Fikih

Hukum Menggunakan Uang Milik Masjid Untuk Peringatan Isra’ Mi’raj

Salafusshalih.com – Semakin pesatnya perkembangan zaman, kini fungsi keberadaan masjid kian hari kian bergeser, semula masjid digunakan sebagai tempat shalat berjamaah, namun sekarang masjid berkembang menjadi tempat diselenggarakannya Berbagai kegiatan sosial keagamaan, salah satunya adalah perayaan hari besar Islam seperti isra’ mi’raj.

Lumrahnya peringatan isra’ mi’raj ini dibungkus dengan pengajian dengan mendatangkan seorang dai untuk memberikan ceramah agama, Tak jarang pula sebagian pembiayaan acara diambilkan dari kas masjid sesuai kebijakan dari takmir masjid.

Lalu bagaimana hukum menggunakan uang masjid untuk peringatan isra’ mi’raj dan peringatan hari besar lainnya? , mengingat uang milik masjid mayoritas merupakan harta wakaf.

Dalam persoalan ini, Syekh Ali bin Abu Bakar Bafadhol dalam kitab fatwanya Mawahib Al-Fadhl, hal. 110 menjelaskan:

 

مسئلة في الوقف ما قول العلماء نفع الله بهم في مسجد عليه اوقاف أراد جماعة من طلبة العلم احياء بين العشائين فيه لقراءة في بعض كتب الفقه فهل للناظر أن يصرف لهم في غلة الوقف …….نعم يجوز للناظر أن يصرف لهم مما يكفي التسريج للقراءة المذكورة في السؤال والحال ما ذكر من غلة وقف المسجد الزائدة على عمارته .

Artinya: “Permasalaan wakaf: Apa pendapat ulama mengenai masjid yang memiliki beberapa aset wakaf dan sebagian kelompok jamaah yang haus ilmu menghendaki untuk meramaikan waktu Maghrib dan isya’ dengan membaca kitab fikih. Apakah boleh bagi nazir untuk mengalokasikan sebagian hasil wakaf….. (Jawab) Ya, diperbolehkan bagi nazir untuk mengalokasikan untuk mereka dengan dana yang cukup untuk operasional penerangan. Yang mana hasil wakaf yang dimaksud melebihi kebutuhan fisik masjid.”

Dari teks diatas dijelaskan bahwa penggunaan harta wakaf masjid untuk digunakan pengajian isra’ mi’raj atau hari besar lainnya setidaknya ada dua perincian yang perlu dipahami. Pertama, apabila pengajian dilakukan di area masjid maka boleh, karena termasuk menghidupkan masjid dengan ibadah. Namun dengan syarat kebutuhan fisik masjid sudah terpenuhi.

Namun ketika pengajian tersebut diselenggarakan di luar area masjid maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan pembiayaan kas masjid. Alasannya karena tidak ada kemaslahatan yang kembali pada masjid secara langsung. Di sisi lain juga tidak sesuai dengan tujuan penyumbang dana pada masjid.

Demikian penjelasan tentang hukum menggunakan uang masjid untuk peringatan isra’ mi’raj, semoga bermanfaat wallahu a’lam bishawab.

(Yafi Alfi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button