Fikih

Bagaimana Hukum Mencukur Jenggot Dalam Islam?

Salafusshalih.com – Salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam adalah memelihara dan memanjangkan jenggot. Oleh karena memanjangkan jenggot adalah hal yang dianjurkan Islam, lantas bagaimana hukum memotong jenggot dalam Islam?

Anjuran untuk memanjangkan dan memelihara jenggot ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi Muhammad. Dalam hadis Nabi tersebut, diungkapkan bahwa salah satu alasan untuk memanjangkan jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, “Selisihilah penampilan kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian jenggot yang melebihi genggamannya” (HR. Bukhari)

Melihat redaksi ini, ulama madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa hukum memanjangkan janggut itu sunnah dan bukan wajib. Dengan bukti Ibnu Umar masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya.

Adapun terkait hukum memotong jenggot ini, para ulama berselisih paham. Ada yang memakruhkannya, ada yang mengharamkan. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karangan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili :

 

وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، واعتبر الحنفية حلقها مكروهًا تحريميًا، والمسنون في اللحية هو القبضة، وأما الأخذ منها دون ذلك أو أخذها كلها فلا يجوز. وقال الشافعية بكراهية حلقها، فقد ذكر النووي أن العلماء ذكروا عشر خصال مكروهة في اللحية، بعضها أشد من بعض، منها حلقها إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها

Artinya: “Para ulama Malikiyah dan Hanabilah menghukumi haram untuk mencukur habis janggut, sedangkan ulama Hanafiyah menghukumi makruh tahrim. Kesunnahan mencukur janggut itu mencukur kelebihannya dari satu genggam, sebab mencukur di bawah satu genggam itu tidak diperbolehkan. Adapun ulama Syafi’iyah menghukumi makruh, bahkan Imam Nawawi menuturkan bahwa para ulama menyebutkan sepuluh poin tentang kemakruhan mencukur jenggot”.

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa hukum mencukur jenggot dalam Islam itu ulama berselisih pendapat. Ada yang memakruhkannya dan ada yang mengharamkannya. Demikianlah hukum memotong jenggot dalam Islam, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button