Al Qur'an

Waspada Radikalisme Sunyi Dalam Riuh Amarah Massa!

Salafusshalih.com – Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dalam rentang kurang dari dua minggu, sedikitnya lima nyawa melayang bukan di medan pertempuran, bukan pula akibat bencana alam. Kehidupan mereka terenggut di tangan sesama warga negara yang secara sepihak mengambil peran sebagai hakim, jaksa, sekaligus algojo.

Pada 19 Juli 2026, Prada Arif Budi Sampurna, anggota TNI aktif berusia 21 tahun dari Yon TP 804/Nabire Papua, tewas dikeroyok massa di Kelapa Dua, Tangerang. Peristiwa tragis tersebut dipicu percekcokan sepele terkait antrean sate taichan. Seminggu kemudian, Jumat dini hari 24 Juli 2026, KD, seorang buruh serabutan asal Desa Sidetapa, Buleleng, Bali, meregang nyawa di Desa Batunya, Tabanan, akibat tuduhan mencuri dua ekor ayam aduan.

Sebelum pergi dan tak pernah kembali, sosok ayah tersebut sempat menyerahkan uang sebesar Rp2.713.000 kepada istrinya untuk biaya sekolah anak sulungnya yang baru masuk SMA. Istri dan ketiga anaknya baru mengetahui kabar duka tersebut tiga hari kemudian setelah rekaman pengeroyokan viral di media sosial.

Rangkaian kekerasan terus berlanjut. Sabtu, 25 Juli 2026, SS (33) asal Sinjai, Sulawesi Selatan, tewas dihakimi warga di Desa Bahomakmur, Morowali, Sulawesi Tengah, atas sangkaan mencuri sepeda motor. Pada hari yang sama dengan kematian KD, Sumarna (40), seorang petugas keamanan Perum Jasa Tirta II yang sedang bertugas malam di area Waduk Jatiluhur, Purwakarta, ditemukan mengapung dengan kedua tangan terborgol ke belakang.

Dugaan sementara mengarah pada aksi penganiayaan setelah korban menegur sekelompok orang yang melakukan vandalisme di objek vital nasional tersebut. Puncaknya, Minggu pagi 26 Juli 2026, bentrokan berdarah pecah di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Tragedi yang dipicu gesekan suara knalpot bising tersebut menewaskan pemuda berinisial K (23), melukai DS hingga harus dirawat intensif, serta mengakibatkan pembakaran bangunan dan empat sepeda motor sebelum akhirnya dilerai aparat gabungan.

Lima nyawa melayang dalam tiga belas hari. Semua berakhir dengan cara yang memilukan. Seluruh kejadian memancarkan satu sinyal bahaya yang sama: runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas hukum serta timbulnya keyakinan bahwa kekerasan kolektif merupakan jalur sah untuk menegakkan kebenaran.

Fenomena radikal ini dikenal dalam kajian sosial sebagai mentalitas hakimiyah jalanan, yaitu kondisi psikologis ketika individu atau kelompok mengklaim hak untuk menjatuhkan hukuman tanpa proses peradilan, tanpa pembuktian formal, dan tanpa otoritas yang sah. Tindakan kolektif tersebut memang tidak berbentuk ledakan bom atau manifesto ideologis. Meski demikian, perbuatan tersebut tumbuh dari akar yang persis sama, yaitu absolutisme moral yang menghalalkan kekerasan atas nama rasa keadilan yang ditafsirkan sendiri.

Islam memberikan panduan yang sangat tegas mengenai keteraturan sosial. QS. An-Nisa: 59 memerintahkan umat beriman untuk taat kepada ulil amri (pemegang otoritas yang sah) dan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hukum yang disepakati. Nabi Muhammad SAW membangun tradisi peradilan yang sangat berhati-hati demi menghindari keputusan yang terburu-buru.

Dalam fikih Islam, penetapan sanksi paling berat sekalipun (hudud) wajib melalui proses pembuktian yang terikat syarat sangat ketat. Hukum tidak pernah diserahkan pada amarah kerumunan. Terduga pelaku belum tentu bersalah, dan seandainya bersalah sekalipun, tidak ada satu pun ayat maupun hadis yang memberi mandat kepada massa untuk bertindak sebagai eksekutor.

Namun, mengutuk amuk massa saja tidak akan menyelesaikan masalah. Ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: mengapa aksi main hakim sendiri terus berulang?

Kekerasan jalanan tidak pernah muncul dari ruang hampa, melainkan tumbuh subur pada tanah yang gersang akan kepastian hukum. Ketika laporan masyarakat sering berakhir tanpa kejelasan, sementara pelaku kejahatan kelas atas kerap melenggang longgar dari jerat hukum, timbul kekecewaan sistematis yang mendorong warga mencari keadilan instan.

Sementara itu, kasus Jalan Tambak memperlihatkan dimensi yang lebih rumit. Bentrokan di kawasan tersebut menunjukkan bagaimana gesekan sepele dapat membakar sentimen primordial. Mengingat kawasan Matraman memiliki riwayat konflik horizontal yang panjang, muncul kekhawatiran bahwa kerusuhan massal tersebut bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan hasil provokasi yang memanfaatkan kerapuhan sejarah. Ketika identitas kelompok dijadikan bahan bakar untuk melegitimasi kekerasan massa, ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar tawuran antarwarga, melainkan potensi disintegrasi sosial yang terencana.

Sebagai benteng moral, Islam menawarkan prinsip-prinsip utama yang sangat relevan untuk meredam eskalasi kekerasan kolektif. Konsep pertama yang harus dikedepankan adalah Karamah Insaniyah atau kemuliaan kemanusiaan. Prinsip ini memberikan penghargaan penuh atas martabat manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa syarat apa pun.

Status sosial, latar belakang ekonomi, hingga tuduhan kejahatan yang disematkan kepada seseorang sama sekali tidak menggugurkan hak dasarnya untuk diperlakukan secara manusiawi. Oleh karena itu, menghabisi nyawa seseorang di jalanan merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemuliaan ciptaan Tuhan tersebut.

Fondasi penting berikutnya dalam menekan amuk massa adalah penerapan Bara’ah Ashliyyah atau asas praduga tak bersalah. Tradisi hukum Islam telah lama menjamin kebebasan seseorang dari segala bentuk tuduhan sebelum adanya proses pembuktian yang sah di ruang pengadilan. Seseorang yang diteriaki sebagai maling di tengah malam tidak boleh serta-merta divonis sebagai pelaku kejahatan. Kepastian hukum membutuhkan saksi, bukti yang kuat, serta pemeriksaan mendalam oleh pihak yang memiliki otoritas resmi. Tanpa melalui tahapan pengadilan yang adil, penghukuman oleh kerumunan merupakan bentuk kezaliman nyata yang dilarang keras oleh agama.

Melengkapi kedua pilar sebelumnya, Islam juga memiliki pedoman La Dharara wa La Dhirar yang berarti larangan mutlak untuk menimbulkan bahaya. Kaidah ini melarang keras setiap tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun mencelakai orang lain dalam kondisi apa pun. Pengeroyokan, perusakan barang, hingga tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa jelas bertentangan secara diametral dengan prinsip keselamatan universal tersebut.

Ketiga ajaran mendasar tadi pada akhirnya bukan sekadar wacana teologis yang sekadar diulang di atas mimbar. Mereka merupakan fondasi etik yang memegang peran krusial untuk mencegah emosi sesaat berubah menjadi tindakan keji yang tidak bisa diperbaiki lagi.

Apabila amuk massa terus berulang, hal tersebut bukanlah bukti kegagalan ajaran agama, melainkan pertanda bahwa nilai-nilai kemanusiaan belum diresapi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Narasi mengenai supremasi hukum dan kesucian nyawa manusia harus hadir secara kontekstual, bukan hanya saat berkhotbah, melainkan ketika seseorang berhadapan dengan terduga pelaku kejahatan di tengah malam, atau saat emosi kelompok mulai disulut oleh pihak tak bertanggung jawab.

Jika bangsa ini membiarkan mentalitas massa sebagai Tuhan terus berkembang, maka sesungguhnya radikalisme telah menang, bukan melalui serangan ideologis yang jauh di sana, melainkan melalui matinya rasa kemanusiaan di jalanan kita sendiri.

(Hikmah Nursidik)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button