Fikih

Membawa Azimat yang Berisi Zikir ke Dalam Toilet, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Azimat adalah sesuatu yang telah masyhur di kalangan masyarakat Indonesia. Azimat yang dimaksud di sini adalah bacaan-bacaan zikir dan doa ataupun nama-nama orang yang mulia seperti para nabi yang ditulis pada suatu media seperti kertas, kain, dan lain-lain.

Tujuan dari penulisan tersebut adalah meminta perlindungan kepada Allah dengan mengagungkan-Nya dan para orang-orang yang mulia di sisi-Nya. Biasanya azimat atau bacaan zikir tersebut diletakkan di atas pintu rumah ataupun dibungkus dan kemudian dijadikan sebagai gelang dan kalung.

Namun azimat yang berisi bacaan zikir tersebut seringkali dibawa ke dalam toilet oleh sebagian masyarakat karena bacaan zikir tersebut sudah melekat pada tubuhnya dalam berbentuk gelang ataupun kalung.

 

Dalam Islam, hukum membawa sesuatu yang mulia ke dalam tempat yang hina adalah haram. Azimat merupakan sesuatu yang mulia karena di dalamnya terdapat nama Allah ataupun orang-orang yang mulia di sisi-Nya.

Di dalam Tuhfah al-Muhtaj terdapat sebuah keterangan bahwa jika seseorang membawa bacaan zikir yang terbuka (tidak dibungkus) ke dalam toilet dengan sengaja, maka orang tersebut sunah membuat bacaan zikir tersebut menjadi tidak terlihat seperti dengan cara menggenggamnya. Namun jika bacaan tersebut telah dibungkus, maka tidak ada lagi hukum keharaman dan kemakruhannya.

(Asrof Maulana)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button