Kurban Sapi Kolektif Lebih 7 Orang, Begini Status Hukumnya

Salafusshalih.com – Dalil perintah berkurban terdapat di firman Allah Ta’ala surah Al-Kautsar ayat 3.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Surah Al-Kautsar ini berisi penegasan tentang nikmat yang melimpah. Al-Kautsar adalah nama sungai di surga yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi Saw.
Ayat ini mengandung makna disamping orang yang terputus dari rahmat Allah karena membenci terhadap sunnah Nabi Saw, juga perintah bersyukur kepada Allah melalui salat dan kurban.
Menurut Kamus Al-Quran Al-Mufrodat fi Ghorib Al-Quran Jilid 3 halaman 157 karya Ar-Raghib Al-Asfahani, secara bahasa kurban itu berasal dari kata: قَرِبَ –ُ قُرْبًا – وَ قُرْبَانًا artinya: dekat, misal dalam kalimat: اَلْقُرْباَنُ للَّهِ artinya, mempersembahkan (kurban) untuk Allah Ta’ala.
Kurban adalah ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hewan kurban yang sah adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba yang sehat dan tidak cacat.
Sedangkan yang dimaksud perintah salat pada ayat dua surah Al-Kautsar adalah salat Iduladha karena terkait dengan perintah berkurban. Dari ayat ini juga terkandung hukum salat Iduladha dan kurban yaitu sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Dalil Kurban Kolektif 7 Orang
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan, yaitu:
وَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ( رواه المسلم )
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Kami pernah menyembelih bersama Rasulullaah Saw pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (Sahih Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bolehnya berkurban bersama (kolektif) tujuh orang untuk seekor unta dan atau seekor sapi. Urunan kolektif tersebut berlaku untuk sembelihan kurban al-hadyu (sembelihan haji). Ini merujuk kitab Subulus Salam, Jilid 4, Hadis No. 1258, Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani, takhrij hadis oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Sembelihan kurban al-hadyu itu sebagai dam, yaitu denda ibadah haji.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di surah Al-Baqarah ayat 196, yaitu:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Ayat ini diturunkan oleh Allah Ta’ala pada tahun ke 6 Hijrah, yakni tahun perjanjian Hudaibiyah. Yaitu saat kaum musyrikin menghalangi Nabi Saw dan para sahabatnya masuk ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji.
Pada saat itu Nabi Saw memerintahkan para sahabatnya untuk mencukur rambut (bertahalul), namun mereka tidak segera melaksanakan juga, sehingga Nabi Saw keluar mencukur rambutnya dan kemudian para sahabat mengikutinya.
Menurut Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam halaman 514-515 karya Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, ayat ini juga menjelaskan tentang beberapa jenis dam atau denda yang wajib dibayar, seperti dam haji tamattu’ dan haji qiran, dam fidiah (denda mencukur rambut dikarenakan sakit atau tertimpa sesuatu), dam jaza’ (denda yang wajib dibayar karena membunuh binatang buruan darat), dam ihshar (denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena terhalang oleh musuh, atau kendala lainnya), dan dam jima’ (denda wajib yang harus dibayarkan karena menggauli istri saat pelaksanaan ibadah haji).
Senada dengan hadis dan ayat di atas adalah hadis dari Jabir berkata:
حجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيْرَ عَنْ سَبْعَةٍ , وَ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ( رواه احمد و مسلم )
Kami menunaikan haji bersama Rasulullaah Saw,”Maka kami sembelih satu ekor unta untuk tujuh orang atau satu ekor sapi untuk tujuh orang. (HR Ahmad dan Muslim)
Dari ayat 196 surah Al-Baqarah dan keterangan dari hadis di atas, diperoleh penjelasan bahwa pembelian secara kolektif kurban sapi untuk tujuh orang itu terkait dengan kurban dam (Al-Hadyu).
Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal bagi orang-orang, apakah memberikan sepertujuh unta ataukah sepertujuh sapi, ataukah seekor kambing.
Tampaknya yang lebih kuat adalah berdasarkan pertimbangan mana di antaranya yang lebih banyak manfaatnya bagi fakir miskin.
Hewan Ul Udhiyah
Hewan kurban berupa sapi dengan kolektif maksimal tujuh orang itu adalah jenis hewan al-hadyu yang dibawa ke tanah haram Makkah sebagai denda (dam) melanggar larangan ihram.
Disamping al-hadyu, ada juga jenis kurban berupa ul-udhiyah. Yaitu hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah dan Hari Tasyrik yang tempat penyembelihannya bebas. Distribusi dagingnya untuk siapa saja baik kaya ataupun miskin.
Oleh karenanya berdasarkan dalil di atas, terlepas dari perbedaan pendapat, maka bagi yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji kurban kolektif lebih dari tujuh orang dibolehkan.
Di antara salah satu sebab pertimbangannya, terdapat nilai ekonomis dan manfaat yang diperoleh dari dagingnya. Lagi pula bukan termasuk kurban dam.
Oleh karenanya semakin besar, sehat, dan gemuk hewan kurban semakin banyak daging yang dihasilkan untuk diberikan secara merata kepada fakir miskin.
Membeli kurban sapi yang berkualitas baik sangat dianjurkan oleh Nabi Saw. Tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan kolektif lebih dari tujuh orang sesuai kemampuan muqarrabin. Wallaahu ‘alamu bishshawwab.
(Ridwan Ma’ruf)



