Fikih

Bercanda Sambil Menyembunyikan Barang Orang Lain, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Salah satu hal yang umum terjadi di masyarakat adalah bercanda. karena dengan bercanda suasana saat berkumpul akan menjadi lebih seru dan hidup. Namun demikian, terkadang saat bercanda kita sering kali kebablasan seperti mengeluarkan ungkapan kasar atau menyembunyikan barang. Lantas apakah diperbolehkan dalam Islam bercanda sambil menyembunyikan barang orang lain?

Islam sendiri sebagai agama yang selaras dengan kehidupan manusia, membolehkan umatnya untuk saling bercanda. Namun demikian dalam bercanda tetap dalam batasan syariat, yaitu tidak muncul ungkapan yang menyakiti atau menyembunyikan barang. Nabi Muhammad sendiri melarang orang yang bercanda dengan menyembunyikan barang orang lain.

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

Artinya: “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud)

Dalam kitab, Tambihul Awan juga diterangkan tentang keharaman menyembunyikan barang orang lain saat bercanda. Hal ini lantaran tidak ada faidahnya sama sekali.

حرام لأنه لا فائدة فيه بل قد يكون سببا لإدخال الغيظ والأذى على صاحب المتاع كما في تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٤ صحـ ٤٤٢ (دار الكتب العلمية) : ”رأيت الزركشي قال في تكميله نقلا عن القواعد: إن ما يفعله الناس من أخذ المتاع على سبيل المزاح حرام وقد جاء في الحديث «لا يأخذ أحدكم متاع صاحبه لاعبا جادا» جعله لاعبا من جهة أنه أخذه بنية رده وجعله جادا؛ لأنه روع أخاه المسلم بفقد متاعه اهـ“.

Artinya: “Haram karena tidak ada faidahnya, bahkan terkadang menjadi sebab kemarahan dan kerugian pemilik barang sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhi Minhaj. Saya (Imam Ibnu Hajar) meliha Imam Zarkasi dalam kitab takmil menukil Kitab Qowaidul Ahkam mengatakan bahwa apa yang dilakukan orang-orang yakni mengambil harta orang lain dalam bercanda hukumnya haram. dalam hadis dikatakan. “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius”. Candaan dalam arti mengambil dengan niat mengembalikannya, sungguhan dalam arti menakut-nakuti dengan menghilangkan harta”.

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa bercanda sambil menyembunyikan barang orang lain adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button