Hubbul Wathan

Penegakan Hukum, Catatan Akhir Tahun 2025

Salafusshalih.com – Tahun 2025 menutup satu babak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemerintah dan DPR memacu penyelesaian paket reformasi hukum: pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Publik masih dipenuhi kegelisahan. Koalisi masyarakat sipil menyebut Indonesia sedang diseret ke jurang krisis hukum pidana dan mendesak penundaan pemberlakuan KUHP serta perbaikan substansi yang dinilai bermasalah.

Organisasi antikorupsi menilai pemberantasan korupsi berada di titik minus. Sementara indeks negara hukum dan indeks persepsi korupsi menunjukkan stagnasi dan penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Catatan akhir tahun ini berangkat dari ketegangan tersebut. Kita menyaksikan aktivitas regulasi yang sangat intensif, tetapi tidak diikuti kemantapan arah.

Pertanyaannya: apakah 2025 layak dicatat sebagai tahun konsolidasi penegakan hukum, atau justru tahun ketika ketidakpastian regulasi kian menggerus rasa keadilan?

Pola Lama

Kalau kita jujur, penegakan hukum pidana di 2025 masih berkutat pada pola lama:

  • kasus besar korupsi yang penanganannya naik-turun,
  • dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum,
  • serta respon aparat yang sering berbeda antara kasus yang menarik perhatian publik dan yang biasa-biasa saja.

Laporan Indeks Pembangunan Hukum Indonesia mencatat skor Rule of Law Index Indonesia stagnan di angka 0,53, dengan peringkat 66 dari 142 negara.

Pada saat yang sama, Corruption Perception Index 2024 yang dirilis awal 2025 menunjukkan Indonesia belum berhasil keluar dari jebakan persepsi korupsi yang tinggi, sehingga rekomendasi internasional menekankan penguatan sistem antikorupsi secara struktural, bukan sekadar penindakan simbolik.

Indonesia Corruption Watch pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menyebut pemberantasan korupsi berada di titik minus, dengan sorotan pada lemahnya kemauan politik, tumpang tindih kewenangan, serta intervensi di lembaga penegak hukum.

Ini menandakan problem kita bukan hanya soal siapa yang ditangkap, tetapi bagaimana arsitektur hukum pidana dan lembaga penegak hukum bekerja atau gagal secara konsisten.

Ketidakpastian Regulasi

Di balik semua itu, 2025 adalah tahun ketika ketidakpastian regulasi justru menguat. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dipastikan berlaku pada 2 Januari 2026, dengan masa transisi tiga tahun. Namun, hingga akhir 2025, aturan pelaksana yang krusial masih belum tuntas, padahal pemerintah sendiri mengakui ada puluhan poin koreksi yang diajukan terhadap KUHP melalui RUU Penyesuaian Pidana.

Pada saat yang hampir bersamaan, DPR mengesahkan KUHAP baru yang diiklankan sebagai langkah modernisasi hukum acara pidana dan penyesuaian dengan KUHP baru.

Namun laporan berbagai lembaga pemantau, termasuk organisasi bantuan hukum dan pemerhati keadilan pidana, menunjukkan sejumlah pasal berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemantauan.

Bahkan sebelum tindak pidana benar-benar terkonfirmasi, dengan pengawasan yudisial yang lemah.

Di level teoritis, hukum acara pidana memang harus memberikan ruang bagi efektivitas penegakan hukum. Namun ketika ruang itu dibuka tanpa diimbangi mekanisme kontrol yang memadai, yang lahir bukan kepastian, tetapi ketakutan.

Masyarakat sulit membaca batas antara kewenangan sah dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Konflik Norma

Ketidakpastian regulasi juga tampak dari cara hukum pidana umum (lex generalis) berhadapan dengan hukum pidana khusus (lex specialis).

Sejumlah analisis awal terhadap RKUHAP menyoroti bagaimana kedudukan KUHAP sebagai kodifikasi di atas hukum acara pidana khusus bisa menggeser atau bahkan melemahkan pengaturan sektoral, misalnya dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam: ketika terjadi benturan antara KUHAP baru dengan prosedur khusus dalam undang-undang sektoral (korupsi, lingkungan, HAM berat, terorisme), norma mana yang berlaku?

Jika tidak ada penjelasan dan harmonisasi yang tegas, aparat di lapangan akan menggunakan tafsir yang paling nyaman dan ”kenyamanan” itu sering kali berarti memperluas diskresi dan mempersempit perlindungan hak asasi.

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan, jika KUHP saja masih menyisakan puluhan poin koreksi yang belum beres menjelang dua bulan sebelum berlaku, bagaimana mungkin KUHAP yang jauh lebih teknis dan kompleks dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan kekacauan prosedural dan ketidakpastian hukum?

Ketegangan Regulasi

Satu episode penting 2025 adalah polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di berbagai lembaga.

Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di lembaga lain di luar struktur kepolisian.

Bivitri Susanti, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan akademisi hukum tata negara, menyebut lahirnya peraturan itu sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap putusan MK.

Menurutnya, ketika putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat bisa dinegasikan melalui peraturan di bawah undang-undang, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: hierarki norma dan rule of law sedang dilemahkan.

Dari sudut pandang penegakan hukum pidana, fenomena ini sangat serius. Jika lembaga penegak hukum sendiri menunjukkan kecenderungan mengabaikan putusan pengadilan konstitusional, bagaimana publik bisa percaya bahwa asas due process of law akan dihormati dalam kasus-kasus pidana yang menyangkut warga biasa?

Saatnya Mengoreksi Arah

Sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara sepanjang 2025 konsisten mengingatkan risiko dari cara negara mengelola reformasi hukumnya.

  • Akademisi hukum pidana menggarisbawahi potensi over-criminalization dan kriminalisasi lewat pasal-pasal moralitas dalam KUHP yang baru, yang dapat berbenturan dengan prinsip subsidiaritas hukum pidana (bahwa pidana adalah ultimum remedium). Mereka menekankan, tanpa pedoman penuntutan yang jelas dan pengawasan internal yang kuat, pasal-pasal tersebut bisa menjadi alat selektif terhadap kelompok tertentu, bukan instrumen keadilan.
  • Pakar hukum acara pidana menyoroti KUHAP baru yang memberi ruang besar bagi kewenangan penyidik sebelum adanya kontrol hakim yang ketat. Kritik utama: perluasan diskresi tanpa desain akuntabilitas akan mengundang praktik penahanan berlebihan, penyalahgunaan upaya paksa, dan pelemahan hak tersangka.
  • Pakar hukum tata negara seperti Bivitri Susanti menegaskan bahwa problem utama bukan hanya substansi pasal, tetapi juga proses pembentukannya: partisipasi publik yang prosedural, bukan substantif; risalah yang minim; serta kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mendorong RUU strategis dalam waktu singkat. Dalam perspektif ini, ketidakpastian regulasi bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi dari pola legislasi yang elitis dan tertutup.
  • Pakar antikorupsi dari KPK, ICW, dan lembaga kajian lainnya mengaitkan stagnasi skor CPI dengan lemahnya integrasi sistem antikorupsi ke dalam regulasi baru.

Mereka mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana yang tidak selaras dengan agenda transparansi dan akuntabilitas justru berisiko melembagakan “zona abu-abu” bagi praktik korupsi.

Suara-suara ini menegaskan satu hal: bukan jumlah undang-undang yang menentukan kualitas penegakan hukum, tetapi konsistensi, kejelasan, dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

Kepastian Keadilan

Menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru dan KUHAP baru pada 2026, Indonesia berdiri di persimpangan penting.

Negara telah menginvestasikan energi politik dan anggaran besar untuk “memperbarui” hukum pidana. Namun tanpa koreksi yang serius, pembaruan ini bisa berubah menjadi sumber ketidakpastian baru: aparat bingung, hakim terpecah dalam penafsiran, dan warga berada di posisi paling rentan.

Catatan akhir tahun ini menawarkan beberapa agenda mendesak:

  • Penundaan selektif dan revisi substantif atas pasal-pasal bermasalah, terutama yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, bertentangan dengan putusan MK, atau berpotensi melanggar HAM.
  • Penguatan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa, agar KUHAP baru tidak menjadi tiket bebas bagi praktik penahanan dan penggeledahan sewenang-wenang.
  • Sinkronisasi yang jelas antara lex generalis dan lex specialis, terutama dalam penegakan hukum lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM berat, agar tidak terjadi pengosongan hukum atau pemangkasan kewenangan lembaga khusus.
  • Reorientasi kebijakan hukum pidana ke arah perlindungan warga, bukan sekadar perluasan alat kontrol negara. Ini mensyaratkan keterbukaan data, partisipasi publik yang bermakna, dan keberanian pemerintah mengakui serta memperbaiki cacat regulasi.

Tahun 2025 seharusnya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak bisa berdiri di atas landasan regulasi yang rapuh.

Tanpa kepastian regulasi yang menjunjung hak asasi, keadilan substantif, dan konsistensi hierarki norma, jargon “reformasi hukum pidana” hanya akan tinggal slogan.

Refleksi kita di akhir tahun sederhana tapi tegas: kalau hukum sudah tidak memberikan kepastian, satu-satunya yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan ketika itu terjadi, yang paling dulu kehilangan perlindungan adalah warga biasa, mereka yang sebenarnya menjadi alasan utama mengapa hukum pidana ada.

(Arif Mulyohadi)

Related Articles

Back to top button