Hubbul Wathan

Terorisme dan Ancamannya untuk Negara Demokrasi

Salafusshalih.com – Negara Indonesia merupakan negara demokratis yang sudah seharusnya dapat menjaga dan mempertahankan konsolidasi demokrasi. Namun sampai saat ini masih banyak sekali ancaman yang dapat merusak konsolidasi demokratis di berbagai negara terutama di Indonesia sendiri. Salah satu penyebab utama adalah aksi terorisme yang dilakukan atas dasar jihad. Padahal terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan sebuah negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) praktik tindakan teror. Islam memandang bahwa terorisme adalah suatu tindakan yang membuat kerusakan di muka bumi dan sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 33 bahwa hukuman orang-orang yang melakukan kerusakan dimuka bumi (seperti aksi teror) dijatuhkan hukuman qishas bahkan dalam hukum Islam juga dapat dijatuhi hukuman mati.

Di Indonesia sendiri sudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan pada tahun 2002 tepatnya tanggal 12 Oktober 2002 aksi terorisme ini muncul di Indonesia dengan peledakan Bom di Bali. Masyarakat seketika memiliki keinginan tentang adanya negara yang kuat. Keinginan tersebut justru dapat mengancam demokrasi karena suara-suara kecil dari masyarakat tidak akan didengarkan lagi dan hanya suara yang terandang saja.

Efek lain dengan peledakan bom oleh kelompok teroris adalah akan mengganggu proses transisi politik yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh banyak kalangan. Dan lebih parahnya lagi ialah upaya pelan-pelan yang membangun modal sosial demokrasi menjadi runtuh. Hal ini disebabkan karena kalangan masyarakat lebih menghendaki jaminan keamanan di ruang-ruang publik seperti tempat ibadah, mall, dan tempat-tempat yang  ramai dikunjungi masyarakat.

Tindakan bom ini juga menambah masalah dalam penegakan konsolidasi demokratis. Selama transisi demokrasi kenyataannya memang sangat sulit untuk berjalan sesuai yang diharapkan. Demokrasi yang seharusnya berjalan di atas peran dengan lembaga pengadilan sebagai garda terdepan justru masih menghadapi masalah besar yang belum tersentuh reformasi. Dari hal inilah yang membuat konsolidasi demokratis harus dijaga sebelum terjebak dalam gerakan politik baru yang perkembangannya begitu cepat di era globalisasi.

Dari adanya kejadian tersebut, Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2002 yang memberikan tugas kepada MENKOPOLHUKAM untuk merumuskan pemberantasan terorisme dan memberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan semua langkah-langkah yang akan diambil. Berdasarkan asas hukum tersebut membuktikan bahwa tidak sepenuhnya hukum itu dibuat atas tekanan dari negara-negara maju, akan tetapi dibentuk atas dasar keadaan dan kondisi yang dibutuhkan oleh negara Indonesia.

Sedangkan dalam kebijakan Internasional, cara mengatasi dan memberantas aksi terorisme adalah dengan didirikannya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Substansi Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC) No. 1373 menyatakan :

“Mencegah dan menindak pendanaan terhadap teroris, pembekuan dana sumber-sumber keuangan para teroris, melarang warga negara untuk mendanai teroris, mencegah warga negara mengeliminir suplai senjata, menerapkan upaya preventif termasuk peringatan dini ke negara lain melalui peraturan informasi, menolak untuk dijadikan tempat persembunyian teroris, mencegah digunakannya wilayah teritorial untuk melakukan kegiatan teroris terhadap negara lain atau warga negaranya, menjamin bahwa para teroris dan pengikutnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya.”

Dengan adanya substansi tersebut akan terciptanya kerjasama internasional yang kuat antarnegara dalam upaya memberantas terorisme. Tidak hanya substansi saja, hukum timbal balik dari negara lain juga sangat diperlukan untuk memperkuat pertahanan dalam upaya memberantas aksi terorisme ini.

Upaya pemberantasan aksi terorisme ini bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat sehingga semua dapat berpartisipasi secara aktif dan terkoordinasi. Dengan adanya keterlibatan upaya dari masyarakat dan pemerintah maka akan terwujudnya sistem pertahanan yang kuat dalam melawan aksi terorisme. Oleh karena itu kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus benar-benar dijaga dalam mempertahankan konsolidasi demokratis. Pemerintahan yang di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat maka akan tinggi juga demokratisnya.

Semoga aksi terorisme ini juga dapat segera diselesaikan terutama di Indonesia.

(Niko Ageng Nugraha)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button