Hadis

Shalat Sunah Rawatib dan Tata-Cara Pelaksanaannya

Salafusshalih.com – Di antara salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta‘ala kepada umat Nabi Muhammad Saw. adalah pemberian keutamaan besar terhadap amal ibadah yang ringan. Salah satu dari banyak ibadah sunah tersebut ialah salat sunah rawatib.

Salat sunah rawatib adalah salat sunah yang dikerjakan secara tetap sebagai pengiring salat wajib, baik sebelum (qabliah) maupun sesudah (bakdiah) salat wajib. Dinamakan rawatib karena bermakna tetap atau tertib mengikuti salat wajib.

Ibadah ini menjadi penyempurna salat wajib lima waktu yang sering kali belum dilaksanakan secara khusyuk. Rasulullah Saw. sangat menekankan pentingnya salat ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Ummul Mukminin Ummu Habibah:

قَالَتْ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشَرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَفِي رِوَايَةٍ: «تَطَوُّعًا»

Ummu Habibah berkata, saya mendengar Nabi Saw. bersabda, “Barang siapa melaksanakan salat dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim)

Dalam suatu riwayat disebut: “Salat tathawwu (salat sunah).” (Muslim)

Lantas, salat sunah rawatib dua belas rakaat itu mengiringi salat wajib yang manakah? Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Ummul Mukminin Aisyah:

وَلِلتِّرْمِذِي نَحْوُهُ، وَزَادَ: «أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ».

Menurut riwayat At-Tirmidzi terdapat hadis semisal dengan tambahan: “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (Tirmizi dan An-Nasa’i)

Hadis tersebut menunjukkan keutamaan yang sangat besar, menjadi sebab dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari api neraka.

Salat sunah rawatib terbagi menjadi dua:

1. Rawatib Muakkadah 

  • Dua rakaat sebelum Subuh

  • Empat rakaat (dua-dua) sebelum Zuhur

  • Dua rakaat setelah Zuhur

  • Dua rakaat setelah Magrib

  • Dua rakaat setelah Isya

2. Rawatib Gairu Muakkadah 

  • Dua rakaat sebelum Zuhur

  • Dua rakaat setelah Zuhur

  • Empat rakaat sebelum Asar

  • Dua rakaat sebelum Magrib

  • Dua rakaat sebelum Isya

Tata-Cara Pelaksanaannya

Diriwayatkan dari Umar bin Atha bahwa Nafi‘ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, putra saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat Mu‘awiyah dalam salat. Sa’ib berkata:

“Aku pernah salat Jumat bersama Mu‘awiyah di dalam maqsurah. Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku lalu mengerjakan salat sunah. Ketika Mu‘awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan berkata:

“Jangan engkau ulangi perbuatanmu tadi. Jika engkau telah selesai mengerjakan salat Jumat, janganlah engkau sambung dengan salat sunah sebelum berbincang-bincang atau keluar dari masjid. Karena Rasulullah Saw. memerintahkan hal itu kepada kami, yaitu: ‘Janganlah suatu salat disambung dengan salat lain kecuali setelah berbicara atau keluar dari masjid.’” (Muslim)

Berdasarkan hadis ini, empat imam mazhab sepakat bahwa berpindah tempat, berbicara, atau berzikir hukumnya sunah (dianjurkan) untuk memisahkan antara salat wajib dan salat sunah. Imam Syafi‘i berpendapat lebih utama dikerjakan di rumah (Al-Mu‘tamad, Jilid 1).

Hadis tersebut juga menjadi dasar dalam tuntunan pelaksanaan salat sunah rawatib dengan berpindah tempat, zikir, atau ucapan sebagai pemisah antara salat wajib dan salat sunah rawatib (Tanya Jawab Agama, Jilid 3, hlm. 49–51).

(Ridwan Manan)

Related Articles

Back to top button