Fikih

Hukum Menikah Dengan Selingkuhan, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Salah satu fenomena yang sering muncul di masyarakat adalah perselingkuhan. Jelas perselingkuhan merupakan bentuk kekejian yang harus dihindari. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus perselingkuhan yang viral di media sosial. Tentu dari sudut pandang sosial hal ini tidaklah baik. Yang namanya selingkuh mau viral maupun tidak adalah hal yang menyalahi ajaran Agama. Lantas apakah menikah dengan selingkuhannya dalam Islam diperbolehkan

Perlu ditegaskan disini, bahwa perselingkuhan ini ditujukan kepada pasangan suami istri bukan pada orang yang menjalin hubungan pacaran. Dalam Islam pacaran adalah larangan. Menurut ulama Mazhab Malikiyah, apabila ada lelaki berselingkuh atau merusak hubungan suami istri orang lain, dan kemudian menikahi selingkuhannya maka pernikahannya itu tidak sah dan batal.

وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ

Artinya: “Syaikh Ali al-Ajhuri RA berkata—bunyinya adalah—bahwa Al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya untuk menikahinya. Dan hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahinya maka pernikahannya harus dibatalkan baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebabkan kerusakan dalam akad. (Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alisy, Fath al-‘Ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 1, halaman: 397)

Jika memahami pendapat ini, maka menikah dengan selingkuhannya dalam Islam tidak diperbolehkan, Pernikahannya batal dan tidak sah

Mazhab Syafii Terkait Hukum Menikah Dengan Selingkuhannya

Berbeda dengan pendapat mazhab Maliki yang tidak memperbolehkan menikahi pasangan selingkuhannya, Mazhab Syafii memperbolehkan menikahi selingkuhannya, apabila seseorang yang menjadi selingkuhannya telah bercerai dan habis masa idahnya. Namun demikian dalam padangan mazhab Syafii perselingkuhan merupakan dosa besar

اَلْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: إِنَّ إِفْسَادَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا بَلْ يَحِلُّ لَهُ زَوَاجُهَا وَلَكِنْ هَذَا الْإِنْسَانُ يَكُونُ مِنْ أَفْسَقِ الْفُسَّاقِ وَعَمَلُهُ يَكُونُ مِنْ أَنْكَرِ أَنْوَاعِ الْعِصَيَانِ وَأَفْحَشِ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Para ulama Mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusaknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah SWT kelak pada hari kiamat”.

Terlepas dari perbedaan ulama dalam memandang hukum menikahi selingkuhannya. Namun alangkah baiknya, kita berpedoman dengan pendapat pertama, dengan demikian, perselingkuhan akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button