Fikih

Sahkah Shalatnya Baru Dapat Satu Rakaat Shalat Maghrib Kemudian Masuk Waktu Isya?

Salafusshalih.com – Shalat adalah tiang agama. Begitu pentingnya ibadah shalat, maka Islam yang tidak menjalankan shalat dianggap merobohkan agama. Shalat dalam agama Islam diatur tata caranya dan waktunya dengan jelas. Orang yang akan melaksanakan shalat wajib mengetahui kapan waktunya. Namun demikian ada sebuah pertanyaan, jika baru dapat satu rakaat shalat Maghrib, kemudian terdengar adzan Isya. Apakah shalat maghribnya tetap sah?

Para ulama dalam keterangannya menjelaskan bahwa shalat yang berada di dua waktu shalat seperti yang ditanyakan adalah sah shalatnya apabila terpenuhi syarat. Syaratnya yaitu diwaktu yang pertama yaitu di waktu shalat magrib ia telah sempurna mendapat satu rakaat. Dan apabila belum sempurna mendapat satu rekaat maka shalatnya tidak sah dan harus menggantinya (qodho). Hal ini seperti keterangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:

وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ) فِي الْوَقْتِ مِنْهَا (رَكْعَةٌ ) كَامِلَةٌ بِأَنْ فَرَغَ مِنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ وَإِلَّا) يَقَعْ فِيهِ مِنْهَا رَكْعَةٌ كَذَلِكَ (فَقَضَاءٌ) كُلُّهَا. سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ، أَيْ مُؤَدَّاةً.. وَلَا خِلَافَ فِي الْإِثْمِ عَلَى الْأَقْوَالِ كُلِّهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِ الْمَجْمُوعِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِخِلَافِ ذَلِكَ لَا يُعْتَدُّ بِهِ

Artinya: “Dan orang yang sebagian shalatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu. Maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah shalat ada’ semua. Dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha’, baik ia menunda shalat karena uzur atau tidak.

Hal ini karena hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. ‘Orang yang menemukan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah menemukan shalat secara ada,’ … Namun demikian tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu dengan merujuk seluruh pendapat seluruh ulama dalam masalah ini, sebagaimana diketahui dari penjelasan Imam An-Nawawi di Kitab Al-Majmu’ bahwa ulama yang berpendapat dengan pendapat yang bertentangan dengannya, maka tidak dianggap benar.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal ‘Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, hal. 435).

Dari keterangan ini menjadi jelas, jawaban dari pertanyaan diatas adalah shalat magribnya tetap sah. Hal ini karena di waktu magrib ia telah mendapatkan satu rakaat yang sempurna, walaupun rakaat kedua dan ketiga sudah di waktu Isya. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button