Menjaga Batas Dalam Toleransi Beragama

Salafusshalih.com – Di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, toleransi beragama kerap menjadi isu yang terus diuji. Perjumpaan lintas iman dalam ruang sosial, budaya, hingga dunia kerja menuntut sikap saling menghormati sekaligus kejelasan posisi keyakinan.
Dalam konteks inilah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 hadir sebagai penuntun agar umat Islam tetap kokoh menjaga akidah di tengah kehidupan yang beragam.
Larangan menggunakan atribut keagamaan nonmuslim bukanlah bentuk kebencian, melainkan ikhtiar menjaga kemurnian iman, kejelasan identitas, serta batas toleransi yang beradab, proporsional, dan sesuai tuntunan Al-Qur’an serta sunah Nabi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang haramnya menggunakan atribut keagamaan nonmuslim lahir dari kegelisahan keagamaan yang sangat mendasar, yakni menjaga kemurnian tauhid dan kejelasan identitas seorang Muslim.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa atribut keagamaan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai identitas, ciri khas, atau tanda khusus suatu agama, baik terkait akidah, ritual ibadah, maupun tradisi yang memiliki makna teologis.
Karena itu, mengenakan atribut agama lain bukan sekadar persoalan simbol, melainkan menyentuh wilayah keyakinan yang sensitif dan prinsipil. Islam mengajarkan toleransi yang luhur, namun sekaligus memberi batas yang jelas agar toleransi tidak berubah menjadi pencampuran akidah.
Prinsip kejelasan iman ini sejatinya telah ditegaskan Al-Qur’an sejak awal. Islam menghormati keberadaan agama lain, tetapi juga menegaskan perbedaan keyakinan secara tegas dan bermartabat. Allah Swt. berfirman:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah: Wahai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (Al-Kafirun: 1–6).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghormati keberadaan agama lain tanpa harus mengaburkan batas keyakinan. Penghormatan tidak berarti peleburan, dan toleransi tidak identik dengan menghapus garis pemisah dalam urusan ibadah dan simbol keimanan.
Sejalan dengan itu, larangan tasyabuh atau menyerupai kekhususan agama lain juga ditegaskan Rasulullah ﷺ. Dalam hadis sahih disebutkan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (Abu Daud).
Hadis ini menjadi dasar penting dalam fatwa tersebut. Menyerupai simbol-simbol khas agama lain, terlebih yang memiliki makna ritual dan teologis, dapat menyeret seorang Muslim pada sikap yang mengaburkan identitas imannya, meski tanpa niat berpindah keyakinan. Karena itu, Islam menutup pintu menuju kaburnya akidah sejak dari perkara yang tampak sederhana.
Penegasan ini juga sejalan dengan peringatan Al-Qur’an agar kebenaran tidak dicampuradukkan dengan kebatilan. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.” (Al-Baqarah: 42).
Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim berpotensi mencampuradukkan makna kebenaran akidah dengan simbol keyakinan lain. Dampaknya bukan hanya pada diri individu, tetapi juga pada masyarakat luas yang menyaksikan, sehingga kejelasan iman menjadi kabur dan nilai-nilai tauhid kehilangan batas tegasnya.
Meski demikian, fatwa ini sama sekali tidak mengajarkan sikap permusuhan. Dalam rekomendasinya, MUI justru menekankan pentingnya menjaga kerukunan, menghormati kebebasan nonmuslim dalam menjalankan ibadah, serta membangun harmoni sosial tanpa saling mengakui kebenaran teologis. Islam menempatkan toleransi pada tempatnya, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt.:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8).
Dalam konteks kehidupan modern, fatwa ini juga menjadi panduan etis bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan. Umat Islam dianjurkan memilih usaha yang halal dan tidak memproduksi atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.
Para pimpinan perusahaan diingatkan agar tidak memaksakan penggunaan atribut tersebut kepada karyawan Muslim. Prinsip ini sejalan dengan kaidah syariat:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad).
Pada akhirnya, Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 merupakan ikhtiar menjaga keseimbangan antara keteguhan iman dan keindahan akhlak sosial. Seorang Muslim dituntut tegas dalam akidah, namun tetap lembut dan beradab dalam muamalah.
Menjaga batas dalam simbol dan atribut agama bukanlah sikap eksklusif, melainkan bentuk kejujuran iman. Dengan akidah yang jernih dan toleransi yang beradab, umat Islam dapat hidup berdampingan secara damai, tanpa kehilangan jati diri dan tanpa melukai keyakinan pihak lain.
(Dwi Taufan Hidayat)



