Fikih

Poligami dan Kawin Siri

Salafusshalih.com – Di tengah gencarnya kampanye kesetaraan gender, praktik poligami tanpa izin dan kawin siri masih marak terjadi di masyarakat.

Atas nama syariat, perkawinan tanpa pencatatan resmi sering dianggap sah secara agama meski diabaikan oleh hukum negara.

Ironisnya, pihak yang paling dirugikan justru perempuan dan anak-anak yang lahir dari praktik tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 tercatat sekitar 66,2 persen pasangan menikah telah tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Artinya, sekitar sepertiga perkawinan di Indonesia berpotensi tidak tercatat, termasuk praktik kawin siri.

Fakta ini menjadi tantangan serius bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam aspek hak waris, nafkah, hingga kepastian status hukum.

Dilema Kawin Siri

Dalam perspektif fikih Islam, perkawinan dianggap sah apabila memenuhi rukun nikah: adanya calon suami-istri, wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar.

Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pencatatan perkawinan wajib dilakukan agar memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dengan tegas menyebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menekankan pentingnya pencatatan untuk menjamin kepastian hukum bagi istri dan anak.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya toleransi masyarakat terhadap kawin siri.

Berbagai alasan dikemukakan: biaya mahal, birokrasi rumit, hingga untuk ”menghindari” persetujuan istri pertama bagi mereka yang berpoligami.

Dalam praktiknya, istri siri kerap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut nafkah, warisan, atau pembagian harta bersama.

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Prof. Dr. A. Qodri Azizy, menyatakan bahwa pernikahan tidak sekadar kontrak privat, tetapi juga berdampak publik.

Menurutnya, negara berkewajiban melindungi pihak rentan melalui mekanisme pencatatan dan pengakuan hukum. Namun, kebijakan afirmatif untuk mempermudah pencatatan bagi pasangan yang terlanjur menikah siri masih minim.

Dalil Syariat dan Keadilan Gender

Praktik poligami di Indonesia secara hukum bukanlah hal terlarang mutlak. UU Perkawinan membolehkan suami memiliki istri lebih dari satu dengan syarat sangat ketat, di antaranya mendapat persetujuan istri pertama dan izin pengadilan agama (Pasal 4 ayat 2).

Namun, survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2020 mencatat bahwa sekitar 60 persen praktik poligami di Indonesia dilakukan tanpa persetujuan resmi dan tidak tercatat. Modusnya pun beragam, mulai dari kawin siri hingga memanipulasi data perkawinan.

Pakar Hukum Keluarga Islam, Dr. Siti Musdah Mulia, menilai praktik poligami kerap kali dimanfaatkan untuk merasionalisasi perilaku diskriminatif terhadap perempuan.

Dalam forum diskusi di Jakarta (2023), ia menegaskan, “Poligami seringkali hanya dijadikan tameng legitimasi hasrat laki-laki. Keadilan substantif bagi istri jarang benar-benar terwujud.”

Dari perspektif maqasid syariah, keadilan adalah prinsip fundamental. Jika poligami justru menimbulkan penelantaran, ketidakadilan nafkah, dan perlakuan diskriminatif, maka praktiknya bertentangan dengan esensi syariat.

Generasi Rentan dan Hak Sipil yang Rapuh

Dampak nyata kawin siri dan poligami tanpa izin paling dirasakan oleh perempuan dan anak. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan (2022), sebagian besar pengaduan terkait konflik rumah tangga di antaranya berkaitan dengan poligami diam-diam.

Banyak istri yang mendapati suaminya menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan mereka, sehingga sulit menuntut hak ketika terjadi perceraian atau sengketa harta.

Selain itu, anak-anak hasil perkawinan siri kerap terhambat mendapatkan akta kelahiran, yang menjadi dokumen penting untuk akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak waris.

Peneliti hukum keluarga, Dr. Ida Ruwaida, menjelaskan bahwa status anak yang lahir di luar perkawinan tercatat sering menimbulkan beban stigma.

Kita bicara soal masa depan generasi. Negara harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena urusan orang dewasa.

Memang, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pengakuan status anak luar kawin melalui pembuktian hubungan biologis. Namun, pada praktiknya, pembuktian nasab dengan tes DNA memerlukan biaya tinggi dan tidak semua masyarakat memiliki akses ke sana.

Kesenjangan Hukum dan Budaya

Fenomena kawin siri dan poligami ilegal juga menyingkap kesenjangan antara norma agama, sosial, dan hukum positif.

Di satu sisi, hukum agama memberikan ruang terbatas bagi poligami, tetapi hukum positif mencoba membatasi demi melindungi pihak rentan.

Sementara itu, norma sosial kerap bersifat permisif, dengan alasan menjaga kehormatan keluarga atau menutupi aib.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya literasi hukum di masyarakat. Banyak perempuan tidak memahami prosedur pencatatan perkawinan atau mekanisme perlindungan hukum bila suami melakukan poligami ilegal.

Aparat penegak hukum pun kerap kesulitan membuktikan poligami tanpa izin karena pernikahannya tidak tercatat.

Prof. Dr. Achmad Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mengingatkan pentingnya pendekatan kultural dalam penegakan hukum keluarga.

Pembaruan hukum tidak cukup di atas kertas. Negara perlu memberdayakan perempuan melalui edukasi hukum, akses layanan hukum gratis, dan penegakan aturan yang tegas.

Reformasi Hukum Keluarga

Langkah-langkah perbaikan tentu tidak semata-mata terletak pada pembaruan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada reformasi struktur dan budaya hukum.

Salah satunya melalui revisi UU Perkawinan dengan memperjelas sanksi bagi poligami tanpa izin dan menyediakan skema pendaftaran nikah yang lebih inklusif.

Pemerintah juga dapat mendorong program legalisasi perkawinan (isbat nikah) secara massal, terutama di wilayah terpencil, agar pasangan yang terlanjur kawin siri dapat memperoleh legalitas tanpa beban biaya tinggi.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan-putusan Mahkamah Agung harus diimplementasikan secara konsisten di peradilan agama.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat adat perlu diperkuat agar nilai-nilai syariat tidak dipisahkan dari perlindungan hukum modern.

Kesetaraan gender harus menjadi pijakan agar perempuan tidak lagi menjadi korban ketidakadilan struktural.

Penutup

Kawin siri dan poligami bukan sekadar isu agama atau pilihan individu. Di balik praktik tersebut terdapat problem ketidaksetaraan gender, kekosongan perlindungan hukum, dan masa depan anak-anak yang terancam status hukumnya.

Reformasi hukum keluarga mendesak diwujudkan agar sinkron dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung bagi kelompok rentan.

Sebab, keluarga adalah unit terkecil pembentuk masyarakat. Jika perlindungan hukum bagi istri dan anak terabaikan, maka kerentanan sosial akan terus membesar. Sudah saatnya hukum keluarga direkonstruksi agar benar-benar menjadi payung keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.

(R. Arif Mulyohadi)

Related Articles

Back to top button