Al Qur'an

Bahaya Harta Korupsi

Salafusshalih.com – Naluri koruptor rakus dan tidak punya malu merujuk pada gambaran psikologis dan perilaku seseorang yang melakukan korupsi. Tindakan tersebut didorong oleh keserakahan yang tidak ada habisnya serta hilangnya nilai-nilai moral dan etika sosial.

Koruptor sering kali menimbun kekayaan secara ilegal untuk memuaskan gaya hidup mewah atau ambisi pribadi, tanpa memedulikan hak orang lain atau kerugian negara yang ditimbulkan. Padahal ada bahaya harta korupsi.

Kondisi ini terjadi ketika seseorang telah kehilangan kontrol sosial dan moral atas dirinya. Mereka tidak merasa bersalah atau malu di hadapan publik, hukum, maupun Tuhan. Bahkan sering kali koruptor masih bisa tampil di depan umum atau membela diri meskipun telah terbukti melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat.

Dalam konteks psikologi dan sosiologi, perilaku menyimpang ini sering dikaitkan dengan hilangnya integritas moral, lemahnya penegakan hukum, serta lingkungan yang permisif terhadap korupsi.

Dalam Islam, perilaku korupsi berkaitan erat dengan mengambil atau menggelapkan harta yang bukan haknya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah berupa jabatan dan agama  yang dikecam keras oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Hud ayat 18.

أَلَا لَعْنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.

Dari ayat ini jelas, koruptor mendapat berbagai laknat di manapun berada. Sebab mereka telah melakukan tindakan zalim terhadap diri mereka, keluarganya dan orang lain dengan merampas, menipu, dan merampok uang rakyat tanpa malu, dan merasa bersalah.

Orang yang memakan harta orang lain secara zalim (termasuk dana negara atau hak rakyat) diibaratkan sedang menelan bara api neraka ke dalam perutnya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam surah  An-Nisa ayat 10 yang mengingatkan bahaya harta korupsi.

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Kalimat kezaliman yang dimaksud dalam ayat ini bisa bermakna umum, bukan hanya terkait memakan harta anak yatim tanpa hak, akan tetapi bisa juga bermakna: memakan atau memperoleh hasil dari gratifikasi (suap), pencucian uang atau yang lainnya.

Hasil yang diperoleh dari korupsi atau perkara haram lainnya dalam ayat ini diibaratkan memakan atau menelan api neraka yang akan membakar perut mereka. Kelak mereka akan dimasukkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala (sa’ir) di akhirat.

Pada intinya karakter moral seseorang yang melakukan perbuatan korupsi adalah mereka senantiasa didorong oleh keserakahan yang tidak ada habisnya. Di antara penyebabnya adalah  hilangnya rasa bersalah, malu, dan takut terhadap sanksi sosial.

Perilaku ini sering dikaitkan dengan hilangnya integritas, lemahnya sistem pengendalian diri, serta rasionalisasi yang salah, dan menganggap perilaku korup  sebagai hal yang lumrah.

Berikut adalah pemahaman dari sifat-sifat korup, yaitu:

Pertama, Rakus

Koruptor tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki. Mereka memiliki hasrat berlebih untuk mengumpulkan kekayaan, kekuasaan, atau aset secara tidak sah, meskipun kebutuhan dasarnya telah tercukupi, bahkan berlebih.

Kerakusan ini sering kali menutupi akal sehat dan empati mereka terhadap penderitaan orang lain. Singkatnya sifat rakus atau serakah hanya akan  mendatangkan banyak kerusakan, bukan kebaikan.

Kedua, Tidak Punya Malu

Pelaku telah kehilangan kontrol moral dan etika sosial. Melakukan pelanggaran hukum tanpa merasa bersalah, penyesalan, atau takut sanksi sosial dan cemoohan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka masih bisa tampil di publik dengan percaya diri seolah-olah tidak melakukan kesalahan.

Jika seseorang nekat korupsi, menyuap, atau mengambil hak orang lain, itu adalah tanda rasa malunya kepada Allah Ta’ala  dan kepada sesama manusia telah hilang. Ketika rasa malu hilang, manusia tidak akan segan melanggar aturan dan norma.

Mereka akan melakukan apa saja demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan dosa atau dampak buruk bagi orang lain.

Ketika seorang pejabat atau pemegang amanah kehilangan rasa malunya kepada Allah Ta’ala dan manusia, ia akan dengan mudah melakukan korupsi dan merugikan orang banyak.

Kesimpulan

Dalam Islam, korupsi sering disamakan dengan istilah ghulul (mengambil harta secara curang/mengkhianati amanah).

Rasulullah Saw memberikan peringatan keras mengenai bahaya harta korupsi yang tidak akan pernah membawa keberkahan dan merupakan sebuah kehinaan. Koruptor yang tidak memiliki rasa malu di dunia akan dipermalukan di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Perbuatan ini adalah aib yang sangat besar. Wallaahu ’alamu bishshawwab.

(Ridwan Ma’ruf)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button