Fikih

Hukum Menaiki Lemari yang Terdapat Al Quran di Dalamnya

Salafusshalih.com. Al-Quran merupakan kitab suci umat beraga Islam. Tak ayal, kitab ini dinilai yang sakral lagi mulia. Meski demikian, kerap ditemukan mushaf yang diletakkan di bufet lemari atau tempat lain yang sewaktu-waktu dinaiki atau ditunggagi. Bagaimana hukum menaiki lemari atau semacamnya yang di dalamnya terdapat al-Quran?

Memuliakan al-Quran merupakan salah satu ajaran dan anjuran Islam kepada pemeluknya. Di dalam kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 02 halaman 71 menyatakan bahwa memelihara kesakralan Mushaf dengan cara memuliakan dan mengagungkannya adalah wajib.

أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه

Artinya:  ulama sepakat mengenai kewajiban menjaga kesakralan alQuran.

Lebih lanjut kitab karya Imam Nawawi tersebut mengklaim kafir bagi muslim yang berani menistakan alQuran:

فلو القاه -والعياذ بالله- في قاذورة كفر

Artinya: Bila membuangnya ke tempat kumuh (sampah) maka dianggap kafir.” [Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab:107/II]

Sampai di sini nampak sekali posisi ke kesucian al-Quran di mata umat muslim. Mushaf yang notabennya adalah syiar atau background Islam sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi lebih. Apalagi di dalamnya memuat kalam suci Ilahi turut mendukung nilai keluhurannya yang amat tinggi.

Akan tetapi di masyarakat luas sering ditemukan prilaku yang dianggap risih dan janggal.  Pada biasanya al-Quran yang ada di rumah diletakkan di bufet lemari atau rak buku. Sering juga dijumpai al-Quran yang digelatakkan di jok sepeda motor. Lantas bagaimana menanggapi prilaku yang sudah menjamur tersebut? Apakah tindakan tersebut tidak dianggap menistakan kitab suci?

Di dalam kitab Bugyah alMustassyidin karya Abdurrahman bin Muhammad menyebutkan, menapaki sesuatu yang di dalamnya terdapat al-Qur’an, tidaklah haram. Dengan catatan, antara kaki dan Mushaf yang diletakkan tidak menempel langsung. Kebolehan ini karena ulama menganggap tindakan tersebut tidak dinilai sebagai penistaan pada kitab suci. Apalagi menaikinya atas dasar keperluan tertentu:

وقال ع ش : لو جعل المصحف في خرج على دابة وركب عليها ، فإن كان على وجه يعد إزراء به كأن وضعه تحته ملاقيا لأعلى الخرج وصار الفخذ موضوعا عليه حرم وإلا فلا.

Artinya: apabila alQuran diletakkan di pelana kuda, kemudian ditunggangi, jika tindakan tersebut dianggap mencela maka haram, seperti meletakkan mushaf di atas pelana kuda dan kaki diletakkan di atasnya. Sebaliknya, tidak haram bila tidak dianggap menistakan,[Bugyah alMustarsyidiin, hal. 52].

Alhasil, menaiki sesuatu yang terdapat Mushaf di dalamnya, tidak apa-apa karena tidak dianggap menistakan. Hanya saja, alangkah baiknya sekaligus sebagai bentuk berhati-hati, agar mencari solusi yang lebih baik, semisal menopang pada benda lain atau mengeluarkan al-Qurannya terlebih dahulu.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button