Hukum Pembantu Memakan Makanan Milik Majikannya Tanpa Izin
Salafusshalih.com – Pembantu rumah tangga adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Pekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan makanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Tetapi, karena sulit bertemu majikan terkadang membuat sebagian pembantu memakan makanan milik majikannya tanpa izin. Lantas, bagaimanakah hukum pembantu memakan makanan milik majikannya tanpa izin?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai keharaman menggunakan barang orang lain tanpa izin. Keharaman ini berlandaskan terhadap adanya firman Allah dan hadis Rasulullah yang melarang untuk melakukan hal tersebut. Sebagaimna dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 188 berikut,
وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ…
Artinya: Dan janganlah di antara kamu memakan harta dengan jalan yang batil.
Selaras dengan sabda nabi Muhammad SAW dalam kitab Sohih Muslim, juz 3, halaman 1230 berikut,
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِين
Artinya: Dari Sa’id bin Zaid bin ‘Amru bin Nufail, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat.”
Namun demikian, seseorang pembantu tetap diperbolehkan untuk memakan makanan majikannya tanpa izin apabila telah diketahui kerelaan pemilik, yakni adanya keyakinan bahwa pemilik akan rela apabila mengetahui hal tesebut. Tetapi, kebolehan ini hanya berlaku pada pembantu tersebut, sehingga tidak diperbolehkan baginya untuk memberikan makanan itu kepada orang lain kecuali telah ada izin dari pemilik. Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib, Juz 3, Halaman 227 berikut,
إلا إن علم رضاه) به للعرف في ذلك وبه علم أنه لا يبيحه لغيره ولا يتصرف فيه بغير الأكل لأنه المأذون فيه عرفا وبه صرح الأصل فقولهم ويملكه أي يملك أن ينتفع به بنفسه كالعارية لا أنه يملك العين أو المنفعة
Artinya : “Kecuali apabila telah diketahui kerelaannya dengan menggunakan barang tersebut. Hal ini karena berdasarkan adat yang telah berlaku. Dengan keterangan tersebut dapat diketahui bahwasanya dia tidak boleh memberikan benda itu kepada orang lain dan tidak boleh memanfaatkan dengan cara lain selain makan, karena hanya memakan yang diizinkan secara adat, sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab asal. Perkataan ulama dia memilikinya maksudnya dia memiliki manfaat benda itu untuk dirinya sendiri sebagaimana barang pinjaman bukan maksudnya dia memiliki manfaat dan bend itu.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang pembantu tetap diperbolehkan untuk memakan makanan majikannya tanpa izin apabila telah diketahui kerelaan pemilik, yakni adanya keyakinan bahwa pemilik akan rela apabila mengetahui hal tesebut. Demikian penjelasan mengenai hukum pembantu memakan makanan milik majikannya tanpa izin. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
(Zainal Abidin)