Jika Tak Sengaja Menelan Air Saat Gosok Gigi, Batalkah Puasanya?
Salafusshalih.com – Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda baik itu cair atau padat melalui mulut dan tertelan. Oleh karenanya orang yang berpuasa harus bisa menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Lantas bagaimana hukumnya kalau menelan sesuatu yang tidak sengaja, seperti tak sengaja menelan air saat gosok gigi?
Memang sebaiknya, jika kita hendak menggosok gigi, adalah setelah sahur sebelum waktunya imsak. Namun jika waktunya mepet dan harus menggosok gigi di pagi hari maka harus berhati-hati, jangan sampai menelan airnya atau pasta giginya. Dan berikut hukum tak sengaja menelan air saat gosok gigi.
Imam Nawawi dalam kitabnya yang fenomenal, Majmuk Syarah Muhazab menerangkan bahwa menelan air hasil dari sikat gigi atau siwak walaupun itu tidak sengaja maka tetap membatalkan puasa, Imam Nawawi menuliskan
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 34)
Dari penjelasan ini menjadi jelas bahwa tak sengaja menelan air saat gosok gigi membatalkan puasa.
Selain harus hati-hati saat gosok gigi, orang yang berpuasa juga harus berhati-hati ketika berkumur saat wudu. Karena menelan air saat kumur itu juga membatalkan puasa. Oleh karena yang demikian, para ulama sepakat orang yang lagi menjalankan ibadah puasa tidak disunahkan untuk berkumur saat wudu. Hal ini seperti yang diterangkan oleh Imam Zakaria Al-Anshori
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk berlebihan dalam berkumur, sebab khawatir dapat membatalkan puasanya (akibat ada air yang kumur yang tertelan), sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Demikianlah hukum menelan air saat gosok gigi, Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)