Fikih

Ada Kucing Lewat di Depan Orang Shalat, Batalkah Shalatnya?

Salafusshalih.com – Kucing lewat didepan orang yang sedang sholat mungkin kejadian yang amat jarang terjadi. Paling banyak kejadian ini terjadi di sinetron-sinetron. Walaupun kejadian ini di kehidupan nyata jarang terjadi akan tetapi kita harus mengetahui hukumnya. Apakah kucing yang lewat didepat orang sholat membatalkan sholat?

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh al-Muhadzab menerangkan bahwa sesuatu yang lewat didepan orang sholat baik itu hewan atau lain sebagainnya maka itu tidak membatalkan orang yang sedang sholat.

إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم

Artinya: ”Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai  atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata. ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum”. (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)

Walaupun secara umum pra ulama menyatakan bahwa kucing yang lewat itu tidak membatalkan sholat. Namun Imam Basri menyatakan bahwa hal tersebut adalah membatalkan. Imam Basri menyatakan pendapatnya ini dengan mendasakan kepada hadis Nabi :

يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ

Artinya: ”Wanita, keledai dan anjing dapat memutus shalat”. (HR Muslim)

Namun demikian, banyak ulama yang menerangkan bahwa yang dimaksud batal sholat dalam hadis diatas bukan sholatnya, akan tetapi kekusyukukan sholatnya. Secara logika jika ada kucing yang lewat didepan orang sholat maka pikirannya jadi tidak fokus. Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh para ulama :

وأما الجواب عن الأحاديث الصحيحة التي احتجوا بها فمن وجهين أصحهما وأحسنهما ما أجاب به الشافعي والخطابي والمحققون من الفقهاء والمحدثين أن المراد بالقطع القطع عن الخشوع والذكر للشغل بها والالتفات إليها لا أنها تفسد الصلاة

Artinya: ”Dalam menjawab berbagai macam hadis sahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya shalat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang. Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadits bahwa yang dimaksud dengan memutus shalat adalah memutus kekhusyu’an shalat dan dzikir. Hal ini karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya. Bukan malah diartikan merusak terhadap shalat yang dilakukannya”. (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 251)

Dari ini semua bisa disimpulkan bahwa kucing yang lewat didepan orang yang sholat tidak membatalkan sholatnya. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button