Fikih

Hukum Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir

Salafusshalih.com – Salah satu hal yang sering dijumpai di masyarakat ketika ada bayi lahir adalah mengazani telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Hal ini tentu harus ditimbang dengan syariat Nabi Muhammad. Apakah seperti ini diperbolehkan dan ada panduan dari Nabi Muhammad. Dan berikut hukum azan di telinga bayi yang baru lahir

Terkait memberikan azan di telinga yang baru lahir, ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad juga mengazani telinga Husain, cucunya ketika baru lahir

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ .

Artinya: “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan azan di telinga Husain bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan untuk salat.” [HR. Tirmidzi]

Imam Nawawi dalam kitabnya dengan tegas menjelaskan bahwa azan di telinga bayi yang baru lahir itu merupakan kesunahan.

السنة أن يؤذن في أذن المولود عند ولادته ذكرا كان أو أنثى، ويكون الأذان بلفظ أذان الصلاة، لحديث أبي رافع الذي ذكره المصنف قال جماعة من أصحابنا: يستحب أن يؤذن في أذنه اليمنى، ويقيم الصلاة في أذنه اليسرى

Artinya: “Termasuk sunah mengazankan bayi yang baru lahir baik itu laki-laki maupun perempuan. Azannya dengan lafaz azan untuk panggilan salat berdasarkan hadis Abu Rafi’ yang disebutkan penulis. Ulama mazhab kami berpendapat disunahkan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.” (Al-Majmu‘, 8: 442)

Adapun rahasia kenapa disunahkan azan di telinga bayi yang baru lahir adalah agar kalimat yang pertama kali didengar adalah kalimat-kalimat Allah. Terkait hal ini, Ibnu Qoyim menjelaskan bahwa rahasia azan di telinga bayi adalah agar yang pertama kali terdengar adalah kalimat yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah serta kalimat syahadat yang merupakan kalimat yang pertama kali diucapkan ketika masuk Islam. Azan ini seperti menalqinkan syiar-syiar Islam padanya ketika ia pertama kali masuk ke alam dunia sebagaimana ditalqin juga ketika ia akan keluar dari dunia (wafat).”

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button