Fikih

Bagaimana Hukum Sujud Syukur Setelah Mencetak Gol?

Salafusshalih.com – Mencetak gol merupakan salah satu target utama para pemain dalam pertandingan sepak bola sebagai modal untuk meraih kemenangan. Maka tak heran jika para pelakunya kerap melakukan selebrasi seperti menjatuhkan diri ke tanah atau berlari ke arah tiang sepak pojok. Ada juga sebagian pemain yang melakukan sujud syukur seusai berhasil membobol gawang lawan. Lantas, bagaimanakah hukum sujud syukur setelah mencetak gol?

 

 

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kesunnahan melakukan sujud syukur akibat adanya keberkahan atau terhindar dari suatu bahaya. Sujud syukur juga bisa dilakukan karena adanya suatu momen tertentu yang membahagiakan seperti setelah mencetak gol.

Sebagaimana dalam kitab Asnal Mathalib, juz 1, halaman 199 berikut,

 

 

الثالثة سجدة الشكر وتستحب عند هجوم نعمة كحدوث ولد أو جاه أو مال أو قدوم غائب أو نصر على عدو أو عند اندفاع نقمة كنجاة من غرق أو حريق

Artinya : “Yang ketiga adalah sujud syukur. Sujud itu disunnahkan ketika datang berkah, seperti mendapat anak, status, uang, kedatangan orang yang sudah lama pergi, kemenangan atas musuh, atau ketika terhindar dari suatu bahaya, seperti selamat dari tenggelam atau kebakaran.”

Namun demikian, kebolehan melakukan sujud syukur tersebut harus bersamaan dengan terpenuhi syarat dan rukun sebagaimana dalam sujud di dalam sholat, seperti harus dilakukan dalam keadaan suci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan syarat-syarat lainnya.

 

 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Tukhfatul Habib Ala Syarhil Khatib, juz 2, halaman 86 berikut,

( وشرطها كصلاة ) فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ، ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحرك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك وكذا دخول وقتها .

Artinya : “(Adapun syaratnya sebagaimana shalat) Dipertimbangkan dalam keabsahannya apa yang dipertimbangkan dalam sujud shalat, seperti harus suci, menutupi aurat, menghadap kiblat tidak berbicara, meletakkan dalam keadaan terbuka terhadap sesuatu yang tidak bergerak dengan gerakannya, meletakkan bagian dalam telapak tangan dan jari kaki, lutut dan seterusnya, serta masuknya waktu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, kebolehan melakukan sujud syukur harus bersamaan dengan terpenuhi syarat dan rukun sebagaimana dalam sujud di dalam sholat. Bagi pemain yang melakukan sujud syukur tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sujud syukurnya dihukumi tidak sah. Namun, dia dapat mengantinya dengan membaca “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim” sebanyak empat kali.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyrol Karim berikut,

ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات “سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ” فإنها تقوم مقامها

Artinya : “Apabila tidak bisa mengerjakan sholat tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, maka dia bisa mengantinya dengan membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas.”

Demikian penjelasan mengenai hukum sujud syukur setelah mencetak gol. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Zainal Abidin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button