Fikih

Hukum Menghadapkan Jenazah ke Arah Kiblat, Wajibkah?

Salafusshalih.com – Salah satu kewajiban muslim yang hidup kepada muslim yang meninggal dunia  adalah menguburkan jenazahnya. Semua muslim bisa berdosa bila tak ada satu pun dari mereka yang melakukannya. Kewajiban tersebut pun tidak akan gugur sampai ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh agama.

Di Indonesia, jenazah yang dikuburkan biasanya dimiringkan dan dihadapkan ke kiblat dengan posisi kepala di sebelah utara. Namun faktanya ada beberapa jenazah yang tidak diposisikan demikian, melainkan dihadapkan ke atas (posisi terlentang) sebagaimana yang terjadi pada masa pandemi kemarin. Lantas bagaimana sesungguhnya hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat? Apakah jenazah wajib dihadapkan ke arah kiblat?

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke kiblat saat dikuburkan. Sehingga jika tidak diarahkan ke kiblat, maka kuburan jenazah tersebut harus dibongkar untuk dibetulkan arahnya.

Namun keharusan melakukan pembongkaran ini hanya jika jenazah belum berubah atau membusuk (masih utuh). Dengan kata lain, jika keadaan jenazah telah berubah maka membongkar kuburannya menjadi tidak wajib lagi.

Hal ini sebagaimana keterangan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhatu al-Thalibin [II/134] berikut;

وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا، نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ، فَإِنْ تَغَيَّرَ، لَمْ يُنْبَشْ

“Meletakkan jenazah menghadap kiblat adalah wajib. Demikianlah Jumhur Ulama memastikan hukumnya. Mereka menyatakan: apabila jenazah dikuburkan dalam keadaan membelakangi kiblat atau terlentang, maka kuburannya wajib dibongkar dan diarahkan ke kiblat selama jenazah belum berubah. Namun jika jenazah telah berubah, maka tidak wajib dibongkar.”

Kewajiban menghadapkan jenazah ke arah kiblat tersebut berdasarkan sabda kanjeng nabi:

قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا

“(Ka’bah adalah) kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR Abu Dawud)

Sedangkan menurut Qadhi Abu Thayyib Thahir bin Abdillah al-Thabari salah seorang ulama yang bermazhab syafi’i, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat tidak wajib melainkan sunnah. Beliau menyatakan begini dalam kitabnya al-Mujarrad;

التَّوْجِيهُ إِلَى الْقِبْلَةِ سُنَّةٌ، فَلَوْ تُرِكَ اسْتُحِبَّ أَنْ يُنْبَشَ وَيُوَجَّهَ، وَلَا يَجِبُ

“Menghadapkan jenazah ke arah kiblat hukumnya sunah. Oleh karenanya jika tidak dihadapkan ke kiblat, maka tidak wajib membongkar kuburan jenazah untuk menghadapkannya ke kiblat. Akan tetapi membongkar kuburan pada saat itu hukumnya sunnah saja.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Sementara menurut sebagian ulama Mazhab Syafi’i (Al-Qadhi Abu Thayyib), hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah sunnah.

Demikianlah penjelasan terkait hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

(Faik Fhaiek)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button