يَفْتَرِقُ الْحَالُ فِي ذَلِكَ فَإِنْ كَانَ فِي أَمْرِ الْآخِرَةِ وَالدِّينِ كَانَ أَخَفَّ مِمَّا يَكُونُ فِي أَمْرِ الدُّنْيَا

Artinya: “Berpikir adalah kebiasaan yang tidak mungkin dihindarkan oleh seseorang baik dalam shalat maupun yang lainnya, setelah Allah Swt menjadikan jalan bagi setan untuk menuju manusia (yaitu untuk menggodanya). Namun, situasinya berbeda karena memikirkan akhirat dan agama (dalam shalat) tentu saja lebih ringan daripada memikirkan hal-hal duniawi.”

Memikirkan Sesuatu Dalam Shalat

Imam Nawawi sendiri, terkait hukum memikirkan sesuatu dalam shalat menjatuhi hukuman makruh.

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها وأذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها، فإن فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر

“Disunatkan khusyuk dan merendahkan diri dalam shalat serta mentadabur bacaan Al-Quran, zikir dan apa yang berkaitan dengannya. Juga hendaklah berpaling daripada memikirkan mengenai apa-apa perkara yang tiada kaitan dengannya. Sekiranya seseorang memikirkan mengenai perkara yang lain (yang tidak berkaitan dengannya) dan banyak memikirkannya, shalatnya tidak batal tetapi hukumnya makruh apakah perkara yang dipikirkannya itu adalah sesuatu yang diwajibkan atau diharamkan seperti meminum khamr (miras).

Demikian hukum memikirkan sesuatu dalam Shalat, Wallahu A’lam bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button