Fikih

Bagaimana Hukum Mencantumkan Agama Yang Tidak Sesuai Dalam KTP?

Salafusshalih.com – Dalam kesempatan podcast Raditya Indrapatma (seorang penganut Yahudi) dengan Habib Ja’far beberapa waktu lalu, di situ dia menceritakan tentang banyak hal mengenai Yahudi, ibadah mereka, dll. Salah satu hal yang menarik ialah saat dia ditanya oleh beliau mengenai status keagaamaan yang terdapat di KTP, dia menjawab: Islam, dengan pertimbangan: ikut mayoritas dan untuk memudahkannya dalam urusan administrasi, serta masalah lain yang berkaitan dengan konstitusional.

Dalam beberapa informasi di media, pencantuman agama dalam KTP ialah untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai hak individu warga negara, semisal: dalam permasalahan perceraian, agama Islam melalui pengadilan agama, sedangkan agama-agama lain melalui pengadilan negeri. Lantas, bagaimanakah hukum mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP?

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum hukum mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP. Menurut keterangan ulama, seseorang tidak diperbolehkan untuk mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP. Hal ini karena dia telah melakukan kebohongan dan memanipulasi data yang dapat membahayakan kemashlahatan umum.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Ihya’ Ulumuddin, juz 2 halaman 334 berikut:

فأما إذا تعلق بغرض غيره فلا تجوز المسامحة لحق الغير والإضرر به؛ وأكثر كذب الناس إنما هو لحظوظ أنفسهم، ثم هو لزيادات المال والجاه ولأمور ليس فواتها محذورا.

Artinya : “Apabila berkaitan dengan tujuan orang lain, maka tidak boleh mentolerir kebohongan karena adanya hak orang lain dan dapat merugikannya. Kebanyakan orang berbohong untuk kepentingannya sendiri, untuk meningkatkan ekonomi dan pangkat, serta untuk hal-hal yang merugikan orang lain.”

 

Berdasarkan penjelasan diatas, ketidakbolehan mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP karena dapat memanipulasi data yang membahayakan kemashlahatan umum. Perbuatan itu juga tidak dibenarkan karena dapat menyalahi aturan pemerintah terkait penulisan biodata dalam KTP.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Bungyatul Mustarsyidin, halaman 189 berikut:

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه، فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة

Artinya : “Kesimpulannya wajib untuk mentati imam dalam segala yang diperintah secara dohir dan batin asalkan bukan perkara haram atau makruh. Apabila imam memerintah perkara yang wajib maka akan semakin kuat kewajibannya, apabila hal sunnah maka akan menjadi wajib, demikian juga perkara mubah jika mengandung maslahat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang tidak diperbolehkan untuk mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP. Hal ini karena dia telah melakukan kebohongan dan memanipulasi data yang dapat membahayakan kemashlahatan umum, serta menyalahi aturan pemerintah terkait penulisan biodata dalam KTP.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencantumkan agama yang tidak sesuai dalam KTP. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Zainal Abidin Bondowoso)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button