Fikih

Hukum Foto di Pemakaman Dalam Islam

Salafusshalih.com – Aktivitas fotografi atau berfoto dengan menggunakan kamera merupakan hal yang sangat diminati banyak orang khususnya kalangan milenial, tak jarang di setiap aktivitas yang mereka lakukan tak kan lepas dengan berfoto guna mengabadikan momen Namun akhir akhir ini, banyak beredar foto dipenakaman, bahkan parahnya, foto itu mereka jadikan konten tik-tok dengan efek jedag jedug.

Lalu bagamanakah hukum Islam memandang hal tersebut? Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu belaian menjelaskan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز  . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya: “ Adapun kamera gambar dari hasil kamera atau lukisan itu boleh, dan tidak ada larangan untuk menggantungkan gambar animasi di rumah dan lainnya selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar perempuan yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, seperti pergelangan tangan, betis, dan rambut. Ini juga berlaku pada gambar televisi.”

Adapun pengertian dari fitnah sendiri syaikh nawawi al-bantani dalam kitabnya tawsyih ala ibn al-qasim beliau menjelaskan:

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر.

Artinya: “ Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang negatif.”

Dari pemaparan diatas hukum berfoto dipemakaman adalah diperbolehkan selama tidak mendatangkan fitnah. Demikian pembahasan tentang hukum berfoto dipemakaman semoga bermanfaat wallahualam bisawab.

(Ahmad Yaafi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button